Proyek Jalan Papua di Meja Hijau: Simbol Krisis Tata Kelola
Proyek jalan Papua sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan adalah pembangunan infrastruktur yang kini dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura karena diduga mengandung cacat prosedural perizinan, kelemahan dokumen lingkungan, dan pengabaian hak-hak Masyarakat Adat Malind sebagai pemilik hak ulayat di wilayah terdampak.
Sidang gugatan PTUN Jayapura terhadap proyek jalan Papua memperlihatkan bahwa persoalannya jauh melampaui sengketa administratif biasa. Keterangan ahli hukum lingkungan dari UGM, I Gusti Agung Made Wardana, membuka fakta bahwa pembangunan fisik telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan melalui SK Bupati Merauke terbit. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pola penyelundupan hukum yang mengabaikan prinsip dasar perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak. Dalam situasi krisis iklim, proyek semacam ini seharusnya menjadi contoh kehati-hatian, bukan keberanian nekat pemerintah menggandeng kementerian dan korporasi demi target infrastruktur yang mengorbankan prosedur.
Cacat Ganda dalam Perizinan: AMDAL Menyusul, Data Lingkungan Dipelintir
Inti gugatan ini adalah cacat prosedural perizinan yang bersifat ganda: proyek jalan 135 kilometer dikerjakan dulu, baru persetujuan lingkungan menyusul, dan AMDAL disusun dengan baseline yang sudah berubah akibat kegiatan proyek. AMDAL yang seharusnya menjadi alat pencegahan dan mitigasi disusun bukan untuk menghindari dampak, tetapi untuk merapikan jejak pembangunan yang telanjur jalan. Menurut I Gusti Agung Made Wardana, penggunaan rona lingkungan awal yang tidak sesuai dengan kondisi sebelum proyek berjalan berarti dokumen lingkungan berdiri di atas data yang cacat, sehingga analisis dampak menjadi semu dan potensi pencemaran lingkungan meningkat drastis.
Di sinilah "kesalahan ganda" itu muncul: pertama, pelanggaran urutan logis perizinan karena proyek dimulai sebelum persetujuan lingkungan terbit; kedua, manipulasi baseline lingkungan yang menjadikan AMDAL dan UKL/UPL tidak akurat. "Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing—ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi," tegas Agung Wardana di persidangan. Praktiknya, pemerintah sedang berkata bahwa pelanggaran bisa disulap sah hanya dengan dokumen yang dirapikan belakangan, sebuah logika yang bertentangan dengan prinsip ex injuria jus non oritur yang ia jelaskan kepada majelis hakim.

Militer, Korporasi, dan Celah Pengawasan Lingkungan
Dimensi lain yang membuat proyek jalan Papua ini mengkhawatirkan adalah komposisi aktornya: Kementerian Pertahanan memimpin tahap pertama pembangunan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, sebelum tongkat estafet diserahkan ke Kementerian PUPR dan sejumlah BUMN Karya. Jalan 135 kilometer ini tidak berdiri sendiri; ia dikaitkan sebagai prasarana bagi PSN pangan dan energi sekaligus untuk memuluskan mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Dengan kombinasi militer dan korporasi besar, proyek semestinya diawasi lebih ketat. Namun gugatan PTUN Jayapura menunjukkan pengawasan lingkungan dan administratif justru longgar, memberi ruang bagi pengerjaan tanpa izin lingkungan yang sah.
Celakanya, ketika proyek diklaim sebagai penopang ketahanan pangan dan energi, logika pengawasan tampak tunduk pada logika kecepatan pembangunan. Dokumen lingkungan disusun bukan sebagai filter, melainkan sebagai stempel formal setelah fakta di lapangan terjadi. Hal ini menyingkap betapa mudahnya prosedur perlindungan lingkungan dibengkokkan ketika berhadapan dengan agenda infrastruktur besar. Padahal, hutan Papua yang menjadi benteng iklim seharusnya diperlakukan sebagai aset kolektif jangka panjang, bukan ruang kosong yang boleh dipotong demi kendaraan logistik dan militer. Dalam jangka panjang, praktik seperti ini akan menciptakan preseden bahwa proyek strategis boleh mengabaikan tata kelola, sepanjang ada dokumen yang bisa disesuaikan kemudian.
Dampak Nyata bagi Masyarakat Adat dan Lingkungan
Di balik istilah teknis seperti cacat prosedural perizinan dan dampak lingkungan infrastruktur, ada konsekuensi konkret bagi Masyarakat Adat Malind. Kerusakan hutan akibat proyek jalan membuat jarak berburu dan mencari pangan semakin jauh, karena populasi satwa menyusut bersama habitatnya. Ini bukan sekadar perubahan lanskap; ini adalah gangguan langsung terhadap sistem penghidupan yang bergantung pada hutan, air, dan satwa liar. Di saat yang sama, pembangunan jalan memicu konflik sosial antarmarga karena perbedaan sikap terhadap proyek, sebagian menolak dengan sasi dan salib merah, sebagian mungkin tertekan oleh narasi pembangunan dan kepentingan eksternal.
Pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) memperparah situasi. AMDAL, menurut hukum, wajib melibatkan masyarakat terdampak melalui dialog dua arah, bukan sosialisasi satu arah yang lebih mirip pemberitahuan keputusan yang sudah dibuat. Dalam perkara ini, kesaksian Malind mengungkap bahwa izin marga pemilik hak ulayat tidak pernah diminta, penolakan adat tidak digubris, dan mekanisme internal masyarakat adat diabaikan. Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut pelanggaran partisipasi ini bukan hanya masalah prosedur, tetapi juga pelanggaran substantif yang mengancam benteng iklim di hutan Papua. Di titik ini, proyek jalan Papua berubah dari janji konektivitas menjadi instrumen peminggiran.
Momentum Putusan: Menguji Keberanian Hakim dan Masa Depan PSN
Perkara proyek jalan Papua kini masih berproses di PTUN Jayapura; keterangan ahli menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas gugatan lima Masyarakat Adat Malind. Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak hakim untuk mengambil langkah berani demi keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat adat, bahkan sampai pada tuntutan agar keputusan pembangunan jalan PSN dibatalkan. Ini bukan perkara satu ruas jalan semata. Putusan akan menjadi sinyal: apakah proyek strategis nasional bisa digugat ketika mengabaikan prosedur lingkungan, ataukah dokumen yang disusun menyusul akan selalu cukup untuk menutupi pelanggaran awal.
Jika hakim menegaskan bahwa hak tidak bisa lahir dari tindakan melawan hukum sebagaimana prinsip ex injuria jus non oritur, maka gugatan ini berpeluang menjadi titik balik standar pengawasan infrastruktur besar. Sebaliknya, jika pelanggaran awal dianggap dapat dihalalkan oleh persetujuan lingkungan menyusul, sinyal yang dikirim ke proyek PSN lain adalah: gas pembangunan dulu, urusan lingkungan belakangan. Di tengah komitmen iklim global dan lokal, pilihan hakim akan diuji bukan hanya oleh teks regulasi, tetapi oleh pandangan jangka panjang tentang hutan sebagai penyerap karbon yang tak tergantikan. Proyek jalan Papua menjelma ujian serius bagi keberanian peradilan mengoreksi logika pembangunan yang terlalu sempit melihat infrastruktur sebagai jawaban tunggal.






