Protes wali murid berawal dari anggaran yang tak terurai
Iuran sekolah negeri adalah kontribusi dana yang diminta dari keluarga siswa untuk kebutuhan sekolah, dan menjadi persoalan tata kelola ketika sifatnya, dasar, serta penggunaan tidak dijelaskan secara terbuka. Di Ponorogo, polemik di SMPN 5 memperlihatkan akibatnya: rencana sumbangan pembangunan dan perbaikan sarana menjadi viral setelah wali murid mempertanyakan aturan serta rincian anggaran yang tak disampaikan tertulis. Dalam rapat yang dihadiri sekitar 300 wali murid kelas VII, kebutuhan disebut mencapai Rp240 juta, dengan beban lebih dari Rp1 juta per wali murid. Musyawarah awal juga menyepakati iuran bulanan Rp90 ribu. Angka sebesar itu tanpa uraian penggunaan yang jelas wajar memicu keberatan. Sumbangan untuk kebutuhan sekolah mungkin diperlukan, tetapi persetujuan dalam rapat tidak otomatis membuktikan bahwa semua keluarga memahami atau menyetujuinya dengan bebas. Hak wali murid menolak harus sama jelasnya dengan alasan sekolah meminta bantuan.

Larangan perlu membedakan pungutan dan sumbangan sukarela
Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang SD dan SMP negeri di kota itu menarik iuran dalam bentuk apa pun, termasuk untuk buku, LKS, seragam, dan pemeliharaan fasilitas. Ia menegaskan, “Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali.” Pemerintah kota menyatakan kebutuhan operasional sekolah menjadi tanggung jawabnya; guru diminta menyusun bahan latihan sendiri, sementara pembelian buku atas inisiatif keluarga tidak boleh diwajibkan atau diarahkan sekolah. Ini kebijakan Surabaya, bukan bukti bahwa larangan serupa telah berlaku di semua kota. Sementara itu, Dewan Pendidikan Ponorogo menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam mekanisme yang diperiksa dan menilai sumbangan SMPN 5 sebagai sukarela, merujuk aturan tentang komite sekolah. Kedua pendekatan menegaskan prinsip yang sama: partisipasi tidak boleh berubah menjadi beban atau berujung pada konsekuensi bagi siswa.
Empat pembenahan harus menjadi praktik, bukan formalitas
Pelarangan iuran saja tidak menyelesaikan persoalan jika kebutuhan sekolah dan sumber dananya tetap kabur. Karena itu, empat pembenahan yang disepakati di Ponorogo penting sebagai standar tata kelola pendidikan: musyawarah yang lebih dialogis; berita acara yang dilengkapi daftar hadir dan dokumentasi; surat pernyataan yang menegaskan sumbangan sukarela tanpa paksaan; serta Rencana Anggaran Biaya berbasis kinerja yang dipublikasikan kepada pihak terkait. RAB diperlukan untuk menjelaskan kebutuhan yang belum terdanai BOS maupun BOSDA, bukan untuk mengesahkan pungutan terselubung. Transparansi anggaran sekolah harus memungkinkan wali murid melihat kebutuhan, biaya, dan proses pengambilan keputusan sebelum diminta berpartisipasi. Di Surabaya, Wali Kota meminta Dinas Pendidikan mendata kebutuhan setiap sekolah agar kebutuhan operasional dan fasilitas dapat dihitung serta dimasukkan ke anggaran daerah. Ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar berhentinya penarikan, melainkan adanya pendanaan yang jelas dan ruang bagi keluarga untuk menolak tanpa tekanan.






