Dugaan penyadapan tanpa dasar hukum
Penyadapan telepon ilegal adalah pemantauan komunikasi tanpa hak dan tanpa prosedur hukum yang semestinya, sehingga berisiko melanggar privasi sekaligus merusak kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal ponsel, dan penghapusan data elektronik yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tetapi status tersangka bukan putusan bersalah. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi. Persoalan pokoknya bukan sekadar siapa yang dipantau, melainkan dugaan penggunaan perangkat penyadapan negara di luar kepentingan penegakan hukum. Karena itu, perkara ini menuntut pemeriksaan transparan atas kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban setiap pihak.

Kronologi: laporan muncul setelah dugaan penghapusan data
Urutan kejadian yang diungkap Bareskrim menunjukkan mengapa perkara ini berkembang menjadi penyidikan: praktik yang diduga berjalan sejak 2025 berlanjut hingga muncul dugaan penghilangan jejak digital. Pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu kemudian melapor; laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar penanganan perkara. Penghapusan data elektronik membuat pengungkapan perkara lebih mendesak, sebab catatan digital dapat membantu menjelaskan siapa yang memberi perintah dan bagaimana sistem digunakan. Namun, rincian yang tersedia belum menetapkan peran masing-masing tersangka secara final. Bareskrim menyatakan penyidikan masih berjalan, sehingga kronologi ini harus dibaca sebagai rangkaian dugaan yang sedang diuji, bukan kesimpulan pengadilan.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Bareskrim menyebut tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang lain, Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi, menurut keterangan yang diberitakan. Pembedaan status ini penting: penyebutan seorang saksi tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka, sementara penetapan tersangka pun belum membuktikan kesalahan.
Sasaran meluas ke berbagai sektor strategis
Kasus penyadapan presiden ini tampak lebih luas daripada pemantauan terhadap satu nomor atau satu pejabat. Bareskrim menyebut dugaan sasaran mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, dan kalangan pengusaha. Daftar tersebut menggambarkan jangkauan lintas sektor yang patut diperiksa serius: komunikasi orang-orang di pemerintahan, politik, media, masyarakat sipil, dan dunia usaha sama-sama rentan bila mekanisme intersepsi digunakan tanpa dasar yang sah. Sumber yang tersedia tidak merinci jumlah target ataupun identitas mereka, sehingga tidak tepat memperluas daftar itu dengan dugaan lain. Yang dapat ditegaskan adalah klaim penyidik mengenai skala sasaran yang beragam. Bagi publik, inti persoalannya ialah memastikan pemantauan negara dibatasi aturan, bukan dijalankan tanpa verifikasi dan dokumen hukum.
Perbedaan antara penyadapan yang sah dan penyadapan tanpa hak terletak pada dasar serta prosedurnya, bukan pada kecanggihan sistem yang dipakai. Menurut Bareskrim, aktivitas yang diselidiki tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan nomor-nomor diduga dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi. Jika dugaan itu terbukti, perkara ini menyoroti kegagalan pengawasan internal yang jauh lebih serius daripada kesalahan administratif biasa: akses ke komunikasi pribadi dapat melampaui batas hukum dan menyentuh banyak pusat pengambilan keputusan.
Pemeriksaan dan bukti yang masih diuji
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti yang diduga terkait perkara. Penyidik juga menyebut menggunakan pendekatan penyidikan berbasis metode ilmiah. Angka dan barang sitaan itu memberi gambaran tahap pemeriksaan, tetapi belum dengan sendirinya menjawab apa isi setiap perangkat atau membuktikan keterlibatan seseorang. Karena inti perkara menyangkut akses sistem dan dugaan penghapusan file, hasil pemeriksaan digital serta keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam menguji urutan perintah dan penggunaan LIMS.
Langkah berikutnya adalah pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing tersangka dan pengujian bukti yang dikumpulkan. Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penuntasan perkara semestinya tidak berhenti pada penetapan tersangka: publik perlu memperoleh penjelasan yang terukur mengenai prosedur yang diduga dilanggar, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana bukti elektronik diperlakukan. Kesimpulannya, dugaan penyadapan ini menguji batas kewenangan aparat sekaligus kredibilitas pengawasan internal. Proses yang transparan dan berlandaskan bukti adalah satu-satunya cara membedakan dugaan dari fakta hukum, serta memulihkan kepercayaan terhadap aturan yang melindungi komunikasi pribadi.






