Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tiga Pola Penimbunan Solar: Dari Warung hingga Surat Rekomendasi

Tiga Pola Penimbunan Solar: Dari Warung hingga Surat Rekomendasi
Minat|Perawatan Mobil Bensin

Tiga daerah, tiga cara mengakali distribusi

Penimbunan solar adalah pengumpulan bahan bakar dalam jumlah besar di luar pola penggunaan yang semestinya, sering kali dengan tujuan menjualnya kembali demi keuntungan. Tiga pengungkapan terbaru memperlihatkan bahwa penyalahgunaan solar bersubsidi tidak bergantung pada satu skema: pelaku bisa merangkai pembelian eceran, menyimpan jeriken di rumah, atau memakai dokumen rekomendasi untuk memperoleh pasokan dari SPBU. Perbedaan itu penting karena barang bukti tak hanya menunjukkan banyaknya BBM, tetapi juga cara pasokan dihimpun dan disalurkan. Di Kepahiang, petugas menyita 5.346 liter—sekitar 5,3 ton—dari sebuah pondok kebun di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas. Di Bangka Barat, penyitaan mencapai 640 liter di rumah seorang pria yang ditangkap. Sementara di Serang, penyidik menyoroti dugaan penggunaan surat rekomendasi pertanian untuk membeli solar lalu menjualnya kembali. Besarnya stok memang mencolok, tetapi pola pengadaannya yang membedakan tiap perkara.

Tiga Pola Penimbunan Solar: Dari Warung hingga Surat Rekomendasi

Kepahiang dan Bangka Barat: menghimpun lalu menimbun

Kasus Kepahiang menunjukkan pola pembelian bertahap yang tersebar. Tersangka AF, 35 tahun, diduga mengumpulkan solar sejak awal Oktober 2026 dengan membeli secara eceran dari sejumlah warung di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. Ia menggunakan jeriken berkapasitas 35 liter dengan harga Rp350.000 hingga Rp380.000 per jeriken. Solar kemudian disimpan dalam berbagai wadah, termasuk tedmon, di pondok kebun. Jadi, skala 5.346 liter itu terbentuk lewat pengumpulan berulang, bukan satu pembelian besar. Di Bangka Barat, polisi menangkap MP, 31 tahun, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polsek Jebus. Di rumahnya di Desa Semulut, Parittiga, petugas menemukan 32 jeriken berisi sekitar 640 liter. Pemeriksaan awal menduga solar diperoleh dari warga Desa Kundi berinisial D dan diangkut dengan mobil bak terbuka. Dibanding Kepahiang, laporan Bangka Barat menyebut sumber pasokan dan kendaraan, tetapi tidak merinci harga atau lama pengumpulan.

Serang: surat rekomendasi sebagai jalur pembelian

Di Kabupaten Serang, pusat dugaan modusnya bukan pembelian eceran dari warung, melainkan akses solar bersubsidi melalui surat rekomendasi sektor pertanian. Pemilik bengkel berinisial BH diduga menyuruh seseorang membeli solar di SPBU menggunakan dokumen tersebut, lalu menjualnya kembali. Penyelidikan bergerak setelah polisi menelusuri aktivitas pembelian dengan angkutan kota berwarna kuning yang membawa 12 jeriken. Dari bengkel motor di Jalan Palka, Kampung Cibodas, petugas menyita sekitar 650 liter solar. Barang bukti lain mencakup 23 jeriken berkapasitas 30 liter, empat jeriken kosong, tiga drum berisi solar, tiga corong, selang, angkutan kota, uang tunai Rp120 ribu, serta dokumen rekomendasi dari DPRKP Kabupaten Serang. Penyidik belum memastikan keabsahan surat itu dan masih akan meminta konfirmasi kepada instansi terkait. Menurut keterangan polisi, BH diduga menjalankan praktik tersebut selama tiga tahun, meraih keuntungan Rp3.200 per liter, dan telah menjual sekitar 600 liter dalam sebulan. Angka dan perlengkapan itu membuat perkara ini lebih terperinci soal dugaan penjualan kembali daripada dua kasus lainnya.

Tiga Pola Penimbunan Solar: Dari Warung hingga Surat Rekomendasi

Barang bukti menunjukkan celah yang berbeda

Perbandingan ketiga kasus memperjelas bahwa modus penimbunan BBM dapat berawal dari titik yang berbeda dalam rantai distribusi. Di Kepahiang, keterangan polisi menggambarkan pembelian kecil-kecilan di banyak warung dan penyimpanan dalam wadah besar; bukti utamanya adalah stok 5.346 liter. Di Bangka Barat, 32 jeriken di rumah MP dan penggunaan mobil bak terbuka mengarah pada pengumpulan serta pengangkutan, sementara polisi menyebut dugaan rencana penjualan kepada pihak tertentu. Di Serang, surat rekomendasi, angkutan kota, drum, corong, dan selang membentuk gambaran dugaan pembelian melalui jalur yang diperuntukkan bagi sektor pertanian, disusul penyimpanan dan penjualan kembali. Bukti-bukti itu belum dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan, tetapi menunjukkan apa yang perlu diuji: asal BBM, tujuan dokumen, dan hubungan antarorang dalam distribusi. Polisi masih mengembangkan penyidikan di Serang, memeriksa saksi, dan belum menetapkan operator maupun pemilik SPBU sebagai tersangka.

Kesimpulannya, penindakan tak cukup berhenti pada penghitungan liter yang disita. Perkara Kepahiang menuntut penelusuran pembelian eceran lintas wilayah, Bangka Barat perlu mengurai pemasok dan tujuan distribusi, sedangkan Serang masih harus memastikan keabsahan rekomendasi serta peran pihak-pihak dalam pembelian di SPBU. Dengan menelusuri jalur pasokan dan penggunaan dokumen, penyidik dapat membedakan penimbunan dari sekadar kepemilikan stok dan menguji dugaan secara lebih utuh.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!