Nilai perdagangan perlu tercatat di tempat yang tepat
Perdagangan langsung SDA adalah penjualan sumber daya alam dari negara penghasil langsung kepada pembeli akhir, tanpa perantara yang mencatat kontrak, faktur, atau margin di negara lain. Kebijakan ekspor SDA Indonesia yang disampaikan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang penyaluran melalui negara perantara seperti Singapura. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perubahan ini berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp3 triliun per tahun.
Alasan kebijakan ini bukan semata soal jalur kapal. Dalam perdagangan batu bara, misalnya, kapal dapat berlayar langsung dari Indonesia menuju pembeli seperti China dan India, sementara kontrak, faktur, dan margin dagang tercatat melalui perusahaan di Singapura. Yusuf menekankan bahwa persoalannya terletak pada lokasi pencatatan laba dan nilai tambah, bukan rute pengiriman. Itu membuat penertiban pencatatan lebih penting daripada sekadar mengubah lintasan logistik.
Transparansi dan posisi tawar menjadi taruhan
Dewan Energi Nasional mendukung langkah mendorong ekspor SDA langsung ke negara tujuan. Anggota DEN Satya Widya Yudha menilai skema tersebut dapat meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Dukungan ini masuk akal: ketika eksportir berhubungan langsung dengan pembeli akhir, pemerintah berpeluang memperoleh gambaran lebih jelas tentang nilai transaksi dan pembagian margin.
Menurut Satya, perdagangan langsung secara teoretis membawa tiga manfaat: mengurangi kebocoran margin di rantai perantara, meningkatkan transparansi transaksi, dan memperkuat hubungan tawar dengan pembeli akhir. Namun manfaat itu tidak otomatis hadir hanya karena perantara dihilangkan. Pemerintah tetap perlu memastikan kontrak dan nilai ekspor dilaporkan secara konsisten. Tanpa pengawasan yang memadai, transparansi ekspor hanya menjadi tujuan di atas kertas, bukan perbaikan tata kelola yang bisa diukur.
Potensi Rp3 triliun perlu diuji dengan perhitungan
Angka hingga Rp3 triliun per tahun dari ekonom CORE Indonesia memberi alasan kuat untuk menata ulang perdagangan komoditas, tetapi angka itu masih berupa potensi, bukan kepastian penerimaan tambahan. DEN sendiri belum memiliki angka pasti dan menyatakan perhitungan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui manfaat ekonomi kebijakan tersebut; Satya mengatakan pihaknya akan menghitung. Perbedaan ini penting: klaim potensi dapat memberi arah, tetapi keputusan publik sebaiknya bertumpu pada metode penghitungan yang terbuka.
Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana tambahan penerimaan negara dihitung, komoditas apa yang tercakup, serta bagaimana perubahan pencatatan akan diverifikasi. Kejelasan itu akan membantu membedakan kenaikan penerimaan nyata dari sekadar pemindahan lokasi pencatatan transaksi. Dengan ukuran yang dapat diperiksa, kebijakan perdagangan langsung SDA bisa dinilai berdasarkan hasil, bukan hanya niat.
Penertiban harus menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan
Arah kebijakannya patut didukung karena menyasar persoalan mendasar: nilai dan laba komoditas harus tercatat secara transparan, sementara hubungan dagang langsung dapat mengurangi ruang bagi margin perantara. Namun, larangan menyalurkan ekspor melalui negara perantara bukan tujuan akhir. Keberhasilannya bergantung pada pencatatan yang tertib, pengawasan yang konsisten, dan penghitungan manfaat yang bisa diuji.
Kesimpulannya, perdagangan langsung berpeluang memperkuat posisi tawar dan menambah penerimaan negara, dengan potensi hingga Rp3 triliun per tahun menurut ekonom CORE Indonesia. Angka tersebut perlu diuji melalui perhitungan lanjutan yang dijanjikan DEN. Pemerintah sebaiknya menjadikan transparansi ekspor sebagai ukuran utama keberhasilan, agar penertiban benar-benar memastikan nilai sumber daya alam tercermin dalam transaksi dan penerimaan nasional.






