Tangki modifikasi membuka celah penimbunan
Tangki BBM modifikasi adalah wadah bahan bakar kendaraan yang kapasitas atau susunannya diubah agar dapat menampung lebih banyak BBM daripada tangki standar, lalu mendukung pemindahan atau penyaluran kembali. Dua pengungkapan di Buton Utara dan Deli Serdang memperlihatkan bagaimana cara ini diduga dipakai untuk mengalihkan BBM subsidi dari jalur pembelian biasa. Di Buton Utara, seorang pria berinisial KD, 39 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Pertalite. Satreskrim Polres Buton Utara mengungkap perkara itu di sebuah SPBU di Kecamatan Kulisusu pada 22 Oktober 2026. Polisi menyebut pikap yang diamankan memiliki tangki yang dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM sebelum isinya dipindahkan dan dijual kembali kepada masyarakat. Kasus ini mengingatkan bahwa kendaraan yang tampak seperti alat angkut biasa dapat menjadi bagian dari penyimpangan distribusi.

Pikap di Buton Utara: dari tangki ke jeriken
Menurut keterangan polisi, dugaan modus di Buton Utara berawal dari pembesaran kapasitas tangki pikap agar kendaraan dapat mengisi Pertalite dalam jumlah lebih banyak. Setelah pengisian, BBM diduga dialirkan melalui selang ke jeriken, ditakar menggunakan timbangan, lalu dijual kembali kepada masyarakat. Polisi menyebut Pertalite itu ditawarkan seharga Rp270 ribu untuk jeriken berisi 19 liter, sedangkan harga pembelian dari SPBU disebut Rp10 ribu per liter. Perkiraan keuntungan yang disampaikan penyidik mencapai Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per jeriken. Angka-angka itu menggambarkan dugaan skema dalam perkara ini, bukan ukuran kerugian keseluruhan. Barang yang diamankan antara lain pikap, 11 jeriken berkapasitas 20 liter, timbangan, selang, dan 12 liter Pertalite. Penjualan eceran semacam ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan BBM subsidi dapat berujung pada pasokan yang diselewengkan dari konsumen yang dituju.
Truk di Deli Serdang: pasokan menuju pabrik
Pengungkapan di Deli Serdang menunjukkan jalur yang berbeda. Pada 27 Oktober 2026, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang sopir berinisial MR, 35 tahun, saat truk dump yang dikemudikannya melintas di kawasan Sunggal. Truk itu memiliki tangki yang dimodifikasi dengan penambahan menjadi dua tangki; polisi menyebut kapasitas angkutnya dapat mencapai setengah ton. Di dalam kendaraan ditemukan 150 liter bio solar. Menurut keterangan polisi, sopir mengarahkan petugas ke pabrik pembuatan beton di Jalan Megawati dan mengaku BBM tersebut rutin dijual ke sana. BBM itu disebut dijual dengan harga lebih dari Rp8 ribu dan digunakan untuk alat berat serta sumber listrik pabrik. Tidak seperti dugaan penjualan lewat jeriken kepada masyarakat di Buton Utara, kasus ini mengarah pada pemasokan langsung kepada pengguna industri.
Modus serupa, tujuan penjualan berbeda
Kesamaan kedua kasus cukup jelas: kendaraan bertangki modifikasi diduga dipakai untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah lebih besar, lalu menyalurkannya kembali melalui jalur di luar penggunaan yang semestinya. Namun, konteks akhirnya berbeda. Di Buton Utara, pikap diduga menjadi sarana mengisi Pertalite, memindahkannya ke jeriken, lalu menjualnya kepada masyarakat. Di Deli Serdang, truk bertangki ganda dikaitkan dengan penjualan bio solar kepada pabrik beton untuk kebutuhan operasional. Perbedaan ini penting karena penindakan tidak hanya perlu melihat kendaraan dan volume angkut, tetapi juga menelusuri siapa yang memesan, membeli, dan memakai BBM. Di Buton Utara, polisi menyatakan telah memeriksa enam saksi dan satu terlapor. Di Deli Serdang, petugas masih menelusuri orang di pabrik yang berkomunikasi soal pemesanan dan pembayaran serta asal-usul BBM. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan rincian proses hukum atau besaran kerugian.
Pada akhirnya, mobil tangki rakitan bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan ketika kapasitas tambahannya dipakai untuk mengalihkan BBM bersubsidi. Dua pengungkapan ini menunjukkan pola yang patut diawasi: penampungan lebih besar, pemindahan atau pengangkutan, lalu penjualan kepada pengguna yang berbeda. Penegakan perlu mengikuti seluruh rantai distribusi, bukan berhenti pada kendaraan yang tertangkap. Tanpa menganggap kedua perkara identik, pesan utamanya tetap sama: pengawasan harus mampu mengenali perubahan pola penyaluran BBM, baik menuju pembeli eceran maupun konsumen industri.








