Revitalisasi bukan sekadar membangun ulang
Penataan pasar adalah pengaturan pedagang, stan, dan kegiatan perdagangan agar aset publik berfungsi tertib sekaligus memberi ruang usaha yang adil bagi warga yang bergantung padanya. Karena itu, keberhasilan penataan pasar Surabaya tidak layak diukur dari selesainya bangunan saja: siapa yang memperoleh tempat dan bagaimana pasar dikelola sama pentingnya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono, yang akrab disapa Buleks, menyoroti penataan pasar milik pemerintah kota yang telah direvitalisasi dan mengingatkan agar tidak ada praktik titipan atau pemberian stan kepada pedagang baru karena kedekatan. Pedagang pasar tumpah di sekitar lokasi, menurutnya, patut mendapat perhatian dan penempatan harus mengikuti aturan serta antrean yang jelas. Sikap ini tepat: tanpa mekanisme terbuka, renovasi berisiko menggeser pedagang yang sudah lebih dahulu menggantungkan hidup pada pasar.

Stan harus dibagi secara terbuka
Peringatan itu kembali mengemuka dalam proyek revitalisasi Pasar Keputran, yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Buleks menilai Pemerintah Kota perlu membuka pendataan pedagang, membagi stan tepat sasaran, dan memastikan kegiatan ekonomi pulih setelah pembangunan. Pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi harus diprioritaskan agar tidak kehilangan tempat usaha. Ia juga mengingatkan risiko satu orang menguasai beberapa stan dengan memakai nama anggota keluarga atau pihak lain; verifikasi calon penghuni dan pengawasan pembagian menjadi penting untuk mencegah masalah. Jika target Oktober terlewati, Buleks mengatakan akan membicarakan sidak dengan anggota komisi, sementara pengelola perlu menjelaskan kemajuan pekerjaan dan kapan pasar dapat ditempati kembali. Transparansi stan pasar bukan urusan administrasi belaka: ia menentukan apakah pasar hasil revitalisasi menjadi ruang usaha bagi pedagang lama atau justru sumber sengketa.
Aturan operasional perlu diuji terhadap kenyataan
Pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah, meminta Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian ditinjau kembali karena aturan jam operasional dinilai merugikan pedagang. Banyak komoditas di pasar itu didatangkan dari luar kota dan luar pulau, antara lain Jember, Banyuwangi, Medan, Lampung, dan Banjarmasin; jalur distribusi membuat waktu kedatangan barang sulit dipastikan. Memaksakan jadwal yang tidak sesuai kenyataan pasokan berisiko membebani pedagang tanpa memperbaiki ketertiban. Ismail juga menantang pemerintah membuktikan penegakan aturan yang konsisten di sekitar 162 pasar di bawah naungan dinas terkait maupun PD Pasar Surya. Tinjauan Perda perdagangan Surabaya sebaiknya melibatkan pedagang dan pengelola, disertai ukuran yang jelas: aturan harus bisa diterapkan secara adil, bukan hanya tertulis rapi.
Tata kelola menentukan manfaat aset publik
Penataan akan gagal bila berhenti pada penempatan pedagang. Buleks juga menyoroti pengelolaan sewa stan dan retribusi, serta meminta pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pasar hasil revitalisasi dapat memberi kontribusi lebih baik bagi pendapatan daerah. Dalam pengelolaan pasar tradisional, tarif sewa yang terbuka, perjanjian yang jelas, dan pencatatan pembayaran yang tertib melindungi pedagang sekaligus pemerintah. DPRD juga meminta evaluasi pasar yang aktivitasnya belum optimal, termasuk Pasar Peneleh, Pasar Kepatihan, dan Pasar Kembang; aset yang terbengkalai membutuhkan langkah konkret, baik pembenahan manajemen, kerja sama, maupun pemanfaatan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Kesimpulannya, revitalisasi baru pantas disebut berhasil ketika aturan operasional masuk akal, pembagian stan dapat diperiksa, dan pedagang lama memperoleh perlakuan adil. Pemerintah kota perlu membuktikan bahwa keterbukaan adalah praktik, bukan sekadar janji.






