Pengawasan DPRD atas Proyek Jalan: Lebih dari Sekadar Tugas Formal
Pengawasan DPRD infrastruktur, khususnya terhadap proyek jalan daerah, adalah serangkaian tindakan aktif komisi legislatif daerah untuk meninjau langsung, mengevaluasi, dan menekan pelaksana proyek agar pembangunan jalan berlangsung transparan, akuntabel, tepat waktu, dan berorientasi pada manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada akses transportasi yang layak. Fungsi ini bukan pelengkap prosedural, melainkan salah satu penentu apakah dana publik benar‑benar berubah menjadi jalan yang berkualitas, aman, dan mendukung aktivitas harian warga. Dari Kepala Burung hingga Bantul, pola yang muncul sama: tanpa pengawasan politik yang intens, proyek mudah tersandera oleh keterlambatan, penurunan kualitas, dan hilangnya akuntabilitas pembangunan jalan.
Sulteng: Komisi III Turun ke Medan, Mengawal Urat Nadi Ekonomi
Di Sulawesi Tengah, pengawasan DPRD infrastruktur diangkat dari meja rapat ke badan jalan yang berdebu. Komisi III DPRD turun langsung meninjau ruas Poh–Bualemo–Pangkalasean–Balantak–Lamala di kawasan Kepala Burung, jalur yang disebut sebagai urat nadi perekonomian karena menopang distribusi hasil bumi dan aktivitas harian warga. Peninjauan lapangan pada 2 September 2026 dipimpin Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, bersama anggota dan didampingi dinas terkait serta pemerintah kabupaten. Sikap mereka tegas: proyek multiyears Program Berani Lancar tidak boleh berjalan setengah hati; kualitas dan ketepatan waktu wajib diawasi secara ketat untuk menjamin akuntabilitas pembangunan jalan."Kami di Komisi III DPRD Sulteng akan terus berdiri di garis depan untuk mengawal progres pembangunan ruas jalan di wilayah Kepala Burung ini," ujar Dandy Adhi Prabowo.

Ruas Balingara–Uwemea Toili: Konektivitas Antarwilayah dan Ujian Akuntabilitas
Masih di Sulteng, Komisi III kembali memperkuat pengawasan DPRD infrastruktur lewat tinjauan ke proyek jalan Balingara–Longge Atas–Dataran Bulan–Uwemea Toili pada 31 Agustus 2026. Peninjauan ini bukan seremonial; tujuan jelas: memastikan pengerjaan proyek jalan daerah yang didanai APBD berjalan optimal, memenuhi standar kualitas, dan selesai tepat waktu. Dandy Adhi Parbowo menekankan bahwa skema multiyears menuntut pengawalan ketat agar tidak ada kompromi pada mutu fisik dan jadwal. Ruas ini menghubungkan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una‑Una, membuka konektivitas yang lama dinantikan warga di dua wilayah tersebut. Di sini tampak bagaimana komisi legislatif daerah berfungsi sebagai penjaga akuntabilitas pembangunan jalan: hadir di lokasi, menggandeng Bina Marga, pemerintah kabupaten, camat, dan desa untuk memastikan setiap meter aspal punya manfaat nyata, bukan sekadar angka progres di laporan.

Bantul: Target 600 Km dalam Bayang Penurunan Anggaran
Di Bantul, pengawasan DPRD infrastruktur mengambil bentuk berbeda namun dengan tujuan sama: menjaga akuntabilitas pembangunan jalan di tengah tekanan fiskal. DPRD menetapkan perhatian khusus pada target perbaikan jalan sepanjang 600 kilometer hingga 2030, yang sudah masuk dalam RPJMD sebagai bagian visi‑misi bupati. Anggota DPRD Jumakir menegaskan bahwa lembaga legislatif akan memaksimalkan fungsi pengawasan dan menanyakan progres realisasi target tersebut, termasuk capaian sejak 2024 sampai 2026. Tantangannya nyata: anggaran sektor pekerjaan umum menunjukkan tren penurunan, sementara kewajiban memenuhi target tetap melekat. Dalam konteks ini, komisi legislatif daerah bukan hanya mengawasi fisik proyek, tetapi juga konsistensi pemerintah dalam mengalokasikan APBD dan menjaga efisiensi penggunaan dana infrastruktur agar program tidak berhenti di atas kertas.
Mengapa Pengawasan Legislatif Menentukan Masa Depan Jalan Daerah
Rangkaian langkah di Sulteng dan Bantul menunjukkan satu pelajaran penting: tanpa pengawasan DPRD infrastruktur yang aktif, proyek jalan daerah berisiko menjadi monumen ketidakefisienan. Dengan turun ke lapangan, Komisi III DPRD Sulteng memastikan program Berani Lancar benar‑benar membuka keterisolasian wilayah dan memperlancar distribusi hasil bumi. Di Bantul, DPRD menekan pemerintah agar target 600 km jalan bukan slogan RPJMD, tetapi proses yang dipantau dari tahun ke tahun. Akuntabilitas pembangunan jalan tumbuh ketika komisi legislatif daerah memadukan fungsi kontrol politik dengan keberpihakan pada warga yang membutuhkan akses layak untuk bekerja, berdagang, dan bersekolah. Kesimpulannya jelas: jalan yang kita lalui setiap hari bergantung pada kualitas pengawasan politik. Jika DPRD konsisten mengawal hingga tuntas, publik berhak menuntut jalan yang kokoh, transparan prosesnya, dan selesai tepat waktu.






