Insentif sebagai pemacu, bukan tujuan
Insentif fiskal MBG adalah penghargaan berbentuk dukungan anggaran bagi pemerintah daerah yang dinilai berkinerja baik dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis dan pelayanan publik. Pengertian ini penting karena kompetisi bukan semata-mata lomba mempercepat pelaksanaan, melainkan kesempatan menguji apakah kreativitas daerah menghasilkan layanan yang lebih baik bagi warga. Pada 30 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kemendagri menyiapkan total insentif Rp1 triliun, yang akan dibagikan melalui tiga gelombang di enam wilayah penilaian untuk mendorong percepatan dan optimalisasi program. Rencana itu telah dibahas dengan Kementerian Keuangan, yang menyatakan komitmen menyiapkan anggaran pendukung. Namun penghargaan hanya akan bermakna jika ukuran keberhasilan tidak berhenti pada aktivitas yang mudah dihitung. Kecepatan perlu disertai mutu, ketepatan sasaran, dan bukti bahwa warga benar-benar menerima manfaat.
Menurut skema yang disampaikan Tito, peringkat pertama mendapat Rp3 miliar, peringkat kedua Rp2 miliar, dan peringkat ketiga Rp1 miliar. Besaran tersebut memberi alasan bagi kepala daerah untuk bergerak, tetapi desain kompetisi mesti mencegah pemerintah mengejar peringkat dengan mengutamakan tampilan program ketimbang hasilnya.

Penilaian lebih luas daripada MBG
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan bahwa insentif Rp1 triliun bukan dana yang semata-mata ditentukan oleh penilaian MBG. Penghargaan itu mencakup berbagai sisi kinerja pemerintah daerah, termasuk penurunan stunting, pengangguran, dan kemiskinan; akses serta mutu layanan kesehatan dan pendidikan; pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah; pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI; pengendalian inflasi; pertumbuhan ekonomi; sumber pendanaan alternatif; dan penerapan Standar Pelayanan Minimal. Karena itu, membaca seluruh anggaran Kemendagri sebagai hadiah khusus untuk MBG akan memberi gambaran yang keliru. Bima mengatakan pelaksanaan MBG akan ditambahkan sebagai salah satu kriteria penilaian mulai tahun depan. Penilaian daerah MBG, dengan demikian, perlu ditempatkan dalam kerangka kinerja pemerintahan yang lebih luas, bukan dijadikan pengganti penilaian atas layanan dasar.
Kompetisi ini juga membuka ruang bagi inovasi: pemerintah daerah dinilai atas dukungan dan kreativitasnya dalam menyukseskan program. Tetapi kreativitas seharusnya dihargai ketika menyelesaikan masalah nyata—misalnya koordinasi, jangkauan penerima, atau keterhubungan dengan ekonomi lokal—bukan sekadar menambah kegiatan yang sulit diukur dampaknya.
Mutu layanan harus membatasi ambisi mengejar peringkat
Bagi penerima manfaat, yang paling terasa bukan peringkat daerah, melainkan makanan yang sesuai standar dan sampai kepada orang yang tepat. Karena itu, pengawasan menjadi pasangan wajib bagi skema penghargaan. Kemendagri meminta setiap pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas MBG dalam tenggat satu minggu; daerah yang tidak memenuhi batas waktu akan menerima surat teguran. Satgas dilaporkan telah terbentuk di 230 daerah. Tugasnya memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional, termasuk memeriksa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pemeriksaan mengacu pada petunjuk teknis dan 14 indikator kelayakan, dengan perhatian pada mutu serta kesesuaian menu dan ketepatan sasaran penerima. Ini batas penting: percepatan program makan bergizi tidak boleh mengorbankan keselamatan, mutu, atau akses yang adil demi mengejar pengakuan.
Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ mengarahkan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG bersama unsur BGN. Agar hadiah mendorong kinerja tanpa mengaburkan tanggung jawab, hasil penilaian semestinya dapat ditelusuri ke indikator dan pemeriksaan lapangan. Penghargaan tidak menggantikan kewajiban menjelaskan penggunaan dukungan anggaran maupun membenahi kekurangan layanan.
Penghargaan perlu berujung pada perbaikan
Kompetisi antardaerah dapat menggerakkan kepala daerah untuk lebih aktif dan kreatif, dan pemerintah berencana melanjutkan skema penghargaan pada 2027. Pada tahun depan, MBG juga akan masuk sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja daerah. Langkah berikutnya seharusnya bukan sekadar mengumumkan pemenang, melainkan menunjukkan apa yang dinilai dan bagaimana hasil pemeriksaan mendukung keputusan tersebut. Dengan cara itu, daerah yang belum unggul bisa belajar, sementara publik dapat melihat apakah penghargaan sejalan dengan mutu layanan.
Kesimpulannya, insentif Rp1 triliun berpotensi mempercepat pelaksanaan MBG dan mendorong pemda mencari cara yang lebih baik untuk melayani warga. Namun uang dan persaingan bukan ukuran akhir. Keberhasilan harus dinilai dari layanan yang memenuhi standar, penerima yang tepat, kinerja publik secara menyeluruh, serta akuntabilitas yang terbuka. Tanpa pagar tersebut, kompetisi berisiko memberi nilai lebih pada penampilan daripada hasil.






