Dugaan penyadapan dan cakupan sasaran
Dugaan penyadapan telepon adalah penggunaan perangkat atau sistem untuk memantau komunikasi tanpa mengikuti prosedur hukum dan verifikasi yang diwajibkan. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menyebut nomor Presiden Prabowo Subianto diduga disadap sejak 2025 hingga 2026. Pengungkapan tersebut menunjukkan persoalannya bukan semata soal satu nomor: sasaran yang disebut juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Luasnya kelompok sasaran membuat perkara ini penting ditelusuri secara terbuka, tetapi tuduhan tetap harus dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan di pengadilan. Pertanyaan utama bukan hanya siapa yang masuk daftar, melainkan bagaimana nomor-nomor itu bisa dipantau dan atas dasar kewenangan apa. Sampai penyidik menjelaskan bukti dan rantai perintahnya, kehati-hatian lebih tepat daripada menarik kesimpulan tentang motif atau pihak lain.

Dari akses sistem hingga dugaan penghapusan data
Menurut pengungkapan penyidik, perkara bermula dari dugaan penggunaan sistem penyadapan milik negara tanpa prosedur hukum. Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana. Kepala Bareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Perkembangan penting terjadi sekitar Oktober 2026, ketika seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer LIMS. Laporan kepada polisi dibuat setelah seorang petugas mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan tersebut; sumber berbeda menyebut tanggal laporan 23 dan 30 Oktober 2026, sehingga tanggal tepatnya belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Dugaan penghilangan data menambah alasan bagi penyidik untuk mengamankan bukti digital dan menjelaskan jejak perubahan sistem.
Tiga tersangka, penyidikan berlanjut
Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, berinisial LSP, ASN, dan EH; seorang lain berinisial SU masih berstatus saksi. Pengungkapan lain menyebut inisial tersebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan status tersangka merupakan langkah penyidikan, bukan putusan bersalah, sehingga peran tiap orang tetap harus diuji melalui bukti dan proses hukum. Penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Angka-angka itu memperlihatkan bahwa perkara ini sedang ditelusuri melalui keterangan dan barang elektronik, tetapi belum menjawab siapa yang berkepentingan atau apa tujuan pemantauan. Penyidik menyatakan masih mendalami peran para tersangka dan aktivitas terkait dugaan penyadapan.
Kasus Bareskrim ini menuntut pemeriksaan yang cermat: sistem yang dirancang untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh digunakan di luar aturan, sementara tuduhan terhadap siapa pun harus ditopang bukti. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar perkara tidak diselesaikan dengan dugaan, melainkan bukti. Kesimpulan yang layak saat ini terbatas pada apa yang diumumkan penyidik: dugaan penyadapan nomor telepon berlangsung sejak 2025, sasarannya lintas kalangan, dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan perlu menjelaskan dasar akses, alur perintah, serta alasan penghapusan file. Transparansi atas temuan itu penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga memastikan penggunaan sistem penyadapan tunduk pada prosedur.






