Evakuasi harus melindungi, bukan memberi stigma
Evakuasi ODGJ adalah langkah penanganan di ruang publik untuk menjaga keselamatan orang yang membutuhkan bantuan dan masyarakat sekitar, dengan tetap mengedepankan martabat serta kebutuhan perawatan individu. Dua kejadian di Buleleng dan Banyuwangi memperlihatkan petugas menanggapi laporan warga melalui pendekatan persuasif, tetapi keduanya tidak boleh dijadikan alasan untuk menyamaratakan perilaku semua orang dengan gangguan jiwa. Di Singaraja, seorang nenek berusia 75 tahun yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersasar hingga Jalan Surapati setelah kerap meninggalkan rumah seorang diri. Warga melapor karena ia mengamuk dan mengganggu ketertiban umum; laporan sekitar pukul 13.00 WITA kemudian ditindaklanjuti Satpol PP Buleleng bersama petugas ketertiban kecamatan dan tenaga medis Puskesmas Buleleng III. Fokus yang tepat bukan pada label, melainkan pada respons aman, pemeriksaan awal, dan akses menuju layanan kesehatan jiwa.
Dua lokasi, kebutuhan penanganan yang berbeda
Di Buleleng, tim medis melakukan observasi awal sebelum nenek tersebut dibawa ke RSUD Buleleng. Petugas menyebut pemeriksaan menunjukkan indikasi perlunya penanganan lanjutan oleh dokter psikiatri atau spesialis kejiwaan. Kondisinya yang kerap membuatnya pergi jauh tanpa sepengetahuan keluarga juga menimbulkan risiko bagi keselamatan dirinya sendiri. Sementara itu, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, petugas kecamatan bergerak pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah warga melaporkan seorang pria berkeliaran di tempat umum dengan belati. Ia sebelumnya terlihat di sekitar kawasan Pulau Merah hingga masuk permukiman. Petugas menyisir lokasi laporan dan menemukannya di sekitar kantor PT BSI; pria itu sedang berbaring bersama barang bawaannya, termasuk senjata tajam. Perbedaan konteks ini penting: satu kasus menonjolkan kebutuhan pemeriksaan medis, sementara kasus lain juga menuntut pengamanan risiko langsung.
Respons persuasif perlu disambung dengan perawatan
Kedua laporan mencatat pendekatan persuasif sebelum evakuasi. Di Buleleng, Satpol PP menyebut langkahnya humanis dan melibatkan tenaga medis. Di Banyuwangi, pria tersebut dilaporkan kooperatif dan tidak melawan ketika petugas mendekat; setelah diamankan, ia dibawa dengan kendaraan operasional kecamatan ke shelter milik Dinas Sosial untuk pendampingan serta perawatan lebih lanjut. Cara petugas berinteraksi patut diperhatikan karena keselamatan tidak harus dicapai melalui perlakuan yang merendahkan atau memperuncing situasi. Namun, evakuasi bukan akhir dari penanganan ODGJ. Laporan yang tersedia belum menjelaskan perkembangan perawatan setelah nenek tiba di RSUD maupun tindak lanjut pria di shelter. Karena itu, pembaca sebaiknya tidak menganggap pengamanan di ruang publik sebagai bukti bahwa kebutuhan kesehatan mereka telah terpenuhi. Yang dibutuhkan adalah kesinambungan antara respons lapangan, asesmen profesional, pendampingan, dan dukungan yang sesuai bagi keluarga.
Keamanan warga dan hak individu harus berjalan bersama
Keresahan warga layak ditanggapi, terutama ketika ada risiko nyata seperti seseorang tersasar jauh dari rumah atau membawa senjata tajam di tempat umum. Pada saat yang sama, gangguan kejiwaan tidak dengan sendirinya menjelaskan atau mewakili perilaku semua orang dengan kondisi serupa. Penanganan yang proporsional perlu menilai keadaan tiap individu, mengutamakan tenaga kesehatan saat dibutuhkan, dan memastikan akses menuju layanan yang berkelanjutan. Dua evakuasi ini menunjukkan bahwa petugas dapat menjadi penghubung penting antara laporan masyarakat dan bantuan awal. Namun, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari situasi jalanan yang kembali tenang. Tanpa informasi tindak lanjut, belum dapat dipastikan bagaimana perawatan berlangsung atau kebutuhan jangka panjang kedua individu dipenuhi. Kesimpulannya, respons cepat dan persuasif penting, tetapi harus menjadi pintu masuk menuju perawatan yang layak—bukan pengganti bagi layanan kesehatan jiwa.






