Perubahan skema memicu keberatan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah layanan pemenuhan gizi yang dijalankan melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan mitra mengelola operasional untuk penerima manfaat. Perubahan aturan pendanaan kini membuat sebagian mitra mempertanyakan apakah layanan bisa terus berjalan tanpa menekan dapur dan tenaga yang mendukungnya. Mitra MBG di Jawa Barat dan Jawa Tengah menyatakan keberatan atas aturan baru BGN mengenai insentif serta beban administrasi. Perubahan itu tertuang dalam peralihan SK 63539 menjadi SK 63551. Dalam konferensi pers di Kabupaten Tasikmalaya pada 4 November 2026, Ucu Supriatna menyoroti pergeseran skema pembayaran dari tarif tetap harian menjadi insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat. Keberatan ini bukan semata soal nominal: aturan pendanaan menentukan siapa menanggung risiko ketika jumlah penerima, biaya layanan, dan kebutuhan dapur tidak sejalan.

Insentif dan batas biaya operasional
Perubahan paling nyata ada pada insentif mitra MBG. Skema sebelumnya memberikan tarif tetap Rp6 juta per hari, sedangkan aturan baru menetapkan insentif pengelola dapur Rp2.000 per penerima manfaat. BGN juga membatasi biaya operasional MBG maksimal Rp3.000 per penerima manfaat; hitungannya didasarkan pada jumlah riil orang yang dilayani, menggantikan mekanisme at cost tanpa plafon. BGN menyatakan perubahan dimaksudkan untuk menjaga mutu layanan sesuai pagu anggaran, mencegah pengeluaran melampaui anggaran negara, dan memastikan dana tepat sasaran. Tujuan pengendalian belanja dapat dipahami, tetapi hitungan berbasis penerima menuntut penjelasan yang terang tentang kecukupan biaya dan pembagian risiko. Tanpa itu, plafon yang tertib di atas kertas bisa menjadi tekanan operasional bagi dapur.
Keluhan operasional dan administrasi di lapangan
Di Tasikmalaya, Ucu menyebut perubahan skema dapat menyebabkan kerugian hingga Rp80 juta per bulan jika diterapkan tanpa penyesuaian. Ia juga mengatakan biaya kendaraan operasional yang sebelumnya masuk anggaran kini dibebankan kepada mitra. Menurut Ucu, kesalahan laporan keuangan semestinya ditangani perwakilan BGN di dapur umum, bukan berujung pada penangguhan insentif mitra. Keluhan lain menyasar administrasi dapur MBG yang dinilai menyita waktu dan tak kunjung selesai; sejumlah mitra juga belum menerima insentif untuk periode Oktober. Karom menyoroti konsekuensi berbeda: perubahan signifikan membuat banyak relawan dapur dinonaktifkan, meski program ini diharapkan membuka lapangan kerja. Rincian ini menunjukkan bahwa sengketa bukan hanya tentang skema pembayaran, tetapi juga tentang biaya yang bergeser dan tata kelola pelaporan.
Keberlanjutan perlu jadi ukuran kebijakan
Keluhan mitra yang telah menjalankan dapur sejak awal 2025 dengan skema talangan mandiri juga memperlihatkan persoalan pengakuan atas beban awal. Karom mengatakan para mitra tersebut merasa belum memperoleh apresiasi yang layak dari BGN. Mereka berharap kepala badan meninjau kendala yang dihadapi agar operasional dapur umum tetap berlanjut. Tuntutan peninjauan patut dijawab dengan evaluasi terbuka: apakah plafon dan insentif cukup untuk kebutuhan layanan, bagaimana biaya kendaraan diperlakukan, serta siapa bertanggung jawab atas kekeliruan administrasi. Pengendalian anggaran penting, tetapi keberhasilan tidak cukup diukur dari kepatuhan pada batas belanja. Jika perubahan membuat mitra merugi, relawan kehilangan pekerjaan, atau pembayaran tertunda, mutu dan kesinambungan layanan ikut dipertaruhkan. BGN perlu memperjelas pelaksanaan aturan dan mendengar dampak tiap wilayah sebelum masalah operasional menjadi hambatan yang lebih luas.






