Penahanan membuka lapisan baru perkara
Korupsi proyek jalan adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan jalan, termasuk ketika pejabat menerima uang dari penyedia agar akses terhadap proyek dan keputusan pengadaan berpihak kepada pemberi. Kasus di BBPJN Sumatra Utara memperlihatkan bagaimana dugaan gratifikasi pejabat dapat melibatkan banyak jenjang pengelola proyek. Pada 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi di BBPJN Sumatera Utara sepanjang 2023–2025. Mereka adalah mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kasatker Rahmad Parulian dan Rahmansyah, serta para PPK Faisal, Heri Handoko, Manaek Manalu, dan Munson Ponter Paulus. Penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, hingga 10 November 2026. Perkara ini bukan berdiri sendiri: KPK mengembangkannya dari kasus yang menyeret Topan Obaja Ginting, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan pihak lain. Perluasan itu penting karena menggeser perhatian dari pelaku yang sudah lebih dulu diproses ke para penjaga gerbang proyek jalan nasional.
Biaya komitmen mengikuti jenjang jabatan
Menurut KPK, delapan tersangka diduga menerima sekitar Rp8,3 miliar dari sejumlah penyedia proyek sebagai biaya komitmen. Jumlah yang disebut diterima berbeda-beda: T. Rahmatsyah Putra Rp3,49 miliar, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, Munson Ponter Paulus Hutauruk Rp550 juta, Rahmad Parulian Rp450 juta, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta. Skema yang diungkap KPK menunjukkan pembagian mengikuti posisi: kepala BBPJN dan kepala Satker masing-masing disebut memperoleh 4 persen, PPK 1–1,5 persen, sementara bendahara serta kelompok kerja masing-masing 0,5 persen. Uang disalurkan tunai maupun melalui transfer. Angka persentase ini memberi gambaran bahwa dugaan korupsi bukan sekadar transaksi individual, melainkan pola yang dirancang mengikuti struktur pengelolaan proyek. Dalam penyelidikan infrastruktur oleh KPK, menelusuri aliran dana dan pihak penyedia menjadi kunci untuk menguji bagaimana pola itu bekerja.
Ancaman kehilangan proyek mengunci penyedia
Bagian paling mengkhawatirkan dari dugaan mekanisme ini adalah tekanan terhadap penyedia. KPK menyebut penyedia yang tidak memberikan uang kepada para tersangka berisiko tidak memperoleh proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Jika terbukti, biaya komitmen bukan hanya suap untuk satu keputusan, melainkan alat untuk mempertahankan kendali atas kesempatan mendapatkan pekerjaan. Karena itu, pengusutan semestinya tidak berhenti pada pejabat penerima: pola hubungan dengan penyedia dan keputusan proyek juga perlu diperiksa secara cermat. Dicky Erlangga, mantan Kasatker PJN Wilayah I dan satu dari delapan tersangka, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK menyatakan akan memanggilnya kembali pada Senin, 26 Oktober 2026, serta meminta agar ia hadir secara kooperatif. Pemanggilan itu menjadi tindak lanjut langsung, tetapi keberhasilan perkara akan diukur dari kemampuan KPK membuktikan alur uang dan pertukaran kepentingan. Kesimpulannya, kasus ini menuntut pengawasan yang menembus seluruh rantai pengadaan, bukan sekadar penindakan terhadap beberapa nama.






