Dua kehilangan, dua persoalan berbeda
Kehilangan laptop sekolah adalah masalah perlindungan dan pertanggungjawaban aset pendidikan: perangkat harus aman secara fisik, tercatat dengan jelas, dan dapat ditemukan ketika dibutuhkan untuk belajar. Peristiwa di Kudus dan Binjai sama-sama membuat perangkat sekolah raib, tetapi bukti yang tersedia menunjukkan persoalan yang berbeda—dan perbedaan itu penting agar penanganannya tidak keliru.
Di SDN 1 Tumpangkrasak, Kudus, 15 Chromebook diduga dicuri sekitar pukul 01.00 pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sebaliknya, di SMPN 14 Binjai, pemeriksaan aset menemukan selisih antara catatan dan unit yang bisa diperlihatkan: 30 laptop tercatat, tetapi hanya 18 dapat ditunjukkan. Selisih 12 unit itu dilaporkan tidak diketahui keberadaannya, sementara sumber tidak menyatakan bahwa semuanya dicuri. Menyamakan kedua perkara sebagai pencurian laptop sekolah akan melampaui fakta dan mengaburkan kewajiban pengelolaan yang berbeda.
Di Kudus, dugaan pencurian langsung mengganggu belajar
Kehilangan di Kudus pertama kali diketahui pada pagi hari, ketika seorang guru hendak mengambil pengisi daya di ruang komputer. Selain 15 Chromebook, 10 pengisi daya Chromebook dan satu pengisi daya laptop Toshiba juga dilaporkan hilang. Pemeriksaan awal menduga pelaku masuk dengan mencongkel jendela ruang komputer di bagian belakang sekolah. Pola masuk tersebut membuat keamanan perangkat sekolah patut ditinjau, terutama perlindungan ruang penyimpanan dan akses ke bangunan saat malam.
Dampaknya bukan sekadar jumlah barang yang berkurang. Chromebook bantuan pemerintah itu masih aktif dipakai siswa, termasuk dalam kegiatan koding rutin setiap Selasa dan Kamis. Kegiatan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober, terpaksa diliburkan sementara. Sekolah memperkirakan kerugian sekitar Rp45 juta. Ketika perangkat utama pembelajaran hilang, siswa menanggung akibat langsung; karena itu, penanganan perlu mencakup pemulihan sarana belajar sekaligus pemeriksaan akses dan pengamanan ruang komputer.

Binjai menyoroti pencatatan dan tanggung jawab aset
Di SMPN 14 Binjai, temuan berangkat dari laporan pemeriksaan BPK untuk tahun anggaran 2025. Aset tetap yang diperoleh sepanjang 2010–2024 tidak seluruhnya diketahui keberadaannya. Dari 30 laptop bantuan kementerian yang tercatat dalam kartu inventaris barang, sekolah dapat menunjukkan 18 unit; 12 lainnya tidak diketahui keberadaannya. Nilai perolehan per laptop tercatat Rp8.195.252, dan nilai 12 unit yang tak dapat ditunjukkan disebut Rp98.343.024. Temuan juga mencakup satu proyektor yang tidak dapat diperlihatkan dari dua unit yang tercatat.
Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, menyatakan penanganan dilakukan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), dan pembayaran ganti rugi telah terjadi. Namun, pembayaran tidak menghapus persoalan pokok: catatan inventaris semestinya cukup tertib untuk menunjukkan siapa memegang aset, di mana aset disimpan, dan kapan perpindahan terjadi. Dalam kasus ini, sumber menyoroti pengelolaan yang tidak tertib, bukan memastikan adanya pencurian.
Pengamanan perlu berjalan bersama tata kelola
Perbandingan ini menunjukkan bahwa aset laptop sekolah membutuhkan dua lapis pengawasan. Kudus memperlihatkan risiko keamanan fisik yang dapat berujung pada dugaan pembobolan dan gangguan belajar. Binjai memperlihatkan risiko administrasi ketika daftar barang tidak cocok dengan unit yang dapat diverifikasi. Menguatkan kunci atau akses ruang saja tidak akan menyelesaikan pencatatan yang lemah; sebaliknya, inventaris rapi tidak cukup mencegah orang masuk ke ruang komputer.
Sekolah perlu memastikan pemeriksaan inventaris berkala, penanggung jawab perangkat yang jelas, pencatatan perpindahan, dan penyimpanan yang terkunci. Temuan kehilangan juga harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai bukti, bukan kesimpulan dini tentang penyebabnya. Chromebook sekolah hilang di Kudus memerlukan respons atas dugaan pencurian dan dampak pembelajaran, sedangkan selisih di Binjai menuntut penertiban aset serta pertanggungjawaban. Keduanya mengingatkan bahwa perangkat bantuan hanya bermanfaat bila aman, tercatat, dan tersedia bagi siswa.






