Hak belajar anak tidak boleh ikut terhenti
Keberlanjutan pendidikan santri adalah upaya memastikan anak tetap belajar dan memperoleh perlindungan ketika lembaga tempat mereka menimba ilmu menghadapi persoalan. Dalam kasus Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, prinsip ini harus menjadi prioritas: polemik penggeledahan tidak semestinya membuat masa depan pendidikan anak ikut menggantung. Pada Senin (2/11/2026), Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, menyatakan Kemenag akan mendampingi siswa yang terdampak dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan agar mereka dapat melanjutkan pendidikan. Langkah koordinasi itu juga ditegaskan Kemenag bersama Pemprov Jawa Tengah dan dinas terkait setelah polemik penggeledahan pesantren mencuat. Sikap ini tepat, sebab persoalan kelembagaan harus ditangani tanpa mengorbankan hak pendidikan santri.

Pendampingan harus menjawab kebutuhan tiap anak
Sekitar 12–15 siswa di Sukoharjo terdampak, dan mereka telah dijemput wali masing-masing serta berada di rumah. Karena itu, pendampingan siswa Sukoharjo tidak cukup berhenti pada pernyataan keprihatinan. Kemenag menyebut akan mengidentifikasi kebutuhan setiap siswa dan menyelaraskan penyelesaian bersama pemerintah daerah. Tim juga telah dikirim ke lokasi untuk memantau kondisi pondok dan perkembangan penanganan. Perlindungan perlu memperhitungkan bahwa sebagian santri berasal dari luar daerah, termasuk Lampung dan wilayah di luar Pulau Jawa. Koordinasi dengan Pemprov, DP3AKB, serta instansi di tingkat provinsi dan Kabupaten Sukoharjo menjadi penting agar situasi keluarga, kebutuhan belajar, dan langkah perlindungan tidak luput dari perhatian. Pendekatan yang berpihak pada anak harus mendahului perdebatan tentang lembaga.

Pilihan sekolah masih dibahas, belum diputuskan
Kelanjutan belajar belum memiliki bentuk final. Kemenag masih menunggu kesiapan pihak pesantren dan membahas apakah santri dapat kembali ke lembaga itu atau difasilitasi pindah ke pesantren lain. Belum ada keputusan pemindahan, dan tidak ada batas waktu yang ditetapkan bagi mereka untuk kembali. Sementara itu, Kemenag menyatakan siswa tetap memiliki peluang melanjutkan pendidikan jika riwayat dan bukti administrasinya dapat ditelusuri. Artinya, langkah berikutnya perlu berupa pemeriksaan dokumen dan pemetaan pilihan belajar yang sesuai bagi masing-masing anak, bukan keputusan seragam yang terburu-buru. Kepastian mengenai tempat belajar, pendampingan, dan komunikasi dengan wali akan menentukan apakah janji menjaga hak pendidikan santri benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Legalitas perlu dibenahi, kepentingan anak tetap utama
Kemenag menyampaikan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an tidak tercatat dalam Statistik Pesantren maupun EMIS dan belum memiliki izin operasional sebagai Rumah Tahfiz. Status tersebut berdampak pada pendataan dan akses ke program bantuan pemerintah yang berlaku; siswa dari lembaga yang tidak tercatat di EMIS, misalnya, tidak dapat terakomodasi dalam BOS Pesantren sesuai ketentuan. Ini menunjukkan mengapa pendidikan rumah tahfiz membutuhkan pengawasan dan tata kelola yang jelas. Namun, masalah administrasi lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan anak kehilangan kesempatan belajar. Kemenag mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, dinas sosial, DP3AKB, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat. Kesimpulannya, pengawasan legalitas harus berjalan beriringan dengan pendampingan nyata: pemerintah perlu memastikan jalur pendidikan santri tetap terbuka, sementara keluarga mendapat informasi dan kepastian tentang pilihan yang tersedia.






