Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Sengketa Aset Pala Banda dan Batas Manusela: Ujian Tata Kelola Aset Strategis

Sengketa Aset Pala Banda dan Batas Manusela: Ujian Tata Kelola Aset Strategis
Minat|Asia Tenggara

Sengketa Aset Banda: Bukan Sekadar Lahan 3.700 Hektar

Sengketa aset Banda adalah persoalan berlarut mengenai kepastian hukum, pemetaan, dan pengelolaan perkebunan pala seluas 3.700 hektar di Kepulauan Banda yang sejak lama tidak tertata tegas, sehingga menghambat pemanfaatannya sebagai aset strategis daerah dan memunculkan ketegangan antara kebutuhan pembangunan, kewenangan pusat, serta hak masyarakat lokal.

Dalam Rapat Kerja dan RDP di Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara terbuka mendesak pemerintah pusat dan Komisi II menyelesaikan penataan aset perkebunan pala di Banda dan rekonstruksi ulang tata batas Taman Nasional Manusela. Langkah ini patut dibaca sebagai sinyal politik: daerah sudah lelah menunggu kejelasan status aset yang diserahkan dari Kementerian Keuangan sejak 1986 namun tidak kunjung mendapatkan kepastian pertanahan dan pemetaan. Sengketa aset Banda bukan masalah teknis administratif belaka, melainkan cermin betapa rapuhnya tata kelola aset daerah ketika koordinasi pusat–daerah berjalan setengah hati.

Sengketa Aset Pala Banda dan Batas Manusela: Ujian Tata Kelola Aset Strategis

Perkebunan Pala Maluku: Aset Strategis yang Terjebak di Meja Administrasi

Perkebunan pala Maluku di Kepulauan Banda seluas 3.700 hektar secara formal sudah menjadi aset negara yang diserahkan dari Kementerian Keuangan sejak 1986, namun sampai hari ini masih terkunci oleh ketidakjelasan administrasi pertanahan dan pemetaan. Gubernur mengakui, “kami masih kesulitan untuk menata dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut”. Ini bukan sekadar keluhan, melainkan tudingan halus bahwa negara gagal menyelesaikan pekerjaan rumahnya sendiri.

Jika sengketa aset Banda terus menggantung, perkebunan pala Maluku akan tetap berada di zona abu-abu: susah dioptimalkan untuk investasi, sulit dijadikan jaminan kepastian usaha bagi masyarakat, dan rawan tumpang tindih klaim. Di titik ini, desakan gubernur agar Komisi II DPR RI membentuk tim khusus penertiban aset negara merupakan langkah minimal yang seharusnya disambut dengan tenggat kerja jelas, bukan sekadar janji forum. Tanpa kepastian hukum, potensi pala Banda akan terus jadi narasi romantik sejarah, bukan sumber kesejahteraan nyata.

Sengketa Aset Pala Banda dan Batas Manusela: Ujian Tata Kelola Aset Strategis

Taman Nasional Manusela: Menemukan Titik Tengah antara Lingkungan dan Ruang Hidup

Desakan penataan ulang batas Taman Nasional Manusela menunjukkan bahwa sengketa aset di Maluku tidak hanya soal perkebunan, tapi juga soal ruang hidup masyarakat adat di Pulau Seram. Gubernur menilai kawasan taman nasional telah merangsek ke permukiman dan ruang hidup mereka, sehingga rekonstruksi ulang tapal batas bukan opsi tambahan, melainkan syarat keadilan. Sikapnya tegas namun moderat: ia memilih “pendekatan tengah-tengah” agar kepatutan manusia tidak diabaikan sekaligus kepentingan lingkungan tetap terjaga.

Di sini, taman nasional Manusela menjadi bagian integral dari penyelesaian sengketa aset strategis daerah. Menunda penetapan ulang batas berarti membiarkan konflik laten antara kebijakan konservasi dan hak masyarakat terus memanas. Lebih jauh, karena daratan Maluku hanya 6,4% dari total wilayah dan didominasi status hutan negara, setiap garis batas yang ditarik negara otomatis menentukan ruang gerak ekonomi dan sosial warga. Batas yang kabur hanya melahirkan ketidakpastian; batas yang adil menumbuhkan legitimasi kebijakan lingkungan.

Tata Kelola Aset Daerah: Kunci pada Koordinasi Pusat–Daerah dan Kewenangan

Masalah utama dalam sengketa aset Banda dan batas taman nasional Manusela adalah buruknya tata kelola aset daerah yang terlalu tersentral di pusat. Ketika setiap keputusan penting—dari penertiban aset negara hingga pelepasan kawasan hutan—harus menunggu tanda tangan kementerian, daerah kehilangan kelincahan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Gubernur bahkan mendorong pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada gubernur demi mempercepat proses investasi yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Dukungan penuh terhadap rencana pembentukan tim khusus Komisi II DPR RI untuk penertiban aset negara menunjukkan bahwa Maluku tidak meminta carte blanche, melainkan pola koordinasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi yang sehat seharusnya menjamin kepastian hukum pengelolaan aset, bukan menambah lapis birokrasi. Jika pusat berani membagi kewenangan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan, sengketa aset Banda bisa menjadi studi kasus keberhasilan reformasi tata kelola aset strategis, bukan lagi contoh klasik keterlambatan negara.

Penutup: Dari Sengketa ke Kepastian, dari Forum ke Aksi

Dorongan Gubernur Hendrik Lewerissa untuk menyelesaikan sengketa aset Banda dan menata ulang batas taman nasional Manusela adalah ujian keseriusan negara mengelola aset strategisnya. Pesan utamanya sederhana: tanpa kepastian hukum dan koordinasi pusat–daerah yang berani berbagi kewenangan, pala Banda akan tetap menjadi aset tidur dan Manusela tetap jadi sumber ketegangan ruang hidup.

Agar forum di Senayan tidak berakhir sebagai rutinitas seremonial, Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat perlu mengikat diri pada rencana tindak lanjut yang terukur: pembentukan tim khusus penertiban aset, jadwal rekonstruksi batas Manusela, serta skema pendelegasian kewenangan yang jelas. Tanpa itu, kata-kata tentang keseimbangan antara manusia dan lingkungan hanya akan terdengar indah di ruang rapat, tetapi hampa di Banda dan Seram. Saatnya sengketa aset Banda menjadi titik balik tata kelola aset daerah, bukan bab berikutnya dalam katalog masalah agraria.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!