Perundungan bukan kenakalan yang boleh disepelekan
Perundungan adalah tindakan menyakiti atau merendahkan seseorang secara berulang, yang dapat merusak rasa aman, kesehatan mental, dan keselamatan anak di lingkungan belajar maupun kesehariannya. Karena itu, orang dewasa tidak boleh menunggu sampai dampaknya terlihat parah untuk turun tangan. Pada 12 September 2026, seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z meninggal dalam kasus yang disebut sebagai perundungan; menurut ayahnya, tindakan itu bukan kejadian pertama dan melibatkan dua anak tetangganya. Dalam kasus terpisah, A, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dengan dugaan menjadi korban perundungan oleh kakak kelas. Dua tragedi ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden biasa. Bullying anak dapat membuat korban stres dan enggan bersekolah, bahkan berujung pada kehilangan nyawa. Fokus pembahasan seharusnya bukan mempertanyakan apa yang dilakukan korban, melainkan mengapa tanda bahaya luput ditangani dan bagaimana orang dewasa mencegahnya.

Murid disabilitas memerlukan perlindungan yang nyata
Kematian Z menyoroti risiko yang dihadapi anak disabilitas ketika lingkungan sekitarnya gagal memastikan keamanan dan penghormatan terhadap kebutuhan mereka. Kerentanan bukan kesalahan anak. Ia justru menuntut orang dewasa lebih peka, memastikan pengawasan memadai, dan menanggapi laporan atau perubahan perilaku dengan serius. Psikolog Universitas Atma Jaya Eunike Sri Tyas Suci mengaitkan kasus tersebut dengan empati anak yang belum berkembang optimal. Penjelasan ini dapat membantu memahami perlunya pendidikan empati sejak dini, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengecilkan dampak tindakan atau melepaskan tanggung jawab orang dewasa. Anak yang menyakiti orang lain perlu dibina dengan tegas dan sesuai usia; anak yang menjadi sasaran harus mendapat perlindungan serta dukungan. Perlindungan anak sekolah berarti membangun lingkungan yang tidak menoleransi penghinaan, intimidasi, atau kekerasan, termasuk terhadap murid dengan disabilitas. Sekolah perlu menilai apakah pengawasan dan mekanisme pelaporan dapat diakses oleh semua anak, bukan hanya mereka yang mampu mengungkapkan masalah dengan mudah.
Tanggung jawab sekolah dimulai sebelum kejadian
Sekolah bukan sekadar tempat menyampaikan pelajaran; sekolah wajib menjadi ruang aman. Tanggung jawab sekolah mencakup pencegahan, pengawasan, respons cepat atas laporan, dan pendampingan korban. Guru yang berada dekat dengan murid perlu mengenali perubahan perilaku, konflik berulang, atau ketakutan untuk hadir di kelas. Tanda-tanda itu bukan bukti tunggal, tetapi cukup untuk bertanya dan memeriksa keadaan dengan hati-hati. Ketika perundungan terjadi, pihak sekolah harus menghentikan bahaya, mendengarkan anak tanpa menghakimi, melibatkan keluarga, dan menindaklanjuti laporan secara konsisten. Sanksi dan pembinaan bagi pelaku harus sepadan serta bertujuan mencegah pengulangan, bukan sekadar menjaga nama baik sekolah. Setiap sekolah perlu mengawasi dan mengantisipasi beragam bentuk perundungan. Kematian A dengan dugaan perundungan oleh kakak kelas semestinya mendorong pemeriksaan serius atas cara sekolah mendeteksi dan menangani intimidasi antarmurid. Menunggu bukti yang sempurna sebelum mengambil langkah perlindungan dapat membuat korban terus berada dalam bahaya.
Orang tua harus membina, bukan menyalahkan korban
Tugas perlindungan tidak berhenti di gerbang sekolah. Orang tua perlu membuka percakapan yang membuat anak berani bercerita, memperhatikan perubahan suasana hati atau keengganan bersekolah, dan menghubungi sekolah ketika muncul kekhawatiran. Mereka juga bertanggung jawab menanamkan empati, menghormati perbedaan, serta menjelaskan bahwa menyakiti teman bukan candaan yang dapat diterima. Jika anak mengaku menjadi sasaran, jangan menyalahkannya karena dianggap kurang berani atau tidak mampu membela diri. Dengarkan, pastikan keselamatannya, catat informasi yang relevan, lalu cari penanganan bersama sekolah. Jika anak melakukan perundungan, respons orang tua juga harus tegas: hentikan perilaku, ajak anak memahami dampaknya, dan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk pembinaan. Dalam kasus Z, kedua pelaku yang masih di bawah umur mendapat pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya dan ditempatkan di pondok pesantren. Penanganan terhadap pelaku penting, tetapi pencegahan harus menjadi komitmen bersama. Sekolah dan keluarga perlu bertindak sebelum kekerasan berulang, bukan hanya sesudah tragedi.
Kesimpulannya, perundungan di sekolah bukan persoalan yang patut dibebankan kepada anak korban. Orang dewasa—guru, pimpinan sekolah, dan orang tua—memegang tanggung jawab untuk mengenali risiko, melindungi murid, serta menangani pelaku dengan tegas dan sesuai kebutuhan. Tanpa pengawasan yang sungguh-sungguh dan komunikasi terbuka, aturan hanya menjadi tulisan. Anak berhak belajar tanpa takut; memastikan hak itu terlindungi adalah tugas bersama.






