Pembangunan Skala Besar: Swasembada yang Mengorbankan Ekosistem Adat
Dampak lingkungan infrastruktur adalah konsekuensi ekologis dan sosial dari proyek pembangunan berskala besar—seperti food estate, jalan, dan superblok—yang mengubah bentang alam, mengganggu ekosistem, serta memaksa masyarakat adat mengubah cara hidup mereka ketika sumber pangan, air, dan ruang budaya hilang atau rusak secara permanen. Deforestasi Indonesia melonjak 66 persen, dari 261.575 hektare pada 2024 menjadi 433.751 hektare pada 2025, dan lonjakan terbesar terjadi di Papua dengan peningkatan deforestasi hampir 350 persen dalam setahun Sumber ini menyingkap pola: proyek yang dibungkus retorika swasembada pangan dan energi ternyata menempatkan hutan, rawa, dan pesisir adat sebagai “ruang kosong” yang sah untuk dieksploitasi. Alih-alih menguatkan ketahanan pangan, negara sedang mengikis fondasi ekologis yang selama ini menjaga keberlanjutan masyarakat adat ekosistem di wilayah paling rentan.

Food Estate Merauke: Ketahanan Pangan Versi Negara, Krisis Pangan Versi Masyarakat Adat
Food estate Merauke digadang sebagai tulang punggung swasembada gula, bioetanol, dan pangan melalui pengembangan perkebunan tebu hingga 2,29 juta hektare di Papua Selatan. Di atas kertas, proyek ini tampak modern dan visioner. Di lapangan, ia bertumpu pada penebangan hutan dan pengeringan rawa yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat. Masyarakat adat di Merauke hampir sepenuhnya bergantung pada alam mereka untuk kebutuhan dapur, pangan, pertanian tradisional, dan air bersih. Ketika pembukaan lahan dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem, banjir merusak lahan pertanian dan memicu gagal panen. Kekhawatiran warga terhadap bahan kimia dalam produksi tebu—setelah ikan mati dengan kondisi tak wajar dan kulit gatal saat menggunakan mata air yang sama—menunjukkan bahwa proyek ini bukan sekadar soal tebu dan bioetanol, melainkan soal hilangnya hak dasar komunitas untuk mengakses lingkungan yang sehat dan aman.

Tonotwiyat: Hutan Mangrove Terancam dan Hilangnya Ruang Perempuan Adat
Di Teluk Youtefa, hutan mangrove terancam dalam bentuk paling telanjang: Tonotwiyat, hutan mangrove adat yang dikenal sebagai Hutan Perempuan, diprediksi bisa hilang dalam satu dekade ke depan. Bagi perempuan Kampung Enggros, Tonotwiyat bukan sekadar vegetasi pesisir; ia adalah dapur laut, ruang spiritual, dan identitas kolektif yang diatur oleh sistem adat Manjo. Pembangunan infrastruktur—termasuk Jembatan Youtefa sebagai bagian jalan besar—memicu alih fungsi lahan, menjamurnya kafe di sepanjang pantai, dan penebangan mangrove demi lahan usaha. Sampah plastik dari daratan menutup substrat tempat biota laut berkembang biak dan menghambat pertumbuhan mangrove. Ketika izin lingkungan berupa AMDAL tidak pernah diterbitkan untuk pembangunan di area-area itu, pesan yang terasa bagi komunitas adat jelas: ruang hidup mereka dianggap kurang penting dibanding ambisi konektivitas dan bisnis pesisir.

AMDAL Proyek Pembangunan: Dokumen Hidup atau Sekadar Administrasi?
Kasus superblok besar di kawasan Gombel menunjukkan bahwa persoalan AMDAL proyek pembangunan bukan detail teknis, melainkan gejala kelemahan sistemik. Proyek Pakuwon Mall Semarang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 22,7 hektare, dengan bangunan mencapai kurang lebih 180 meter dan 11 lantai retail. Pada skala sebesar ini, dampak terhadap tata air, limpasan hujan, drainase, stabilitas tanah, dan potensi longsor di lereng seharusnya menjadi sorotan utama. Namun organisasi lokal mempertanyakan jenis dokumen lingkungan yang digunakan dan meminta kepastian apakah proyek tersebut wajib AMDAL sesuai batas skala pembangunan dalam Permen LHK No. 4/2021. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup didesak melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap dokumen lingkungan proyek ini. Ketika izin lingkungan bahkan tidak pernah diterbitkan pada pembangunan lain di pesisir mangrove, tampak problem: regulasi ada, tetapi kerap diperlakukan sebagai formalitas daripada alat penjaga keselamatan warga dan ekosistem.

Pola Berulang dan Tanggung Jawab Negara atas Masa Depan Ekosistem Adat
Data deforestasi yang melonjak, food estate yang terus diekspansi, Hutan Perempuan Tonotwiyat yang tergerus, dan superblok di lereng Gombel yang dipaksakan berdiri memperlihatkan pola berulang: pembangunan infrastruktur besar berjalan dulu, penilaian dampak lingkungan menyusul—kalau tidak absen sama sekali. Deforestasi di Papua mencapai 77.678 hektare pada 2025, naik dari 17.341 hektare setahun sebelumnya, sementara proyek pangan dan energi di Merauke tetap dilanjutkan tanpa tanda-tanda dihentikan atau dikaji ulang secara masif. Pada saat bersamaan, riset tentang Tonotwiyat diharapkan mendorong kebijakan konkret di tingkat provinsi, dan warga Gombel menuntut evaluasi AMDAL yang nyata. Kesimpulannya tajam: selama negara menganggap AMDAL sebagai beban administrasi, bukan instrumen perlindungan, masyarakat adat ekosistem akan terus dibayar dengan banjir, tanah longsor, hilangnya hutan mangrove terancam, dan runtuhnya penopang budaya. Reformasi penilaian dampak lingkungan harus berangkat dari pengakuan bahwa hak masyarakat adat atas ruang hidupnya adalah garis batas yang tidak boleh dilanggar.






