Pola penimbunan makin beragam
Solar subsidi ilegal adalah bahan bakar bersubsidi yang diduga diangkut, disimpan, atau diperdagangkan di luar ketentuan peruntukan dan perizinannya. Sejumlah pengungkapan di berbagai daerah memperlihatkan pola yang tak berhenti pada jeriken: ada pula penyimpanan di warung dan gudang, serta pengumpulan untuk dijual kembali. Rangkaian ini penting dibaca sebagai peringatan bahwa penindakan perlu menelusuri alur pasokan, bukan hanya menyita wadah dan kendaraan.
Di Pariaman, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga sekitar 360 liter biosolar di Kecamatan Pariaman Timur pada 26 Oktober 2026 malam. Informasi warga memicu penyelidikan; petugas kemudian menghentikan truk dan menemukan solar dalam sejumlah jeriken di sebuah rumah. Seorang pria berinisial ER diduga membeli bahan bakar dari beberapa SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi menyita truk, selang, dan alat pemindah minyak, sementara penyidik berencana memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jeriken dan gudang di Aceh Barat
Di Aceh Barat, dua temuan berbeda menunjukkan bahwa penimbunan solar subsidi dapat berlangsung dalam skala dan lokasi yang berlainan. Pada 26 Oktober, polisi menyita 1.650 liter solar dalam 55 jeriken di Dusun Pematang, Meureubo. Seorang pria berinisial S turut diamankan setelah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat diperiksa. Namun, polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan masih mendalami asal-usul serta tujuan penyalurannya.
Pada 1 November, Satreskrim menggerebek gudang milik PT Citra Bintang Familindo di Gampong Rundeng dan mengamankan sekitar 650 liter solar dalam ember dan jeriken. Di lokasi juga ditemukan drum, selang, dan peralatan lain. Asal-usul serta legalitas bahan bakar masih harus dipastikan; keterangan di lokasi menyebut dugaan solar berasal dari pengolahan sisa minyak tangki, tetapi hal itu belum menjadi kesimpulan penyidikan. Penggerebekan gudang solar ini menuntut pemeriksaan menyeluruh, bukan asumsi tentang siapa yang bertanggung jawab.

Dari warung hingga jaringan pengumpulan
Di Warung Barokah Sota, Kabupaten Merauke, polisi menemukan 990 liter solar yang disimpan dalam jeriken, galon, dan ember. Pemiliknya, pria berinisial IW, dibawa untuk dimintai keterangan. Menurut penyelidikan awal, solar diduga dibeli dengan barcode Pertamina seharga Rp6.800 per liter dan dijual kembali Rp12.000 per liter. Polisi masih memeriksa saksi dan melengkapi penyelidikan. Selisih harga yang disebut dalam perkara ini memperjelas dugaan motif, tetapi status hukumnya tetap menunggu proses pembuktian.
Kasus Banyuwangi memperlihatkan pola yang lebih terorganisasi. Tiga pelaku ditangkap dalam perkara penyalahgunaan solar subsidi; polisi menyebut mereka mengumpulkan bahan bakar dari SPBU dan kapal, lalu mengangkutnya menggunakan truk dan drum. Sebanyak 5.200 liter diduga akan disalurkan ke industri, sementara dokumen BBM diduga dipalsukan agar tampak sebagai bahan bakar nonsubsidi. Penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berjalan. Rangkaian ini menegaskan bahwa penyalahgunaan biosolar bukan semata soal tempat penyimpanan, melainkan juga jalur pengadaan, pengangkutan, dan penjualan.
Penindakan harus menelusuri rantai pasok
Dari rumah dan warung hingga gudang, cara penyimpanan yang berbeda menunjukkan mengapa penyitaan saja tidak cukup. Penegak hukum perlu menguji asal bahan bakar, dokumen, cara pengangkutan, dan tujuan penjualan sebelum menetapkan kesimpulan. Polisi di Pariaman akan meminta keterangan ahli dan mengembangkan perkara; di Aceh Barat, penyidik masih menelusuri asal dan tujuan solar; sementara pemeriksaan di Sota juga berlanjut.
Kesimpulannya, rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa solar subsidi dapat dialihkan melalui beragam pola, dari pembelian berulang hingga penimbunan dan pengangkutan dalam jumlah besar. Respons yang tegas harus disertai pembuktian yang cermat agar pelaku dan jalur distribusi benar-benar terungkap. Tanpa penelusuran sampai ke sumber serta penerima, penindakan berisiko berhenti pada barang bukti yang terlihat, sementara pola yang memungkinkan praktik serupa tetap berjalan.






