Pengawasan harus menjadi bagian dari layanan
Pengawasan dapur MBG adalah pemeriksaan terkoordinasi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan dapur memenuhi standar kelayakan, keamanan, sanitasi, dan mutu makanan bagi penerima manfaat. Penguatan pengawasan ini tepat waktu: program yang menyentuh anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui tak boleh hanya dinilai dari seberapa luas jangkauannya, tetapi juga dari keamanan dan kualitas makanan yang sampai ke mereka. Pada Rabu, setelah rapat koordinasi Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kepala daerah, Satgas MBG Jambi menyatakan akan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap dapur SPPG sesuai ketentuan. Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG. Kebijakan ini patut dinilai dari tindak lanjutnya di lapangan, bukan dari jumlah rapat atau surat yang diterbitkan.

Satgas daerah perlu punya tugas yang jelas
Dorongan Kalimantan Utara untuk membentuk satgas MBG daerah hingga tingkat kabupaten dan kota memberi pengawasan pijakan yang lebih dekat dengan dapur. Pemerintah provinsi menilai satgas diperlukan agar SPPG memenuhi standar kelayakan, keamanan, serta kapasitas pelayanan; daerah yang belum memilikinya diminta segera membentuknya. Namun, keberadaan satgas saja tidak cukup. Tim harus melibatkan perangkat daerah yang memahami kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Susunan lintas sektor ini penting karena keamanan pangan tidak selesai dengan memeriksa menu: kondisi fasilitas, administrasi, sanitasi, dan kemampuan operasional juga menentukan. Tanpa pembagian tanggung jawab yang tegas dan tindak lanjut atas temuan, satgas berisiko menjadi struktur formal yang tidak mengubah mutu layanan.
Besarnya program di Jambi menunjukkan mengapa pengawasan harus mengikuti kesiapan dapur. Di sana, 195 dapur yang dibangun pihak swasta telah beroperasi, sementara 203 dapur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar telah dibangun tetapi belum seluruhnya beroperasi penuh; sembilan unit aktivasi baru juga disiapkan untuk wilayah yang sulit dijangkau. Angka tersebut bukan sekadar capaian pembangunan. Dapur yang belum beroperasi penuh atau masih melengkapi persyaratan membutuhkan pemeriksaan dan pendampingan sebelum layanan diperluas.
Inspeksi SPPG harus menghasilkan keputusan
Kemendagri meminta kepala daerah menginspeksi SPPG dan menilai apakah operasionalnya layak. Pemeriksaan teknis mengacu pada 14 indikator yang disiapkan BGN, sedangkan pemeriksaan di Jambi mencakup izin operasional, administrasi, perizinan pemanfaatan, serta pemenuhan standar laik higiene sanitasi. Penilaian juga meliputi kualitas dan menu makanan. Artinya, inspeksi SPPG seharusnya bukan kunjungan seremonial, melainkan proses yang berujung pada perbaikan atau penghentian operasi bila syarat keselamatan tidak terpenuhi.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi harus dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Rekomendasi wajib menyebut apakah dapur layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, beserta alasan singkatnya. Pemerintah daerah juga diminta menghimpun masukan penerima manfaat, termasuk melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah di wilayah perkotaan. Pelaporan yang jelas dan suara pengguna membuat standar mutu MBG lebih terukur, sekaligus membantu menjaga kualitas makanan dan mengurangi sisa pangan. Pemerintah pusat tengah menyiapkan kantor wilayah BGN dan kantor pelayanan pemenuhan gizi tingkat dua di setiap provinsi untuk memperkuat koordinasi daerah.
Keberhasilan ditentukan oleh tindak lanjut
Penguatan satgas dan inspeksi memberi kerangka pengawasan yang dibutuhkan MBG, tetapi hasilnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan. Pemerintah daerah perlu memeriksa dapur secara sungguh-sungguh, menyampaikan temuan secara terbuka kepada pihak terkait, dan memastikan perbaikan dilakukan sebelum masalah berulang. BGN dan Kemendagri, pada gilirannya, perlu menggunakan laporan daerah sebagai dasar koordinasi dan evaluasi, bukan sekadar arsip. Ukuran keberhasilan akhirnya sederhana: makanan aman dan bermutu sampai kepada penerima manfaat, sementara dapur yang belum memenuhi ketentuan mendapat perbaikan atau tidak beroperasi. Tanpa keputusan yang tegas, pengawasan dapur MBG hanya menjadi prosedur; dengan tindak lanjut yang nyata, satgas daerah dapat menjaga program tetap layak dipercaya.






