Sprindik baru membuka klaster Sumsel
Korupsi proyek rel adalah dugaan penyimpangan dalam pembangunan, pemeliharaan, atau pengadaan prasarana perkeretaapian yang ditangani melalui proses penyidikan. Dalam kasus DJKA Sumsel, KPK menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan penyimpangan pengadaan proyek perkeretaapian di Sumatera bagian selatan. Langkah ini penting karena penyidikan tidak berhenti pada satu klaster atau satu wilayah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara DJKA memiliki cakupan luas, dengan proyek-proyek yang tersebar di berbagai daerah. Dengan demikian, sprindik baru KPK menandai perluasan penyidikan, bukan kesimpulan bahwa pihak yang diperiksa telah terbukti bersalah. Fokus yang kini diarahkan ke Sumsel juga menunjukkan bahwa proses pengadaan perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan dianggap bersih hanya karena berlangsung di luar klaster yang lebih dulu disorot.
Dua direktur swasta dimintai keterangan
Untuk membuka klaster Sumsel, penyidik memeriksa dua direktur utama perusahaan swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 27 Oktober 2026. Mereka adalah Yeanny Arifin dari PT Bina Sarana Dirgantara dan Boyke Abdul Malik dari PT Ragam Usaha Prima Mandiri. Pemeriksaan ini menyoroti peran perusahaan dalam proyek, tetapi status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik mendalami pengetahuan Yeanny mengenai pekerjaan yang diperoleh perusahaannya pada proyek pengadaan di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan. Sementara itu, keterangan Boyke ditelusuri terkait proses kesepakatan kontrak pengadaan material bantalan rel kereta, mengingat perannya sebagai vendor penyedia. Rincian itu memperlihatkan arah pemeriksaan: menelusuri bagaimana pekerjaan dan kontrak pengadaan berlangsung.
Pengadaan menjadi pusat penelusuran
Pengembangan penyidikan diarahkan pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan pengerjaan jalur kereta beserta sarana dan prasarana pendukung, sementara dugaan penyimpangan disebut tidak terbatas pada satu wilayah. Klaster yang telah disebut mencakup Jawa bagian selatan, ruas Cirebon–Semarang, Jawa Barat, Sulawesi, dan Sumatera Utara termasuk Medan. Latar ini membuat pemeriksaan proyek Sumsel relevan sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas. Namun, keluasan perkara tidak boleh menggantikan pembuktian per klaster: setiap dugaan harus ditopang dokumen pengadaan, kontrak, dan keterangan yang dapat diuji. Bagi publik, pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan.
Bukti pengadaan menentukan langkah berikutnya
Tahap berikutnya masih berupa pengumpulan keterangan dan penguatan bukti mengenai mekanisme pengadaan proyek. Karena itu, pemeriksaan dua direktur merupakan awal penelusuran klaster Sumsel, bukan pengumuman hasil akhir. KPK juga menyebut dugaan perkara berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa serta membuka ruang untuk mendalami sarana-prasarana pendukung jika terkait proyek yang diusut. Sikap ini tepat selama penyidik menjaga pemeriksaan tetap berbasis bukti dan tidak menyamakan status saksi dengan tersangka. Pada saat yang sama, penelusuran kontrak bantalan rel kereta patut mendapat perhatian karena keterangan penyedia dapat membantu mengurai proses kesepakatan dan pelaksanaan pekerjaan. Kesimpulannya, sprindik baru memperluas peta penyidikan DJKA ke Sumsel; bobot langkah ini nantinya ditentukan oleh bukti yang berhasil dikumpulkan dan diuji.






