Akses yang lebih luas harus disertai keadilan
Kuliah gratis PTN adalah kebijakan yang menghapus atau menanggung biaya pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi negeri agar akses kuliah lebih terbuka, tetapi pelaksanaannya harus menjaga keberlangsungan seluruh kampus. Rencana ini mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan tersebut pada September, dengan sasaran penerapan pada 2027. Bagi keluarga, UKT nol rupiah tentu menarik; bagi sistem pendidikan, pertanyaan pentingnya ialah siapa yang membayar dan apa dampaknya pada kampus lain. Perkiraan awal kebutuhan anggaran mencapai Rp93,7 triliun, sementara lebih dari 400 ribu mahasiswa baru setiap tahun masuk PTN. Skala itu menegaskan bahwa biaya kuliah gratis bukan sekadar janji penghapusan tagihan, melainkan perubahan besar dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Rencana tersebut masih dirumuskan, sehingga pemerintah masih punya kesempatan menyusun aturan yang memperluas akses tanpa menjadikan perguruan tinggi swasta korban kebijakan.
Rektor Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Cirebon, Erna, menilai tujuan memperluas akses pendidikan patut diapresiasi, tetapi pemerintah juga harus memikirkan keberlangsungan PTS yang ikut mencerdaskan masyarakat. Sikap itu bukan penolakan terhadap bantuan bagi mahasiswa. Ini peringatan bahwa kebijakan publik tak boleh memberi perlakuan khusus kepada PTN sambil mengabaikan kampus swasta yang selama ini menampung mahasiswa dan menyediakan pilihan pendidikan.

Persaingan baru dapat menekan PTS kecil
Jika PTN menawarkan kuliah tanpa UKT dan uang pangkal, perpindahan minat calon mahasiswa ke kampus negeri menjadi risiko yang nyata. Dampak bagi PTS tidak akan merata: kampus besar mungkin memiliki aset dan sumber daya untuk bertahan, sedangkan PTS kecil lebih rentan kehilangan pendaftar dan pendapatan. Bagi banyak kampus swasta, biaya yang fleksibel dan pilihan pembayaran yang dapat diangsur selama ini menjadi pembeda. Keunggulan itu akan sulit menandingi tawaran biaya nol apabila mutu, lokasi, dan pilihan program dianggap sebanding. Karena itu, persaingan bukan sekadar urusan kampus yang lebih menarik, melainkan juga konsekuensi dari aturan yang membentuk pilihan mahasiswa.
Tuntutan keadilan perlu diterjemahkan menjadi mekanisme yang jelas, bukan sekadar pernyataan simpati. Salah satu usulan yang didorong ialah membatasi kuota penerimaan mahasiswa PTN agar PTS tetap memiliki ruang berkembang. Namun, batas kuota saja tidak cukup bila akses tetap timpang atau kampus swasta tak mampu menawarkan pendidikan yang relevan. Pemerintah sebaiknya membuka pembahasan dengan organisasi PTS dan menilai dampak kebijakan terhadap kampus dengan daya dukung berbeda. Tanpa langkah itu, program yang dirancang untuk memperluas kesempatan kuliah bisa mempersempit pilihan di daerah dan melemahkan lembaga yang selama ini turut menanggung kebutuhan pendidikan tinggi.

Adaptasi PTS harus memperkuat mutu, bukan memangkasnya
PTS tidak bisa menunggu hasil persaingan baru untuk mulai berbenah. Sejumlah kampus di Jawa Timur menyiapkan beasiswa prestasi, memperluas kemitraan pendanaan, dan menawarkan kurikulum yang lebih dekat dengan kebutuhan industri. Magang, sertifikasi kompetensi, dan penguasaan bahasa asing dapat memberi alasan yang kuat bagi mahasiswa untuk memilih kampus swasta. Perbaikan layanan yang lebih personal dan efisiensi internal juga menjadi bagian dari strategi adaptasi. Namun, efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan yang mengorbankan dosen, fasilitas belajar, atau layanan mahasiswa. Bila keunggulan hanya menjadi slogan, mahasiswa akan tetap membandingkan biaya tanpa melihat nilai pendidikan yang diperoleh.
Erna juga mendorong kampus swasta membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan agar tetap menjadi pilihan masyarakat. Arah itu tepat: mutu perguruan tinggi tidak bisa dipertahankan dengan perang harga, terlebih ketika PTN menawarkan biaya nol. PTS perlu menjelaskan hasil pembelajaran, dukungan karier, pengalaman praktik, dan keunggulan programnya secara nyata. Pemerintah pun sebaiknya menilai keberhasilan kuliah gratis bukan hanya dari banyaknya mahasiswa yang menerima manfaat, tetapi juga dari mutu pembelajaran dan keberlanjutan pilihan kampus. Jika PTS dipaksa bertahan dengan mengurangi kualitas, mahasiswa pada akhirnya yang menanggung akibatnya.

Pembiayaan harus presisi agar mutu dan anggaran terjaga
Biaya kuliah gratis tidak menghapus biaya menyelenggarakan pendidikan; kebijakan itu memindahkan beban pembayaran dari keluarga kepada negara. Karena itu, angka anggaran harus dihitung dari kebutuhan riil, bukan semata-mata dari besarnya janji. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal perlu presisi menurut program studi, dengan mempertimbangkan kebutuhan pengajaran, laboratorium, riset, fasilitas, dan layanan mahasiswa. Dana pengganti UKT juga harus cukup, disalurkan tepat waktu, serta menggunakan skema hibah berbasis kebutuhan dan kinerja. Tanpa syarat tersebut, kampus dapat menghadapi kekurangan dana operasional, sementara negara menanggung komitmen yang tak terukur.
Pengalaman kampus berbasis sains dan rekayasa memperlihatkan mengapa ketepatan pendanaan penting: laboratorium, instrumen teknologi, dan riset memerlukan dukungan berkelanjutan. Kuliah gratis tidak boleh berujung pada pembelajaran yang mutunya menurun. Pemerintah perlu menguji kemampuan anggaran secara terbuka, menetapkan sumber pendanaan yang berkelanjutan, dan memastikan bantuan tidak menggerus layanan pendidikan. Pada saat yang sama, PTS harus memperoleh perlakuan kebijakan yang adil dan ruang untuk beradaptasi. Kesimpulannya, rencana ini layak didukung hanya jika akses diperluas tanpa mengorbankan mutu maupun keberlangsungan kampus swasta. Gratis bagi mahasiswa seharusnya berarti biaya ditanggung dengan cermat—bukan masalahnya dialihkan kepada negara dan pendidikan.







