LIMS mengelola intersepsi, bukan mengesahkan kewenangannya
Sistem LIMS adalah platform yang menghubungkan permintaan pemantauan komunikasi aparat dengan pelaksanaan teknis intersepsi melalui jaringan operator telekomunikasi; fungsinya mengelola proses, bukan menentukan apakah penyadapan sah secara hukum. Perbedaan itu menjadi penting setelah penyidik mengumumkan tiga tersangka dan satu saksi dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh. Menurut keterangan penyidik, pada 2025–2026 sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden, diduga dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi. Sasaran yang disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM. Kasus ini bukan alasan untuk menganggap setiap intersepsi ilegal, tetapi juga tak boleh dijawab dengan berlindung di balik nama sistem. Kata “lawful” pada nama LIMS bukan bukti bahwa setiap permintaan yang masuk telah melalui proses hukum.

Penyadapan digital tanpa verifikasi membuka risiko luas
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai teknologi penyadapan tanpa verifikasi rawan disalahgunakan untuk sasaran yang beragam, termasuk kepentingan politik, pertahanan, dan keamanan nasional. Namun, informasi teknis terbuka yang tersedia belum cukup untuk memastikan perangkat atau metode intersepsi yang digunakan dalam perkara ini. Karena itu, pembahasan perlu bertumpu pada hal yang harus dibuktikan: siapa mengajukan sasaran, siapa menyetujui, dan apakah prosedur dipenuhi. Penyadapan digital juga tidak hanya berarti merekam isi percakapan. Data seperti nomor yang saling terhubung, waktu, durasi, dan pola komunikasi dapat menggambarkan hubungan serta aktivitas seseorang, meski isi pembicaraan tidak diperoleh. Bagi warga, pemantauan di luar koridor hukum dapat mengusik privasi, menimbulkan rasa takut, dan mengikis kepercayaan kepada institusi. Dampaknya melampaui orang yang menjadi sasaran langsung.

Dasar hukum harus mendahului akses teknis
Penyadapan hanya dapat dibenarkan jika berangkat dari kewenangan yang sah, memiliki tujuan jelas, dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pakar keamanan siber Universitas Islam Indonesia, Yudi Prayudi, mengingatkan bahwa kepemilikan akses ke perangkat atau sistem telekomunikasi tidak membuat tindakan pemantauan otomatis legal. Dalam perkara ini, penyidik menyatakan penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur yang ditetapkan dalam aturan kepolisian; laporan yang diberitakan juga menyebut dugaan ketiadaan surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi. Fakta-fakta tersebut perlu diuji melalui penyidikan, bukan diperlakukan sebagai putusan akhir. Perlu pula dibedakan antara intersepsi jaringan, perekaman oleh salah satu pihak dalam percakapan, pemasangan alat perekam tersembunyi, dan pengambilan rekaman dari perangkat. Metode berbeda membawa persoalan teknis dan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga satu label umum tidak cukup untuk menilai legalitas.

Audit forensik dan pengawasan independen harus menyusul
Langkah berikutnya semestinya audit forensik digital yang mencocokkan dokumen kewenangan dengan riwayat aktivitas di LIMS. Pemeriksaan perlu mengungkap siapa mengusulkan dan menyetujui sasaran, siapa mengoperasikan sistem, serta siapa mengakses atau memanfaatkan hasil penyadapan. Kontrol akses harus dibatasi menurut tugas, sementara jejak digital diamankan agar tidak mudah diubah atau dihapus. Dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang turut diberitakan membuat pelestarian bukti dan pencatatan akses semakin penting. Pengawasan penyadapan juga tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan internal: pengawasan independen diperlukan untuk menguji kepatuhan, menjaga akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan yang memadai tentang prosedur dan hasil pemeriksaan, publik tak bisa mengetahui apakah kewenangan digunakan secara sah. Kesimpulannya tegas: teknologi boleh mendukung penegakan hukum, tetapi akses tanpa verifikasi, audit, dan pengawasan hanya memperbesar risiko penyalahgunaan.






