Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kasus Penyadapan Ilegal: Tiga Tersangka Ditahan, Satu Bebas

Kasus Penyadapan Ilegal: Tiga Tersangka Ditahan, Satu Bebas
Minat|Keamanan Pintar

Tiga tersangka ditahan di Mako Brimob

Kasus penyadapan ilegal adalah perkara dugaan tindakan melawan hukum untuk mengakses, merekam, atau mengubah transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Perkembangan terbaru menunjukkan penanganan perkara ini telah berujung pada penahanan tiga dari empat tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Langkah tersebut menempatkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam tahanan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Suhermanto, menyampaikan bahwa ketiganya sebelumnya berada di Rutan Mabes Polri sebelum dipindahkan. Penahanan tersangka menjadi perkembangan penting, tetapi jumlah orang yang ditahan belum mencerminkan seluruh daftar tersangka. Dalam konferensi pers pada 5 November 2026, Suhermanto menyebut perkara ini telah melibatkan empat tersangka setelah penetapan satu nama baru. Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada alasan satu tersangka belum ditahan dan bagaimana penyidik menguraikan dugaan peran masing-masing.

Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat

Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat, tetapi belum ditahan karena sakit, menurut keterangan Suhermanto. Status ini membedakannya dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso yang berada di Mako Brimob. Slamet disebut menjabat sebagai dewan pembina Monitoring dan Controlling Bareskrim. Ia sebelumnya juga pernah menjadi Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019. Penyidik menduga Ahrie dan Eko memerlukan izin Slamet untuk menjalankan provisioning atau penyadapan. Selain itu, Slamet diduga memberikan persetujuan untuk menghapus berkas hasil penyadapan setelah Ahrie meminta izin pada awal Oktober 2026. Perbedaan perlakuan penahanan ini perlu dibaca secara cermat: belum ditahan bukan berarti status tersangka hilang, sementara dugaan peran yang disampaikan penyidik tetap perlu diuji dalam proses hukum. Kasus ini disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Pasal berlapis KUHP dan UU ITE

Listyo Sigit dan dua jenderal polisi lain dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE. Penyidik menyebut ketentuan yang digunakan berkaitan dengan tindakan mendengarkan atau merekam transmisi informasi elektronik, mengakses sistem elektronik milik orang lain, serta mengubah atau menghilangkan informasi elektronik. Pasal 25 dan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebut sebagai ketentuan pertama yang dikenakan. Sumber juga menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP sebagai bagian dari pasal yang diterapkan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya bertumpu pada satu dugaan tindakan, melainkan pada beberapa bentuk perbuatan yang harus dibuktikan secara terpisah. Meski pasal UU ITE termasuk dalam kerangka pemberitaan tentang jerat hukum, rincian pasal ITE tertentu tidak tersedia dalam keterangan yang dirujuk. Publik sebaiknya menilai perkembangan berdasarkan dakwaan dan bukti yang kelak diuji, bukan menganggap tuduhan sebagai kesimpulan.

Penahanan bukan akhir pembuktian

Perkembangan perkara ini memperlihatkan dua hal yang perlu dipisahkan: status penahanan dan pembuktian dugaan pidana. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet Uliandi masih bebas karena sakit menurut keterangan polisi. Pada saat yang sama, penetapan empat tersangka dan paparan dugaan peran masing-masing memberi penyidik tanggung jawab untuk menjelaskan dasar perkara secara terbuka dan konsisten. Pasal berlapis KUHP dan UU ITE menunjukkan luasnya dugaan yang sedang diperiksa, bukan bukti bahwa setiap unsur telah terpenuhi. Kesimpulannya, kasus penyadapan ilegal ini memasuki tahap yang lebih serius melalui penahanan tiga orang dan penambahan tersangka keempat. Namun, proses yang adil menuntut agar dugaan terhadap seluruh tersangka diuji melalui bukti dan mekanisme hukum, sementara alasan Slamet belum ditahan tetap dipantau seiring perkembangan perkara.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!