Pembebasan pasung harus menjadi awal perawatan
Penanganan ODGJ adalah rangkaian layanan kesehatan dan dukungan sosial yang menghormati martabat orang dengan gangguan jiwa, mulai dari pemeriksaan dan pengobatan hingga rehabilitasi serta pendampingan di lingkungan keluarga. Karena itu, membebaskan seseorang dari pasung penting, tetapi belum cukup untuk memastikan pemulihan. Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke-349, pemerintah daerah menjadikan aksi kemanusiaan sebagai titik awal gerakan pembebasan pasung. Wakil Bupati Nurul Azizah turun langsung melakukan pendekatan jemput bola di Kecamatan Temayang dan Gondang pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dari 21 ODGJ yang menjadi target pembebasan, tujuh dilaporkan telah diproses untuk dibebaskan pada hari itu. Angka tersebut menunjukkan langkah nyata, sekaligus besarnya pekerjaan yang masih harus dituntaskan. Penanganan ODGJ Bojonegoro akan dinilai bukan hanya dari berapa orang yang keluar dari pasung, tetapi juga dari kesinambungan layanan setelahnya.
Program anak asuh memberi pendampingan berkelanjutan
Untuk menjaga agar bantuan tidak berhenti setelah tindakan darurat, Pemkab Bojonegoro menyiapkan program “1 OPD, 1 Anak Asuh”. Setiap organisasi perangkat daerah akan mendampingi satu ODGJ, dengan perhatian pada kebutuhan pengobatan dan proses rehabilitasinya. Inilah perbedaan utama antara pendampingan dan pembebasan pasung: pembebasan menjawab keadaan mendesak, sedangkan pendampingan kesehatan jiwa menjaga agar dukungan tetap hadir selama pengobatan dan saat pasien kembali ke keluarga. Skema anak asuh berpotensi membuat tanggung jawab pemerintah lebih terarah, tetapi keberhasilannya bergantung pada tindak lanjut yang sesuai kebutuhan klinis tiap orang. Pemeriksaan tenaga medis, terapi yang diperlukan, pemantauan rehabilitasi, serta dukungan keluarga dan lingkungan tidak bisa digantikan oleh penetapan pendamping semata. Program anak asuh ODGJ karena itu sebaiknya dipahami sebagai penghubung antara layanan pemerintah dan perawatan sehari-hari, bukan solusi tunggal.
Respons terhadap ODGJ dipasung perlu berlanjut
Pemasungan menuntut respons segera karena orang yang mengalaminya perlu dibebaskan dan memperoleh akses pengobatan yang layak. Namun, setelah ODGJ dipasung dibebaskan, kerja yang lebih panjang justru dimulai: penilaian kondisi, perawatan, rehabilitasi, dan persiapan kembali ke lingkungan keluarga. Pemkab Bojonegoro menyatakan bahwa pasien direncanakan menjalani rehabilitasi tahap awal di Pondok Gus Jack dan Pondok Kyai Machsun. Pemerintah juga menyiapkan layanan medis lanjutan; RSJ Kabupaten Bojonegoro di Kecamatan Kalitidu direncanakan mulai beroperasi pada Februari 2027, dan pasien dapat dipindahkan ke sana untuk penanganan lebih intensif setelah masa pengobatan awal. Rencana tersebut dapat memperkuat akses layanan kesehatan jiwa bagi warga, asalkan tahap-tahapnya terhubung dengan tenaga medis dan dukungan keluarga. Pembebasan adalah tindakan mendesak; perawatan berkelanjutanlah yang menentukan apakah martabat dan kebutuhan pasien tetap terlindungi.
Ukuran keberhasilan ada pada kesinambungan
Aksi jemput bola di Temayang dan Gondang memperlihatkan bahwa pemerintah daerah bersedia mendatangi kasus yang mungkin sulit dijangkau layanan rutin. Keterlibatan kecamatan, desa, tenaga kesehatan, dokter, dan OPD juga penting agar pembebasan berlangsung aman dan kebutuhan pasien tidak terabaikan. Meski demikian, komitmen membebaskan 21 orang harus diikuti sistem pemantauan yang jelas: siapa mendampingi, bagaimana pengobatan diteruskan, dan dukungan apa yang tersedia ketika pasien kembali ke keluarga. Di sinilah program Satu OPD Satu Anak Asuh dapat melengkapi respons terhadap pemasungan. Ukuran keberhasilan penanganan ODGJ Bojonegoro bukan semata-mata jumlah orang yang dibebaskan, melainkan apakah mereka memperoleh perawatan sesuai kondisi, dukungan berkelanjutan, dan kesempatan hidup bermartabat. Pembebasan membuka pintu; pendampingan dan layanan medis yang konsisten harus memastikan pintu itu tidak tertutup kembali.






