Pemetaan potensi harus didahului hitungan yang matang
Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang dihimpun pemerintah daerah dari sumber yang menjadi kewenangannya, seperti pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan, dan pendapatan sah lainnya. Besarnya potensi tidak cukup menjadi alasan untuk membuka sumber penerimaan baru; cara mengelolanya dan biaya operasionalnya harus masuk hitungan.
Di Kalimantan Timur, Pansus LLPAD DPRD membahas skema pengelolaan empat sektor yang mekanisme pemungutannya perlu menyesuaikan aturan terbaru: terminal, perikanan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Opsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disebut sebagai salah satu jalan, tetapi bukan solusi otomatis. Perkiraan potensi Rp335 miliar per tahun masih harus diuji dengan dasar perhitungan dan kemampuan operasional yang jelas.
Kehati-hatian itu tepat. Penerimaan yang diproyeksikan besar belum tentu menjadi pendapatan bersih jika lembaga pengelolanya memerlukan biaya tinggi atau tidak siap bekerja. Pembahasan Raperda LLPAD perlu mengunci dasar hukum, kelayakan skema, dan kapasitas pelaksana sebelum pemerintah membentuk unit baru. Bagi PAD Kalimantan Timur, ukuran keberhasilan bukan banyaknya sumber yang terdaftar, melainkan penerimaan yang realistis dan berkelanjutan.

Tabalong membuktikan pentingnya mengukur realisasi
Tabalong berada pada tahap berbeda: fokusnya bukan menguji skema sumber baru, melainkan memastikan target penerimaan berjalan sesuai jadwal. Hingga akhir September 2026, PAD Tabalong 2026 mencapai Rp243,99 miliar atau 81,89 persen dari target Rp297,96 miliar. Capaian tersebut berasal dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pada periode yang sama, pendapatan daerah secara keseluruhan mencapai Rp1,482 triliun atau 75,25 persen dari target tahunan Rp1,969 triliun. Bapenda menetapkan sasaran kumulatif 75 persen pada triwulan III, sehingga realisasi pendapatan daerah memenuhi patokan waktu, sementara PAD telah melampauinya. Perbedaan ini penting: capaian PAD yang tinggi tidak serta-merta berarti seluruh pendapatan daerah sudah berada pada posisi serupa.
Bapenda Tabalong menyatakan akan terus mengoptimalkan penerimaan agar target tahunan tercapai. Pendekatan berbasis capaian berkala memberi pemerintah daerah sinyal yang lebih berguna daripada menunggu angka akhir tahun: komponen yang tertinggal bisa lebih cepat mendapat perhatian. Namun, persentase realisasi tetap perlu dibaca bersama nilai target dan komposisi penerimaan.
Bengkulu mengejar kemandirian sekaligus menutup celah
Pemprov Bengkulu memandang penguatan PAD sebagai cara memperbesar kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah pusat. Pada 4 November 2026, Gubernur Helmi Hasan membawa persoalan optimalisasi penerimaan ke rapat koordinasi bersama Forkopimda. Arah kebijakannya lebih luas daripada mengejar angka: potensi harus digali secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Hingga Oktober, pajak daerah mencapai Rp687,60 miliar dari target Rp868,84 miliar atau 79,14 persen. Namun, gambaran antarkomponen menunjukkan ruang percepatan yang tidak merata. Retribusi terealisasi Rp129,06 miliar atau 58,67 persen dari target, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,95 miliar atau 63,30 persen, sedangkan lain-lain PAD yang sah baru Rp10,79 miliar atau 35,29 persen.
Pemprov menyiapkan penguatan pajak, evaluasi objek dan tarif retribusi, pengawasan fasilitas daerah, serta digitalisasi penerimaan. Aplikasi e-PBBKB diluncurkan pada Juli 2026, e-PAP direncanakan meluncur pada November 2026, dan penerapan SPTPD PKB elektronik ditargetkan sepenuhnya pada 2027. Langkah-langkah ini perlu diarahkan pada celah yang tampak di data, terutama retribusi dan lain-lain PAD yang sah.

Sumber baru dan target berjalan perlu disatukan
Ketiga daerah memperlihatkan dua pekerjaan fiskal yang berbeda tetapi saling terkait. Kaltim sedang memutuskan bagaimana potensi dapat dikelola tanpa menciptakan beban baru; Tabalong mengukur kemajuan terhadap target yang telah ditetapkan; Bengkulu menggabungkan dorongan kemandirian dengan upaya mempercepat komponen penerimaan yang masih tertinggal.
Mengejar persentase saja berisiko menutupi pertanyaan tentang mutu dan keberlanjutan sumber penerimaan. Sebaliknya, pemetaan potensi tanpa tenggat dan ukuran realisasi dapat berhenti sebagai daftar peluang. Karena itu, pengelolaan PAD perlu menghubungkan kelayakan sumber, biaya pemungutan, target berkala, dan evaluasi per jenis penerimaan.
Intinya, daerah tidak perlu memilih antara menggali sumber baru dan mengejar target. Keduanya harus dikerjakan berurutan dan terukur: pastikan sumbernya sah serta layak dikelola, lalu pantau realisasinya secara berkala. Dengan cara itu, potensi pendapatan asli daerah bisa berubah menjadi penerimaan yang benar-benar membantu pembiayaan pembangunan, bukan sekadar angka proyeksi.






