Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Larangan Vape bagi Polisi: Disiplin atau Pidana?

Larangan Vape bagi Polisi: Disiplin atau Pidana?
Minat|Memilih Bahan Makanan

Larangan yang berlaku di dalam dan luar tugas

Larangan vape polisi adalah aturan internal yang melarang personel Polri menggunakan, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok elektrik, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menegaskan bahwa penggunaan vape oleh anggota bukan lagi urusan pribadi tanpa konsekuensi, melainkan pelanggaran yang dapat ditindak. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan sikap tersebut di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, dari Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek, di dalam maupun di luar tempat kerja. Cakupannya luas, tetapi dasar penegakannya perlu dijelaskan dengan terang: sanksi vape polisi tidak otomatis berarti setiap pengguna langsung menghadapi proses pidana. Perbedaan ditentukan oleh kandungan cairan yang digunakan dan bukti yang ditemukan.

Batas tegas antara disiplin dan pidana

Kapolri membedakan dua jalur sanksi. Anggota yang memakai vape dengan isi berbahan kimia dapat dikenai tindakan hingga hukuman disiplin. Namun, bila pemeriksaan membuktikan cairan vape mengandung narkotika, anggota tersebut dapat diproses secara pidana. Pembedaan ini penting agar larangan tidak disalahartikan sebagai vonis pidana otomatis terhadap setiap personel yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

Pendekatan bertingkat masuk akal hanya jika pemeriksaan dilakukan cermat dan prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penggunaan tidak sama dengan bukti kandungan narkotika; karena itu, penindakan harus memisahkan pelanggaran aturan kedinasan dari dugaan tindak pidana. Ketegasan terhadap anggota juga sepatutnya disertai proses yang konsisten, bukan sekadar pernyataan keras. Tanpa penerapan yang transparan, larangan berisiko dipandang sebagai aturan yang tegas di atas kertas tetapi berbeda dalam praktik.

Ancaman narkotika cair dan pengawasan publik

Alasan utama kebijakan ini adalah kekhawatiran narkotika cair vape dapat disamarkan dalam cairan rokok elektrik, sehingga lebih sulit dikenali dan dapat dikonsumsi melalui perangkat yang mengikuti gaya hidup. Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyebut larangan tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair. Kekhawatiran itu memberi dasar pencegahan, tetapi pengawasan tetap harus bertumpu pada pemeriksaan dan bukti, bukan anggapan bahwa semua cairan vape mengandung narkoba.

Polri menyebut larangan vape telah diterapkan di tujuh negara ASEAN, sementara Malaysia masih memprosesnya dan Filipina serta Timor Leste disebut belum menerapkan larangan serupa. Secara global, pejabat Polri memperkirakan hampir 50 negara telah melarang vape. Masyarakat yang melihat anggota menggunakan vape dapat menyampaikan laporan melalui hotline 110, QR code Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres. Jalur pengaduan ini dapat membantu pengawasan, asalkan laporan ditindaklanjuti secara profesional dan tidak menggantikan proses pembuktian.

Ketegasan harus diikuti akuntabilitas

Larangan ini merupakan upaya pencegahan yang dapat diterima dalam menghadapi modus narkotika yang berubah, tetapi keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang adil. Polri menyebut pelarangan masih berproses di Indonesia bersama sejumlah negara ASEAN lainnya. Karena itu, aturan internal perlu dijalankan dengan standar pemeriksaan yang jelas, perlindungan terhadap hak anggota, serta jalur pengaduan yang benar-benar dapat diakses.

Kesimpulannya, penggunaan vape oleh personel dapat berujung pada sanksi disiplin, sedangkan bukti kandungan narkotika membuka proses pidana. Pemisahan ini harus tetap menjadi pegangan dalam setiap penindakan. Larangan akan lebih kuat bukan karena ancaman hukumannya semata, melainkan karena diterapkan konsisten, didukung bukti, dan diawasi secara akuntabel.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!