DPRD Pengawasan Anggaran: Dari Dokumen APBD ke Proyek di Lapangan
DPRD pengawasan anggaran adalah fungsi politik yang digunakan lembaga legislatif daerah untuk menilai, mengoreksi, dan menagih pertanggungjawaban pemerintah lokal atas setiap rupiah belanja publik, termasuk proyek infrastruktur tertunda, aset mangkrak, dan utang pemerintah daerah yang membengkak dalam laporan keuangan resmi mereka. Dalam beberapa kasus terbaru, pola pengawasan itu tampak makin agresif dan lebih tajam menyasar transparansi keuangan daerah dan akuntabilitas pemerintah lokal. Ini bukan sekadar ritual rapat paripurna, tetapi ujian apakah uang publik benar-benar dikelola untuk layanan dan fasilitas yang bisa dirasakan warga, bukan lenyap di balik gedung kosong dan piutang yang dibiarkan menggantung.
Dua contoh menonjol datang dari DPRD Kota Jambi dan DPRD Kota Palu. Di Jambi, sorotan mengarah pada aset gedung bernilai sekitar Rp13,1 miliar yang status dan pemanfaatannya tidak kunjung jelas. Di Palu, anggota DPRD mempertanyakan tunggakan pembayaran air yang disebut telah melebihi Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten Donggala. Kedua kasus itu memperlihatkan satu benang merah: legislatif daerah mulai menolak kompromi terhadap aset terbengkalai dan piutang yang dibiarkan menumpuk, dan menuntut jawaban konkret, bukan sekadar janji manis dalam dokumen anggaran.

Gedung Rp13,1 Miliar Mangkrak: Uji Serius Akuntabilitas Pemkot Jambi
Di Kota Jambi, DPRD menyalakan lampu merah atas aset berupa lahan dan gedung yang awalnya direncanakan sebagai penyertaan modal ke Bank Jambi dengan nilai sekitar Rp13,1 miliar. Bangunan itu berada di Kelurahan Rajawali dengan nilai total sekitar Rp13,128 miliar, terdiri dari tanah Rp2,586 miliar dan bangunan sekitar Rp10,542 miliar. Gedung yang dibangun oleh dinas teknis pada 2023 ini belum sepenuhnya dimanfaatkan, padahal semula disiapkan untuk operasional Bank Jambi.
Kondisi gedung yang mangkrak ini sudah masuk sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024, termasuk laporan pencurian dan kerusakan peralatan dengan estimasi kerugian minimal Rp2,27 miliar. Di tengah fakta itu, pemerintah kota kembali berencana menyuntik modal Rp10 miliar ke Bank Jambi dalam APBD 2027. DPRD menilai, melanjutkan penyertaan modal tanpa menuntaskan masalah aset adalah bentuk pengabaian akuntabilitas pemerintah lokal. Badan Anggaran meminta kejelasan status hukum, nilai riil, proses penyelesaian, dan target waktu yang terukur sebelum rupiah baru kembali digelontorkan.
Piutang Air Rp40 Miliar: DPRD Palu Menekan Utang Pemerintah Daerah
Jika di Jambi masalahnya gedung mangkrak, di Palu persoalannya adalah utang pemerintah daerah yang menumpuk. Tunggakan pembayaran air oleh Pemerintah Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kota Palu disebut telah melampaui Rp40 miliar, dan diminta segera dituntaskan. Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun, menegaskan bahwa piutang tersebut tidak boleh dibiarkan terus bertambah tanpa kejelasan skema pelunasan.
Muslimun menyoroti bahwa piutang ini berkaitan dengan pemanfaatan air tanah dalam di wilayah administrasi Kota Palu oleh Pemerintah Kabupaten Donggala melalui perusahaan daerahnya. Ia meminta Badan Pendapatan Daerah memberikan data pasti mengenai jumlah piutang dan menjelaskan langkah penagihan yang sudah dilakukan, termasuk seberapa sering pertemuan resmi dengan Pemerintah Donggala digelar. Ia mengingatkan, "Kita mau piutang ini harus clear dalam APBD ke depan". Opsi skema cicilan hingga tukar guling aset jaringan perpipaan dan kantor dibuka, tetapi dengan catatan harus dikonsultasikan dengan auditor seperti BPKP agar tidak menimbulkan masalah baru.

Transparansi Keuangan Daerah: DPRD Menolak Lagi Politik Asal Setuju
Dua kasus tadi memperlihatkan pola baru dalam transparansi keuangan daerah. Di Jambi, DPRD menuntut agar rencana penyertaan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi tidak sekadar bertumpu pada alasan pemenuhan modal inti, melainkan dilengkapi kajian menyeluruh tentang kondisi keuangan bank, proyeksi dividen, risiko investasi, dan manfaat bagi masyarakat. Di Palu, DPRD meminta data riil piutang air dan menolak sekadar menerima angka global tanpa basis dokumen.
Ini berarti DPRD mulai memaksa pemerintah lokal keluar dari kebiasaan lama: mengusulkan anggaran besar tanpa analisis manfaat yang jelas dan tanpa strategi menyelesaikan warisan masalah seperti aset mangkrak dan piutang menggunung. Permintaan konsultasi ke BPKP dan BPKA untuk penyelesaian utang air, misalnya, menunjukkan keinginan agar setiap langkah punya dasar regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, insistensi Banggar Jambi terhadap kejelasan status hukum dan target waktu penyelesaian aset adalah pesan bahwa proyek infrastruktur tertunda tidak boleh dibiarkan menjadi beban abadi APBD.
Mengapa Pengawasan DPRD Harus Terus Diperkuat
Kasus gedung bernilai Rp13,128 miliar di Jambi dan piutang air lebih dari Rp40 miliar di Palu adalah dua wajah dari masalah yang sama: kerapuhan akuntabilitas pemerintah lokal dalam mengelola aset dan utang. Tanpa DPRD pengawasan anggaran yang aktif dan kritis, dua persoalan itu berpotensi dikubur dalam laporan keuangan yang terlihat rapi, tetapi menyembunyikan kebocoran besar.
DPRD yang terbiasa mengajukan pertanyaan sulit—tentang status hukum aset, manfaat investasi, progres penagihan utang, hingga konsultasi dengan lembaga auditor—akan memaksa eksekutif berhitung ulang sebelum merencanakan proyek baru atau menambah kewajiban finansial. Pada akhirnya, transparansi keuangan daerah bukan hanya soal angka di dokumen APBD, melainkan tentang keberanian mengakui kesalahan, menutup kebocoran, dan memastikan proyek infrastruktur tertunda serta utang pemerintah daerah diselesaikan, bukan diwariskan. Tanpa itu, janji pembangunan tinggal slogan yang bergaung di gedung dewan, sementara gedung-gedung publik dan neraca keuangan tetap penuh luka.






