Definisi Masalah: Rasio Penerimaan Negara yang Tertinggal
Digitalisasi pajak adalah proses mengubah seluruh rantai pemungutan dan administrasi perpajakan, dari pelaporan hingga pembayaran, ke dalam sistem perpajakan digital yang terintegrasi, otomatis, dan berbasis data real-time, sehingga rasio penerimaan negara terhadap PDB dapat meningkat melalui efisiensi, transparansi, dan pengurangan kebocoran struktural. Rasio penerimaan negara yang rendah bukan sekadar angka di laporan fiskal, melainkan cermin kelemahan tata kelola. Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa rasio penerimaan negara masih tertinggal karena kurangnya kemauan politik pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan. Ia menyebut rasio penerimaan terhadap PDB masih berada di kisaran 12 persen dan ditargetkan naik menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Ambisi ini berani, tetapi tanpa perubahan cara negara memungut pajak, target tersebut berisiko menjadi retorika tanpa hasil.
Rp1.500 Triliun Penerimaan Negara Tak Tertagih: Gejala Politik, Bukan Sekadar Teknis
Inti persoalan ada pada penerimaan negara tak tertagih yang diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun per tahun, yang muncul dari selisih rasio penerimaan enam poin persentase dibandingkan negara tetangga. Hashim menyatakan, "Kita belum mengumpulkan penerimaan yang seharusnya bisa kita kumpulkan sebesar 6 persen setiap tahun. Itu setara dengan Rp1.500 triliun per tahun yang seharusnya bisa kita kumpulkan saat ini". Angka ini bukan uang yang otomatis bisa masuk kas negara, melainkan potensi yang hilang karena basis penerimaan sempit, kepatuhan lemah, dan kebocoran dalam pemungutan pajak serta penerimaan negara bukan pajak. Ketika Hashim menyebut akar masalahnya adalah tidak adanya political will untuk reformasi perpajakan, pesan yang tersirat jelas: kegagalan fiskal bukan semata soal kapasitas teknis, tetapi keberanian politik untuk mengubah sistem yang nyaman bagi sebagian elite.
Grey Economy dan Pentingnya Sistem Perpajakan Digital
Upaya menaikkan rasio penerimaan negara ke 18 persen akan mandek jika grey economy tetap dibiarkan di luar radar fiskal. Hashim menyoroti besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem formal, yang ia sebut sebagai grey economy, dan mengutip perkiraan bahwa skala aktivitas ini mencapai 35–45 persen dari perekonomian nominal. Dengan PDB nominal sekitar Rp35.000 triliun, ia memperkirakan ukuran ekonomi yang sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercatat. Di sinilah sistem perpajakan digital menjadi krusial: tanpa pelacakan berbasis data dan integrasi lintas lembaga, negara akan terus memungut pajak dari permukaan, bukan dari keseluruhan aktivitas ekonomi. Birokrasi yang lambat dan manual, seperti yang disoroti Hashim, hanya memperkuat ruang abu-abu yang sulit diawasi. Digitalisasi pajak adalah cara paling realistis untuk menarik grey economy ke dalam basis penerimaan tanpa menambah beban administrasi pelaku usaha.
Digitalisasi Pajak: Dari Mesin Pemungut ke Mesin Kepercayaan
Hashim menegaskan bahwa jalan menuju rasio penerimaan 18 persen adalah digitalisasi. Pemerintah mulai menjalankan program digitalisasi perpajakan yang memungkinkan proses pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti dilakukan melalui sistem mesin. Menurutnya, sistem perpajakan digital ini dirancang untuk mengatasi hambatan birokrasi dan meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara. Namun digitalisasi pajak tidak boleh dipahami sekadar sebagai penggantian formulir kertas dengan aplikasi. Esensinya adalah membangun mesin kepercayaan: data yang konsisten, proses yang transparan, dan aturan yang berlaku sama untuk semua. Tanpa itu, teknologi hanya akan mempercepat ketidakadilan yang sudah ada. Digitalisasi pajak harus dibarengi pembenahan administrasi dan reformasi kelembagaan, seperti yang ia tekankan sebagai persoalan struktural. Jika tidak, sistem baru akan terjebak dalam budaya lama yang anti perubahan.
Kesimpulan: Target 18 Persen Butuh Keberanian Politik dan Data
Menaikkan rasio penerimaan negara dari sekitar 12 persen menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun bukan sekadar proyek teknis, melainkan ujian keberanian politik. Potensi Rp1.500 triliun penerimaan negara tak tertagih menunjukkan betapa besar ruang fiskal yang hilang setiap tahun. Digitalisasi pajak menawarkan solusi paling masuk akal untuk menutup kebocoran, memperluas basis penerimaan, dan mengintegrasikan grey economy ke dalam sistem formal. Tetapi teknologi tidak akan bekerja tanpa komitmen untuk merombak birokrasi yang menghambat perubahan. Jika pemerintah sungguh ingin mencapai rasio 18 persen, fokusnya harus jelas: bangun sistem perpajakan digital yang transparan, dorong kepatuhan melalui kemudahan, dan gunakan data sebagai dasar kebijakan, bukan sebagai dekorasi. Tanpa itu, target fiskal akan tetap menjadi angka ambisius di pidato, bukan realitas di neraca negara.






