Kolaborasi menjadi jawaban atas keterbatasan dana
Pembangunan jalan daerah adalah upaya memperbaiki dan memelihara akses publik agar mobilitas warga, distribusi barang, dan kegiatan ekonomi tetap berjalan, melalui kerja bersama pemerintah, legislatif, masyarakat, serta dunia usaha. Ketika kemampuan fiskal terbatas, mengandalkan APBD saja berisiko membuat kebutuhan jalan tertunda. Karena itu, Ketua DPRD Kuantan Singingi, H. Juprizal, pada Kamis (29/10/2026) mendorong sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan untuk meningkatkan kualitas ruas Simpang Cengar–Bukit Payung, yang dilalui kegiatan operasional PT KTBM dan PT BKP. Dorongan ini tepat, tetapi kontribusi perusahaan harus diarahkan dengan akuntabilitas dan aturan yang jelas, bukan dianggap pengganti kewajiban pemerintah. Jalan menunjang mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil usaha, dan mendorong ekonomi lokal; kepentingan bisnis dan kebutuhan publik bertemu pada akses yang layak.

Jalan swadaya menunjukkan kebutuhan yang mendesak
Di Pamekasan, warga Desa Dabuan dan Jambringin memilih bergotong royong agar akses jalan segera diperbaiki. Bupati KH Kholilurrahman mengunjungi warga di kedua desa itu pada Kamis (29/10) dan menyatakan dukungan terhadap inisiatif mereka. Jalan swadaya memperlihatkan bahwa warga tidak selalu bisa menunggu proses penganggaran ketika kebutuhan akses sudah terasa sehari-hari. Namun, gotong royong seharusnya menjadi pemantik dan pelengkap, bukan alasan bagi pemerintah untuk melepas tanggung jawab atas mutu serta keberlanjutan jalan. Tekanan fiskal memang nyata: APBD Pamekasan 2027 diperkirakan Rp 1,8 triliun, turun sekitar Rp 500 miliar dari Rp 2,3 triliun sebelumnya. Penurunan itu terkait efisiensi dan pengalihan anggaran untuk program prioritas nasional. Kondisi tersebut menuntut pemerintah menetapkan prioritas secara terbuka, sekaligus mendengar warga yang paling terdampak.

Dukungan legislatif dan eksekutif harus berujung pada hasil
Contoh dari Sampang menunjukkan dukungan legislatif dan eksekutif dapat diterjemahkan menjadi alokasi nyata. Pemkab dan DPRD sama-sama berkomitmen meningkatkan infrastruktur jalan daerah; pada 2026, terdapat 20 paket pekerjaan dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD dengan total anggaran Rp 9,75 miliar. Pemkab juga mengandalkan beragam sumber anggaran pembangunan jalan: APBN melalui program Inpres Jalan Daerah, dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sejak kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi, peningkatan struktur jalan kabupaten beralih ke perkerasan beton atau rigid pavement. Banyaknya jalur pendanaan dan dukungan politik merupakan modal, tetapi keberhasilannya perlu dinilai dari kondisi jalan yang benar-benar dirasakan warga. Perencanaan, pengawasan kualitas, dan pemilihan ruas berdasarkan kebutuhan publik harus berjalan seiring agar anggaran menghasilkan akses yang aman dan tahan lama.
Kemitraan perlu jelas, terukur, dan berpihak kepada warga
Di Kuansing, DPRD menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Kamis (29/10/2026) untuk membahas peningkatan ruas Simpang Cengar–Bukit Payung. Perangkat daerah yang dijadwalkan hadir mencakup dinas perkebunan dan peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta camat setempat. Pertemuan itu sebaiknya menghasilkan pembagian peran dan langkah tindak lanjut yang dapat dipantau, termasuk pembahasan kontribusi perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah tetap perlu memastikan standar teknis, transparansi, dan manfaat publik; perusahaan diharapkan ikut bertanggung jawab atas dampak kegiatan di sekitar wilayah operasinya. Kesimpulannya, keterbatasan APBD bukan alasan untuk menghentikan pembangunan jalan, tetapi juga bukan pembenaran untuk memindahkan beban negara kepada warga. Kolaborasi yang akuntabel—dengan pemerintah memimpin dan masyarakat ikut menentukan prioritas—adalah jalan paling masuk akal untuk memperbaiki akses.






