Selisih rasio membuka peluang penerimaan besar
Penerimaan negara adalah seluruh pemasukan pemerintah dari pajak, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan sumber lain yang digunakan untuk membiayai anggaran serta program publik. Dalam Rapimnas Kadin pada Kamis, 29 Oktober 2026, Hashim Sujono Djojohadikusumo menyebut Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun jika rasionya terhadap PDB naik dari 12 persen menjadi 18 persen. Angka ini menarik perhatian karena kebutuhan pembiayaan pembangunan dan program pemerintah terus menuntut kapasitas fiskal yang memadai. Namun, Rp1.500 triliun bukan uang yang sudah tersedia; itu perkiraan berdasarkan selisih rasio enam poin persentase dan PDB tercatat Rp25.000 triliun. Karena itu, angka tersebut sebaiknya dibaca sebagai ukuran peluang, bukan janji pemasukan yang otomatis masuk kas negara.
Perbandingan regional menyoroti jarak pemungutan
Hashim membandingkan rasio penerimaan Indonesia sebesar 12 persen dengan Kamboja yang mencapai 18 persen. Ia juga menyebut rasio India sebesar 20 persen dan Vietnam 23 persen. Perbandingan tersebut memberi konteks bagi potensi pajak Indonesia, tetapi bukan bukti bahwa negara-negara itu memiliki struktur ekonomi, basis pajak, atau kondisi administrasi yang sama. Nilainya terletak pada pertanyaan yang diajukan: mengapa aktivitas ekonomi yang ada belum lebih banyak tercatat dan dipungut sesuai aturan? Hashim menilai kesenjangan tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan yang belum tergali. Itu masuk akal sebagai dorongan untuk memperbaiki pemungutan, tetapi target rasio tidak boleh dikejar dengan mengabaikan mutu layanan, kepastian aturan, dan kepatuhan sukarela. Penerimaan lebih tinggi hanya menjadi kemajuan jika diperoleh secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik pada aparat harus diikuti pembenahan
Hashim menilai rendahnya penerimaan bukan semata-mata akibat keterbatasan ekonomi, melainkan juga pemungutan pajak dan penerimaan lain yang belum optimal. Ia menegaskan, “Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya.” Kritik itu tajam, tetapi tidak cukup jika berhenti pada tudingan. Kepercayaan publik dan kepatuhan tidak tumbuh hanya dengan menambah pengawasan; aparat pajak dan bea cukai juga perlu bekerja konsisten, menerapkan aturan secara setara, serta menutup ruang kebocoran. Hashim menyebut kegiatan ekonomi yang belum tercatat diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun dan menyoroti transaksi tunai tanpa bukti pembayaran yang bisa luput dari sistem perpajakan. Tantangannya ialah membedakan transaksi yang memang wajib dipajaki dari aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan, lalu memastikan pendataan dan penagihan berjalan tanpa kesewenang-wenangan.
Teknologi membantu, tetapi tidak menjamin hasil
Pemerintah disebut menyiapkan pemungutan pajak berbasis sistem elektronik, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan. Rencana lain ialah memperkuat pemungutan pajak digital dengan melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial. Langkah ini dapat memperluas jejak transaksi dan membantu mengidentifikasi aktivitas yang selama ini tidak tercatat. Namun, perangkat digital bukan pengganti kapasitas aparat: data harus akurat, koordinasi antarlembaga jelas, dan tindak lanjut terhadap temuan harus konsisten. Hashim menyebut target membawa rasio penerimaan menuju level Kamboja dalam dua hingga tiga tahun. Tenggat tersebut akan menguji apakah pembenahan administrasi benar-benar menghasilkan penerimaan pajak yang sah, bukan sekadar target angka. Tantangan mengubah potensi menjadi kas negara terletak pada pelaksanaan, kepatuhan, dan kemampuan menagih secara adil.
Potensi Rp1.500 triliun layak menjadi alasan untuk memperbaiki sistem, bukan dasar untuk menganggap tambahan dana sudah pasti. Perbandingan dengan Kamboja dan Vietnam menegaskan jarak yang perlu dijelaskan, sementara kritik terhadap aparat pajak menuntut langkah nyata dan terukur. Kesimpulannya, penerimaan negara hanya akan menguat jika teknologi dibarengi administrasi yang cakap, pengawasan yang dapat dipercaya, dan pemungutan sesuai undang-undang.






