Perundungan bukan bahan candaan
Perundungan adalah tindakan menyakiti atau merendahkan orang lain secara fisik, lisan, sosial, maupun melalui media digital, yang dapat membuat korban kehilangan rasa aman dan percaya diri. Karena itu, pencegahan bullying perlu dimulai dengan mengajarkan batas yang jelas antara bercanda dan melukai. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias mengunjungi SD Muhammadiyah 02 Noyontaan dan memberi edukasi kepada siswa kelas IV, V, dan VI melalui program Police Goes to School. Materinya menguraikan bentuk perundungan, termasuk ejekan, kekerasan, pengucilan, dan serangan di media sosial. Bahaya perundungan bukan perkara abstrak: korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, bahkan takut berada di sekolah. Sekolah semestinya menjadi tempat aman; bila anak takut hadir atau bergaul, seluruh lingkungan pendidikan perlu bertindak.
Materi tersebut juga memperkenalkan konsekuensi hukum bullying, agar siswa memahami bahwa tindakan yang menyakiti orang lain bukan perilaku tanpa akibat. Penekanan ini penting, tetapi edukasi hukum sebaiknya tidak berhenti pada rasa takut dihukum. Anak perlu tahu cara mencegah perundungan: menghargai perbedaan karakter, penampilan, dan kemampuan; tidak ikut menertawakan atau menyebarkan hinaan; serta melapor kepada guru, orang tua, atau orang dewasa yang dipercaya jika mengalami atau menyaksikan kejadian. Dengan begitu, edukasi siswa memberi bekal untuk bertindak, bukan hanya mengenali kesalahan. Pesan polisi agar anak berani bicara juga mengingatkan bahwa tanggung jawab melindungi korban tidak seharusnya dibebankan kepada korban seorang diri.

Pesan sekolah menyesuaikan usia dan risiko
Di sekolah lain, pendekatan pembinaan meluaskan perhatian dari perundungan ke risiko perilaku remaja. Pada Senin, 2 November 2026, personel Polsek Batanghari Leko menjadi pembina upacara dan memberi arahan kepada siswa SMP Negeri 1 Batanghari Leko di Desa Tanah Abang, Kabupaten Musi Banyuasin. Pesannya mencakup kenakalan remaja, bahaya bullying, tawuran antarpelajar, narkoba, dan paham radikalisme. Siswa juga diingatkan untuk disiplin, menghormati guru dan teman, serta menghindari pengaruh pergaulan negatif. Cakupan ini masuk akal karena pencegahan tidak dapat dipisahkan dari suasana dan pilihan sehari-hari. Namun, daftar bahaya hanya bermanfaat bila sekolah juga membuka ruang aman bagi siswa untuk meminta bantuan dan menyelesaikan konflik sebelum berubah menjadi kekerasan.
Di SMPN 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini berbicara kepada ratusan pelajar pada upacara Senin, 2 November 2026. Pesannya menghubungkan bahaya bullying dengan pergaulan dan masa depan, seraya mengingatkan bahwa masa SMP merupakan fase penting pembentukan karakter ketika lingkungan pergaulan mulai meluas. Fokus ini berbeda dari penyampaian kepada anak SD: selain menjaga perasaan teman, remaja diajak menimbang pilihan dan arah hidup. Perundungan lisan, fisik, sosial, maupun digital tetap tidak boleh dianggap remeh. Saling menghormati mesti menjadi kebiasaan, bukan sekadar amanat upacara yang dilupakan setelah bel berbunyi.

Dari penyuluhan menuju budaya sekolah
Ketiga kegiatan menunjukkan bahwa pesan anti-perundungan perlu disesuaikan dengan kebutuhan siswa: anak SD perlu memahami dampak, bentuk, dan batas perilaku; pelajar SMP juga perlu membahas pergaulan, tawuran, serta konsekuensi pilihan bagi masa depan. Perbedaan fokus itu berguna, tetapi ukuran keberhasilan bukan banyaknya topik yang disampaikan polisi. Ukurannya adalah apakah siswa berani melapor, teman sebaya menolak ikut merundung, dan orang dewasa menanggapi laporan dengan serius. Polsek Batanghari Leko menyatakan akan terus bersinergi dengan sekolah dan masyarakat untuk menjaga ketertiban serta membina generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan taat hukum. Sementara itu, Polres Pekalongan Kota mendorong edukasi anti-perundungan berlanjut di luar ruang kelas.
Kunjungan polisi dapat membuka percakapan, tetapi pencegahan yang bertahan memerlukan tindak lanjut dari guru, keluarga, dan siswa sendiri. Sekolah perlu menegaskan saluran pelaporan yang aman, mengawasi interaksi luring maupun daring, serta menindaklanjuti kejadian tanpa mempermalukan korban. Keluarga dapat membantu dengan mendengarkan perubahan perilaku anak, sementara teman sebaya bisa menghentikan ejekan alih-alih ikut menyebarkannya. Kesimpulannya, edukasi siswa tentang perundungan akan bermakna bila pengetahuan mengenai bahaya perundungan dan konsekuensi hukumnya berubah menjadi tindakan nyata. Sekolah yang aman bukan tercipta dari satu amanat upacara, melainkan dari kebiasaan saling menghargai dan keberanian bersama untuk melindungi.






