Mandat besar harus berujung pada pembenahan nyata
PSN sawit adalah program strategis pemerintah untuk menata lahan perkebunan dan kawasan hutan sekaligus membangun ekosistem agribisnis kelapa sawit yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menerima penetapan sebagai pelaksana PSN beserta Surat Keterangan PSN Sawit dari Kementerian PPN/Bappenas.
Penugasan ini datang di tengah dorongan pemerintah untuk membenahi tata kelola sawit secara menyeluruh, sesuai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2026. Arahnya masuk akal: perkebunan tidak bisa ditata dengan memisahkan urusan lahan, produksi, kemitraan, dan industri hilir. Namun, status PSN bukan bukti keberhasilan. Ukurannya nanti adalah apakah tata kelola baru memberi kepastian, memperbaiki produktivitas, dan membagi manfaat secara adil—bukan sekadar mengubah siapa yang mengelola aset.

Aset besar menuntut transparansi dan pengawasan
Agrinas Palma mendapat tugas mengelola aset perkebunan yang dikuasai kembali oleh Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan. Luas aset yang disebut dalam penugasan mencapai sekitar 4 juta hektare. Skala ini membuat keputusan tentang penggunaan lahan, pengelolaan kebun, dan hubungan dengan masyarakat sekitar berdampak luas. Karena itu, mandat tersebut harus disertai peta jalan operasional yang terbuka dan ukuran kinerja yang dapat diperiksa publik.
Pemerintah mengharapkan Agrinas Palma menjadi percontohan pengelolaan terintegrasi, dari penataan lahan dan peningkatan produktivitas hingga pemberdayaan masyarakat serta pengembangan industri hilir. Perusahaan juga berkomitmen memfasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari luas pelepasan kawasan hutan yang relevan, sesuai ketentuan. Komitmen itu penting, tetapi hasilnya bergantung pada pelaksanaan: siapa penerima manfaat, bagaimana akses ditentukan, dan apakah kemitraan koperasi serta keterlibatan warga dalam rantai pasok benar-benar berjalan. Bappenas bersama Tim Satgas PSN Sawit dijadwalkan mendampingi dan mengawasi program secara berkala.
Legalitas kebun rakyat harus mendahului peremajaan
Bagian yang paling dekat dengan kehidupan pekebun adalah penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Pemerintah memasukkan penataan tersebut ke dalam penguatan tata kelola, dengan tujuan memberi kepastian hukum atas penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan, dan membuka akses pekebun kecil pada dukungan peningkatan produktivitas. Kebun rakyat juga harus ditangani terpisah dari persoalan penguasaan tanah oleh korporasi agar kebutuhan dan hak petani tidak tenggelam dalam penyelesaian kasus skala besar.
Kementerian Kehutanan akan mempercepat rekognisi dan penyesuaian batas kawasan, sedangkan ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Kepastian hak bukan urusan administrasi belaka: tanpa status lahan yang jelas, petani sulit merencanakan investasi dan mengakses program peremajaan. Rachmat Pambudy menyebut kejelasan penguasaan tanah sebagai fondasi bagi peningkatan produktivitas, peremajaan kebun, dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Setelah kepastian hukum diperoleh, pekebun diarahkan mengikuti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Urutan ini tepat; peremajaan akan lebih berarti jika petani tahu lahan yang mereka kelola memiliki kepastian.

Keberhasilan ditentukan oleh manfaat bagi petani
Penataan lahan dan pengelolaan aset perlu bertemu dalam satu agenda yang berpihak pada pekebun: kepastian hak, akses peremajaan, dan posisi yang lebih kuat dalam rantai usaha. Agrinas Palma menyatakan akan memperkuat kemitraan koperasi serta melibatkan masyarakat dalam rantai pasok dan pengembangan pabrik kelapa sawit sebagai bagian dari hilirisasi sawit rakyat. Jika dijalankan dengan keterbukaan dan pendampingan, pendekatan ini dapat menghubungkan legalitas dengan peluang produktivitas, bukan berhenti pada penertiban lahan.
Langkah berikutnya adalah koordinasi Agrinas Palma dengan kementerian dan lembaga untuk menyusun peta jalan operasional, menata aset, dan mengembangkan kemitraan masyarakat. Rekomendasi lintas kementerian juga akan ditindaklanjuti secara terpadu. Kesimpulannya, penetapan PSN memberi pemerintah instrumen untuk membenahi sektor sawit, tetapi mandat besar tidak cukup dengan surat penugasan dan angka luasan. Keberhasilannya harus dinilai dari kepastian hukum yang benar-benar dirasakan petani, akses nyata ke peremajaan, dan tata kelola sawit yang akuntabel.







