Pembebasan harus menjadi awal pemulihan
ODGJ bebas pasung adalah orang dengan gangguan jiwa yang tidak lagi dikurung atau dibatasi secara paksa dan memperoleh akses pada perawatan serta dukungan yang menghormati martabatnya. Pada momentum Hari Jadi Bojonegoro ke-349, pemerintah kabupaten melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial membebaskan 15 warga yang sebelumnya dipasung. Ini langkah kemanusiaan yang penting, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari lepasnya ikatan. Tanpa pengobatan, tempat rehabilitasi yang layak, dan dukungan setelah keluar dari lembaga perawatan, pembebasan berisiko berhenti sebagai tindakan sesaat. Wakil Bupati Nurul Azizah turun langsung dalam penjemputan di Kecamatan Temayang dan Gondang pada 24 Oktober 2026. Perhatian publik dan pemerintah patut diarahkan pada tahap berikutnya: memastikan setiap orang mendapat perawatan kesehatan jiwa yang sesuai dan dapat melanjutkannya.

Angka pembebasan menunjukkan pekerjaan yang tersisa
Data Dinas Kesehatan mencatat 26 warga Bojonegoro pernah mengalami pemasungan. Delapan orang mulai dibebaskan pada 24 Oktober dan dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen; tujuh orang lainnya menyusul pada 27 Oktober, sehingga total 15 telah memulai rehabilitasi medis dan sosial. Pelepasan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medis, kesiapan keluarga, serta kelayakan fasilitas. Kehati-hatian seperti ini diperlukan, tetapi harus disertai langkah nyata agar warga yang belum tertangani tidak tertinggal. Sumber pemerintah juga menyebut target pembebasan 21 ODGJ pada tahap program yang dijelaskan Wakil Bupati. Perbedaan cakupan angka tersebut menegaskan perlunya informasi yang jelas tentang daftar sasaran, kemajuan, dan rencana tindak lanjut. Ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah yang sudah bebas, melainkan apakah semua yang membutuhkan akhirnya mendapat dukungan.
Program Bapak Asuh perlu menjamin kesinambungan
Pemkab menyiapkan program Bapak Asuh OPD: setiap organisasi perangkat daerah mendampingi satu ODGJ, termasuk dalam evakuasi, pembiayaan, serta proses rehabilitasi medis dan sosial. Skema lintas sektor ini berpotensi menutup celah antara pembebasan dan perawatan, terutama ketika keluarga membutuhkan bantuan untuk mengakses layanan. Namun, pendampingan ODGJ tidak semestinya berhenti pada penjemputan atau rujukan. Pemerintah perlu memastikan siapa yang memantau perkembangan pasien, bagaimana keluarga memperoleh arahan, dan ke mana mereka dapat meminta bantuan ketika perawatan berlanjut di rumah. Kepala Dinas Kesehatan Ninik Susmiati menegaskan bahwa pasung melanggar hak asasi manusia dan menghambat pemulihan medis. Karena itu, program Bapak Asuh harus berlandaskan kebutuhan pasien dan kesinambungan layanan, bukan sekadar pembagian tugas antarinstansi.
Fasilitas jangka panjang akan menguji komitmen
Pemkab Bojonegoro menyiapkan penguatan fasilitas medis di Kalitidu pada 2027, dengan layanan kesehatan jiwa sebagai salah satu keunggulan. Wakil Bupati menyatakan RSJ Kabupaten Bojonegoro di Kalitidu direncanakan beroperasi pada Februari 2027. Rencana ini penting karena rehabilitasi awal perlu ditopang akses pada penanganan medis lanjutan. Namun, fasilitas baru saja tidak otomatis menjamin pemulihan: kesinambungan layanan, koordinasi dengan keluarga, dan pendampingan setelah rehabilitasi tetap menentukan. Pembebasan 15 warga adalah kemajuan yang patut diapresiasi, sekaligus pengingat bahwa masih ada pekerjaan untuk menjangkau warga lain yang pernah dipasung. Pemerintah perlu menjaga agar program Bapak Asuh dan layanan di Kalitidu saling terhubung. Tolok ukur akhirnya harus jelas: tidak ada yang kembali dipasung karena dukungan perawatan tidak tersedia. Kebebasan baru bermakna ketika disertai perawatan yang aman, layak, dan berkelanjutan.






