Mengapa 18 Desa Tanpa PAUD Harus Jadi Alarm Dini
Perluasan layanan pendidikan anak usia dini adalah upaya sistematis pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak usia prasekolah, khususnya usia 5–6 tahun, mendapatkan akses PAUD yang terjangkau, terdata, dan terkoordinasi lintas tingkat pemerintahan sebagai fondasi wajib belajar 13 tahun dan pemenuhan hak belajar seumur hidup.
Fakta bahwa 18 desa di Kabupaten Sigi belum terakses PAUD seharusnya dibaca sebagai alarm dini, bukan sekadar angka statistik. Di usia 5–6 tahun, anak sedang berada pada fase emas perkembangan kognitif dan sosial; ketika fase ini terlewat tanpa stimulasi terstruktur, ketimpangan belajar di SD akan menganga dan sulit dikejar. Karena itu, menjadikan 18 desa ini sebagai prioritas perluasan akses PAUD bukan pilihan politis, melainkan keharusan moral dan kebijakan. Pendekatan setengah hati akan membuat program wajib belajar 13 tahun berhenti di level slogan, sementara anak-anak di pedesaan tetap memulai pendidikan dasar dalam posisi tertinggal.

Pendataan Anak 5–6 Tahun: Pintu Masuk Perubahan
Langkah paling strategis yang diambil Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, adalah memulai dari data, bukan dari proyek fisik. Ia meminta Bunda PAUD di kecamatan dan desa turun langsung mendata anak usia dini, khususnya kelompok 5–6 tahun, untuk mengetahui siapa yang sudah dan belum mengakses PAUD. Ini bukan sekadar sensus; ini pemetaan ketidakadilan layanan pendidikan anak usia dini pedesaan.
Data yang dikumpulkan mencakup jumlah anak, lokasi tempat tinggal, dan status akses terhadap PAUD. Dari sini, pemerintah dapat mengidentifikasi apakah masalah di 18 desa tersebut terkait ketiadaan lembaga, jarak, minimnya tenaga pendidik, atau hambatan sosial budaya. Sikap “berangkat dari data dulu, baru memetakan persoalan sampai terbangun akses PAUD ke sana” adalah pernyataan politik pendidikan yang patut dikutip apa adanya. Tanpa basis data yang jujur, perluasan layanan pendidikan anak usia dini hanya akan berputar di rapat koordinasi tanpa menyentuh anak yang paling membutuhkan.
Bunda PAUD: Aktor Kunci, Bukan Sekadar Simbol Seremonial
Selama ini, posisi Bunda PAUD sering dipersepsikan sebagai peran simbolik. Pendekatan di Sigi membalik narasi itu: Bunda PAUD peran penting di tingkat kecamatan dan desa dijadikan motor penggerak akses PAUD, bukan hanya wajah acara seremonial. Siti Halwiah menekankan bahwa Bunda PAUD harus memahami tugas dan fungsi mereka, terlibat aktif dalam pendataan, mengidentifikasi anak yang belum terlayani, dan menjadi penghubung kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.
Permintaan agar Bunda PAUD yang belum dilantik segera diproses menunjukkan bahwa kejelasan mandat kelembagaan itu penting. Tanpa mandat, sulit menuntut kinerja. Di desa terpencil, Bunda PAUD yang aktif bisa menjadi jembatan komunikasi antara orang tua, guru, dan pemerintah desa, sekaligus pengawas sosial atas pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun. Jika peran ini diperkuat secara konsisten, akses PAUD daerah terpencil tidak lagi bergantung pada kunjungan pejabat, tetapi pada kerja rutin aktor lokal yang dekat dengan anak dan keluarga.
Wajib Belajar 13 Tahun: Dimulai Serius dari Satu Tahun Prasekolah
Pendataan dan pemetaan 18 desa ini secara eksplisit dikaitkan dengan program wajib belajar 13 tahun melalui satu tahun pendidikan prasekolah. Artinya, PAUD tidak lagi diposisikan sebagai layanan tambahan, tetapi sebagai bagian resmi dari jalur pendidikan. Ini sejalan dengan Tujuan 4 SDGs tentang pendidikan berkualitas dan kesempatan belajar bagi semua, termasuk anak usia dini.
Perluasan layanan pendidikan anak usia dini di Sigi tidak hanya mengejar penambahan titik layanan, tetapi memastikan anak-anak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan prasekolah sebelum masuk SD. Di sinilah kualitas dan akses harus berjalan bersama: satu tahun prasekolah yang asal ada tidak akan cukup; yang dibutuhkan adalah layanan yang mampu menyiapkan kesiapan belajar, karakter, dan kemandirian anak. Jika satu tahun prasekolah ini diabaikan di desa terpencil, maka wajib belajar 13 tahun akan timpang sejak langkah pertama.
Koordinasi Berlapis: Dari Kabupaten ke Desa, Bukan Sekadar Formalitas
Satu pesan penting dari Sigi adalah pengakuan bahwa pelaksanaan wajib belajar 13 tahun membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, Bunda PAUD, tenaga pendidik, dan masyarakat. Koordinasi lintas tingkat administratif ini bukan detail teknis; inilah penentu apakah strategi perluasan akses PAUD akan hidup di lapangan atau berhenti di dokumen rencana.
Hasil pendataan di 18 desa akan menjadi dasar untuk menyusun strategi perluasan layanan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah, menentukan prioritas, dan merancang intervensi bertahap. Di sinilah pemerintah kabupaten harus berani mengambil keputusan yang berpihak: mengalokasikan sumber daya ke desa yang paling tertinggal, bukan yang paling dekat. Jika koordinasi ini berjalan konsisten, pendidikan anak usia dini pedesaan tidak lagi menjadi titik lemah, melainkan fondasi kuat yang membuat anak siap memasuki pendidikan dasar dengan peluang belajar yang lebih setara.






