Mengubah jalur dan kendali perdagangan
Perdagangan langsung sumber daya alam adalah mekanisme ekspor yang mengirim komoditas dari Indonesia ke negara pembeli tanpa melalui negara perantara, sekaligus menempatkan transaksi dan hubungan dagang lebih dekat pada kendali eksportir asal. Pada 2 November 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan seluruh direktur jenderal di kementeriannya agar ekspor SDA Indonesia dikirim langsung ke negara tujuan, bukan singgah melalui negara lain. Arahan itu mencakup komoditas mineral dan gas alam cair, termasuk LNG yang ditujukan ke pembeli seperti Jepang dan Korea. Bahlil beralasan, perantara dapat memperoleh keuntungan berupa pajak dan pencatatan neraca perdagangan. Langkah ini layak didukung: jika Indonesia menghasilkan komoditas, negara ini semestinya juga memperkuat kendali atas bagaimana hasil perdagangan dicatat. Namun, pengiriman langsung perlu dipahami bukan semata soal rute kapal; tata kelola kontrak dan pencatatan nilai transaksi juga menentukan siapa yang menikmati manfaatnya.

Potensi penerimaan bergantung pada pencatatan
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perdagangan langsung berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp3 triliun per tahun. Angka ini memberi alasan kuat untuk membenahi tata niaga, tetapi belum boleh dianggap sebagai hasil yang sudah pasti. Yusuf menjelaskan bahwa dalam perdagangan batu bara, kapal dapat berlayar langsung dari Indonesia ke pembeli seperti China dan India, sementara kontrak, faktur, serta margin perdagangan kerap tercatat melalui perusahaan di Singapura. Artinya, masalahnya tidak selalu berupa transit fisik, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah. Perbedaan itu penting bagi kebijakan ekspor SDA: melarang persinggahan saja tidak otomatis mengubah aliran pendapatan jika struktur kontrak dan pencatatan tetap sama. Pemerintah perlu memastikan transaksi lebih mudah diawasi dan manfaat ekonomi tercatat secara tepat, sembari menguji perhitungan potensi tambahan penerimaan.
Dukungan luas, pekerjaan teknis belum selesai
Dewan Energi Nasional menilai ekspor langsung berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Anggota DEN Satya Widya Yudha menyebut manfaat teoretisnya meliputi pengurangan kebocoran margin di rantai perantara, transaksi yang lebih transparan, serta hubungan tawar langsung dengan pembeli akhir. Namun, DEN belum menetapkan angka pasti tambahan pendapatan dan menyatakan perhitungan lebih lanjut diperlukan. Komisi XII DPR, melalui anggota Jamaludin Malik, juga mendukung instruksi Bahlil. Dukungan ini memberi pijakan politik bagi pembenahan, tetapi belum menggantikan kebutuhan akan rancangan pelaksanaan yang rinci. Jamaludin mendorong penataan tata niaga agar lebih transparan dan efisien, dengan perhatian pada kontrak perdagangan, kesiapan infrastruktur, kepentingan nasional, serta daya saing komoditas. Tanpa unsur-unsur itu, perubahan mekanisme berisiko berhenti sebagai arahan, bukan perbaikan yang terbukti.

Ukuran keberhasilan harus lebih dari rute ekspor
Instruksi Bahlil kepada para dirjen untuk memastikan ekspor tidak lagi bergantung pada negara perantara merupakan langkah awal, bukan garis akhir. Ukuran keberhasilannya seharusnya mencakup keterbukaan pencatatan kontrak dan margin, hubungan yang lebih langsung dengan pembeli, serta bukti bahwa penerimaan negara meningkat. Pemerintah juga perlu menguji apakah pengaturan baru berjalan tanpa menghambat kelancaran perdagangan atau melemahkan daya saing. Perdagangan langsung masuk akal ketika perantara hanya menambah lapisan transaksi tanpa nilai tambah sepadan. Tetapi kebijakan yang baik tidak boleh menyamakan semua peran perantara atau menganggap setiap perubahan jalur otomatis menghasilkan pendapatan lebih besar. Perhitungan lanjutan yang dijanjikan DEN dan penataan tata niaga yang didorong DPR harus menjadi bagian dari tindak lanjut, bukan pekerjaan sampingan.
Kesimpulannya, kebijakan ekspor SDA ini menawarkan peluang nyata untuk memperbaiki transparansi dan memperkuat posisi tawar Indonesia, dengan potensi penerimaan yang patut diuji secara cermat. Dukungan lembaga pemerintah dan DPR memberi momentum, tetapi hasil akhirnya akan ditentukan oleh mutu pencatatan, pelaksanaan kontrak, dan pengawasan. Ekspor langsung hanya layak disebut berhasil jika manfaatnya benar-benar tercermin dalam tata kelola dan penerimaan negara, bukan sekadar perubahan rute.






