Pendampingan harus berjalan setelah pintu pasung dibuka
Program pembimbing komunitas adalah pola dukungan lokal yang menautkan tanggung jawab lembaga dengan pendampingan personal agar orang dengan gangguan jiwa memperoleh perawatan, rasa aman, dan kesempatan kembali hidup di tengah masyarakat. Intinya, pembebasan dari pasung bukan garis akhir; pemulihan memerlukan tindak lanjut yang nyata dan berkelanjutan. Praktik ODGJ dipasung melanggar hak asasi manusia sekaligus menghambat pemulihan medis, sehingga penanganannya tak boleh dipersempit menjadi urusan ketertiban atau evakuasi sesaat. Pemerintah daerah perlu memastikan layanan kesehatan, dukungan sosial, dan keterlibatan keluarga terhubung setelah seseorang dibebaskan. Di sini, dukungan ODGJ lokal menjadi ukuran keseriusan kebijakan: apakah penyintas mendapat pengobatan dan pendampingan yang memadai, serta dapat menjalani kebebasan dengan aman tanpa membahayakan diri maupun lingkungan. Pendekatan Bojonegoro dan kegiatan sosial di Surabaya memberi dua contoh berbeda tentang bagaimana komunitas dan lembaga dapat mengambil peran.
Satu OPD, satu anak asuh: janji yang perlu diikuti sampai tuntas
Dalam rangka Hari Jadi Bojonegoro ke-349, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial membebaskan 15 warga yang sebelumnya dipasung. Data daerah mencatat 26 warga pernah mengalami pemasungan. Prosesnya dilakukan bertahap: delapan warga dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah pada 24 Oktober 2026, lalu tujuh lainnya pada 27 Oktober, sehingga 15 orang menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Untuk menangani tujuh warga yang tersisa, pemerintah kabupaten menargetkan tak ada lagi ODGJ dipasung dan menerapkan skema satu OPD menjadi “Bapak Asuh” bagi satu orang. Pendampingan mencakup evakuasi, pembiayaan, serta rehabilitasi medis dan sosial—rancangan yang mengubah tanggung jawab birokrasi menjadi hubungan yang lebih personal. Namun, model ini hanya akan bermakna jika pendampingan tidak berhenti pada penempatan awal. Pemerintah juga menyiapkan penguatan fasilitas medis di Kalitidu dengan layanan kesehatan jiwa pada 2027. Komitmen Wakil Bupati Nurul Azizah bahwa warga yang dipasung akan didampingi pengobatannya patut dinilai dari kesinambungan layanan tersebut.

Restorative justice dapat membangun kepedulian, bukan menggantikan perawatan
Di Surabaya, 17 peserta restorative justice menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih sepanjang 2026; mereka terdiri atas 16 laki-laki dan seorang perempuan yang sedang hamil. Selama tiga hari, peserta membantu merawat penghuni ODGJ, termasuk memandikan klien, menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci pakaian, serta membersihkan barak. Mereka juga mengikuti pembinaan mental dan kerohanian, lalu mendapat pembekalan keterampilan dengan dukungan dinas yang menangani perindustrian dan tenaga kerja. Praktik restorative justice mental ini dapat mempertemukan peserta dengan kerja perawatan sehari-hari dan menumbuhkan pemahaman bahwa penghuni Liponsos adalah manusia yang membutuhkan martabat serta bantuan. Namun, kerja sosial selama tiga hari bukan pengganti tenaga profesional atau layanan kesehatan jiwa jangka panjang. Nilai pendekatan ini terletak pada keterlibatan dan pembelajaran sosialnya. Kesimpulannya, program pembimbing komunitas akan efektif bila kerja lintas lembaga, perawatan medis, dan penghormatan hak berjalan beriringan—agar pembebasan dari pasung menjadi awal pemulihan, bukan sekadar seremoni.






