Skandal Bibit Nanas: Ketika Anggaran Besar Lolos Tanpa Diawasi
Skandal anggaran bibit nanas adalah perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dari APBD 2024, yang memunculkan kerugian negara sekitar Rp52,4 miliar dan menelanjangi lemahnya pengawasan DPRD terhadap proses perencanaan, pembahasan, dan pelaksanaan anggaran daerah. Peristiwa ini bukan sekadar kasus pengadaan yang gagal, tetapi cermin retak bagaimana legislatif lokal memperlakukan uang publik seperti angka di atas kertas, bukan dana yang harus dipertanggungjawabkan. Ketika enam eks legislator DPRD Sulawesi Selatan mengaku tidak mengetahui secara spesifik adanya proyek bibit nanas dalam pembahasan anggaran, kita berhadapan dengan pertanyaan serius: apa arti fungsi pengawasan jika program bernilai puluhan miliar dapat melintas tanpa dibaca, dipahami, apalagi dikritisi.

Kesaksian Eks Legislator: "Kami Tidak Tahu" Bukan Lagi Alasan
Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi dari kalangan mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Selatan yang terlibat dalam proses penganggaran. Menariknya, benang merah kesaksian mereka adalah pengakuan ketidaktahuan: proyek bibit nanas Rp60 miliar disebut tak pernah muncul secara spesifik ketika APBD 2024 dibahas. Komoditas yang disebut pemerintah provinsi dalam rapat paripurna hanyalah pisang cavendish, sukun, dan durian montong; bibit nanas tidak pernah disebutkan sehingga para legislator mengklaim tidak punya pengetahuan apa pun tentangnya. Lebih ironis lagi, informasi mengenai proyek ini baru mereka ketahui setelah kasusnya mencuat di media. Ketika pengambil keputusan bergantung pada pemberitaan untuk mengetahui apa yang mereka sahkan, pengawasan anggaran daerah jelas sedang sakit.
Pengakuan Kelalaian: DPRD Mengakui Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan
Pengakuan paling telak datang dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024, Ni’matullah Erbe. Dalam persidangan, ia terang-terangan menyebut, “Ini memang kelalaian kami di DPRD,” merujuk pada pengawasan terhadap perubahan dan pelaksanaan anggaran program bibit nanas. Pernyataan ini bukan sekadar kalimat penyesalan, tetapi pengakuan institusional bahwa fungsi pengawasan legislatif gagal dijalankan. Ni’matullah menggambarkan proses pembahasan anggaran yang serba terburu‑buru, dengan rapat yang ia ibaratkan seperti ujian sekolah: selesai tidak selesai harus dikumpul. Dalam situasi seperti itu, DPRD hanya menyetujui pagu besar program pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura, tanpa membahas subprogram secara rinci, termasuk bibit nanas. Kelalaian legislatif di sini bukan karena ketiadaan kewenangan, melainkan pilihan untuk berhenti bertanya ketika waktu mepet dijadikan alasan.
Celah Mekanisme Anggaran: Dari Perencanaan Hingga Pelaksanaan
Skandal anggaran bibit nanas menyingkap celah serius dalam mekanisme kontrol anggaran daerah. Penyidik menyebut persoalan sudah muncul sejak tahap perencanaan, dari total Rp60 miliar, sekitar Rp4,5 miliar saja yang digunakan untuk pembelian bibit dan biaya angkut, sementara 3,5 juta dari sekitar 4 juta bibit yang didatangkan mati karena persoalan kesiapan lahan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penjabat gubernur saat proyek berjalan, menunjukkan bahwa rantai masalah melibatkan eksekutif sejak awal. Di sisi lain, kesaksian eks legislator memperlihatkan bahwa setelah pelaksanaan diserahkan ke organisasi perangkat daerah, DPRD mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan program. Ketika perencanaan cacat, pembahasan terburu‑buru, dan pelaksanaan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat, transparansi anggaran daerah berubah menjadi formalitas di atas kertas, bukan mekanisme kontrol yang nyata.
Apa Berikutnya: Pengujian TAPD dan Masa Depan Pengawasan Anggaran
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengurai bagaimana program bibit nanas masuk, dibahas, hingga ditetapkan dalam anggaran. Di titik inilah akan terlihat apakah DPRD benar‑benar tidak mengetahui detail skandal anggaran bibit nanas, sengaja tidak mengetahui, atau lalai menjalankan fungsi pengawasan. Apa pun kesimpulan majelis hakim, fakta bahwa angka Rp60 miliar dapat melenggang tanpa kajian mendalam harus dibaca sebagai peringatan keras: pengawasan anggaran daerah tidak boleh lagi disandarkan pada rapat paripurna yang terburu‑buru dan informasi sepotong dari eksekutif. Jika legislatif ingin memulihkan kepercayaan publik, mereka perlu mengubah cara kerja: menuntut rincian subprogram, memantau pelaksanaan oleh OPD, dan berhenti bersembunyi di balik klaim “tidak tahu” setiap kali skandal muncul.






