Perluasan perlindungan perlu lebih dari anggaran pemerintah
Perlindungan pekerja rentan adalah jaminan sosial ketenagakerjaan bagi orang yang aksesnya terhadap perlindungan kerja terbatas, sehingga mereka tidak menanggung sendiri risiko saat bekerja. Memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan lebih dari imbauan: pemerintah harus membuka jalan, sementara perusahaan ikut membiayai dan pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Di Musi Banyuasin (Muba), Pemkab melalui Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin mengajak perusahaan tambang serta vendor bergotong royong membayar iuran bagi pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan di sekitar wilayah operasi. Sosialisasi program itu berlangsung pada 27 April 2026, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan tahun tersebut. Pendekatan ini mengakui batas kemampuan APBD dan menempatkan dunia usaha sebagai mitra, bukan penonton.

Target Muba mengikat kontribusi perusahaan pada kebutuhan lokal
Dalam program Muba, setiap perusahaan didorong melindungi sedikitnya 100 pekerja rentan selama satu tahun penuh, dengan prioritas warga di Ring 1 atau wilayah terdekat dari operasi perusahaan. Sasaran per perusahaan membuat ajakan gotong royong lebih terukur dan dapat menghubungkan tanggung jawab sosial usaha dengan warga yang paling dekat terdampak kegiatan operasional. Skema ini berpotensi meringankan beban masyarakat yang sulit memperoleh jaminan sosial, tetapi keberhasilannya bergantung pada komitmen yang benar-benar diwujudkan menjadi kepesertaan aktif. Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin per 28 Oktober 2026 menyebut sejumlah organisasi dan perusahaan telah menyatakan komitmen membayar iuran pekerja rentan selama setahun. Itu langkah awal, bukan alasan untuk menganggap pekerjaan selesai: komitmen perlu ditindaklanjuti, cakupan penerima harus jelas, dan perlindungan mesti berlanjut setelah masa yang dijanjikan.
Palembang menempatkan kepatuhan sebagai tuas perluasan
Di Palembang, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri menggelar Forum Kepatuhan pada 3 November 2026 untuk mendorong kepatuhan pekerja dan pemberi kerja dalam mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Hingga 31 Oktober, cakupan UCJ tercatat 37,78 persen atau 258.886 pekerja, sementara target cakupan 2026 disebut 48,59 persen. Angka itu menunjukkan masih ada jarak yang perlu ditutup, bukan capaian yang dapat disamakan dengan program Muba. Jalur Palembang lebih menekankan pendaftaran dan pengawasan: kewajiban kepesertaan mencakup pekerja penerima upah, bukan penerima upah, serta pekerja jasa konstruksi melalui perizinan dan layanan perangkat daerah. Pemkot juga akan mengoptimalkan forum sebagai wadah koordinasi dan pengawasan, serta menginstruksikan camat, asisten, dan lurah mendata warga dan pekerja di perusahaan setempat.

Dua pendekatan, satu ukuran: pekerja terlindungi
Muba menawarkan perluasan berbasis kontribusi perusahaan untuk membiayai perlindungan kelompok rentan; Palembang menekan celah kepatuhan agar pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya. Keduanya saling melengkapi, tetapi ukuran dan konteksnya berbeda: target minimal 100 pekerja per perusahaan di Muba bukan angka pembanding bagi cakupan UCJ Palembang sebesar 37,78 persen atau 258.886 pekerja. Kepatuhan juga tidak boleh berhenti pada dokumen. Bagi pekerja, perlindungan baru berarti ketika kepesertaan tercatat dan manfaat dapat diakses. Persoalan pencairan klaim, terutama bagi pekerja rentan, turut menjadi sorotan di Palembang. Karena itu, pengawasan, sosialisasi, pendataan, dan layanan klaim harus berjalan bersama. Kolaborasi daerah dengan perusahaan dapat membuka pintu, tetapi konsistensi pendaftaran dan pemenuhan haklah yang membuat jaminan sosial terasa dalam kehidupan pekerja.
Kesimpulannya, perluasan Universal Coverage Jamsostek tidak bisa diserahkan pada satu pihak atau satu cara. Gotong royong Muba dapat menjangkau warga yang sulit membayar iuran, sedangkan dorongan kepatuhan di Palembang dapat menutup kewajiban yang diabaikan. Pemerintah perlu memastikan keduanya menghasilkan perlindungan nyata dan berkelanjutan—bukan sekadar target perusahaan, rapat, atau angka kepesertaan.






