Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Minat|Keamanan Pintar

Larangan berlaku di dalam dan luar dinas

Larangan vape Polri adalah kebijakan yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan rokok elektrik, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja, untuk mencegah risiko narkotika dan menegakkan disiplin institusi. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku dari Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek. Cakupan luas tersebut menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar urusan perilaku di kantor: personel tetap terikat kebijakan di luar jam dinas. Langkah ini masuk akal bagi institusi penegak hukum, sebab kredibilitas aturan internal ikut menentukan kepercayaan publik. Namun, larangan hanya akan bermakna jika penerapannya konsisten dan tidak berhenti sebagai edaran.

Antisipasi modus narkotika cair

Alasan utama kebijakan ini adalah kekhawatiran perangkat vape—termasuk alat, kartrid, dan cairan—dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Karena isi cairan tidak selalu mudah dikenali, pendekatan pencegahan terhadap narkotika cair vape dapat dipahami sebagai respons atas modus yang berubah. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membedakan konsekuensi berdasarkan temuan: penggunaan vape dengan isi bahan kimia dapat berujung hukuman disiplin, sedangkan jika ditemukan narkotika, pelanggar dapat dipidanakan. Pembedaan ini penting: larangan penggunaan berlaku luas, tetapi dugaan tindak pidana tetap harus ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum.

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Penegakan harus disertai pengawasan

Penerapan aturan vape polisi sudah terlihat di sejumlah daerah. Polda Sumatera Selatan menyosialisasikan larangan kepada personel, termasuk ASN Polri, sementara Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan kebijakan serupa bagi anggota dan ASN di wilayahnya. Di Sumatera Selatan, masyarakat, tamu, dan pengunjung juga dilarang menggunakan vape selama berada di markas kepolisian. Kapolri memastikan sanksi personel Polri akan diberikan sesuai pelanggaran: hukuman disiplin untuk penggunaan vape dengan bahan kimia, dan kemungkinan proses pidana jika ada narkotika. Jajaran Anambas juga diminta meningkatkan pengawasan agar aturan tidak sekadar tertulis. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penggunaan vape oleh personel melalui hotline 110, kode QR Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Disiplin internal menentukan kredibilitas

Larangan ini tepat sebagai langkah antisipasi, tetapi keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang adil, konsisten, dan dapat diawasi. Polri perlu memastikan pemeriksaan tidak dilakukan secara pilih-pilih serta membedakan pelanggaran disiplin dari perkara pidana berdasarkan bukti. Ketegasan internal juga penting karena polisi dituntut menaati aturan yang mereka tegakkan kepada masyarakat. Pada akhirnya, kebijakan ini akan dinilai bukan dari kerasnya larangan, melainkan dari konsistensi penindakan dan transparansi prosesnya. Jika pengawasan berjalan dan sanksi diterapkan secara proporsional, larangan vape Polri dapat memperkuat pencegahan narkotika sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!