Pembebasan harus diikuti pendampingan
Program Bapak Asuh OPD adalah skema pendampingan lintas organisasi perangkat daerah yang menugaskan satu OPD untuk membantu seorang ODGJ memperoleh pengobatan, rehabilitasi, dan dukungan berkelanjutan setelah dibebaskan dari pasung. Arah ini penting karena melepas belenggu saja tidak cukup untuk memulihkan kesehatan maupun martabat seseorang. Dalam rangka Hari Jadi Bojonegoro ke-349, Dinas Kesehatan bersinergi dengan Dinas Sosial membebaskan 15 warga yang sebelumnya dipasung. Delapan orang dirujuk pada 24 Oktober 2026 ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, lalu tujuh lainnya menyusul pada 27 Oktober. Capaian tersebut memberi alasan untuk optimistis, tetapi ukuran keberhasilan semestinya bukan jumlah pelepasan semata. Yang menentukan adalah apakah pengobatan dan dukungan sosial tetap hadir setelah perhatian awal mereda. Karena itu, peran lintas OPD perlu menjadi tanggung jawab yang nyata, bukan sekadar penugasan administratif.

Skema satu OPD, satu anak asuh
Data Dinas Kesehatan mencatat 26 warga ODGJ sebelumnya mengalami pemasungan; setelah 15 dibebaskan, 11 masih menunggu penanganan bertahap. Pemkab Bojonegoro menerapkan skema “1 OPD, 1 Anak Asuh” agar setiap orang mendapat pendamping khusus. Ini pendekatan yang menjanjikan karena kesehatan jiwa tidak bisa diserahkan kepada tenaga medis saja: keluarga, pemerintah desa, layanan sosial, dan perangkat daerah perlu saling terhubung. Wakil Bupati Nurul Azizah menyatakan, “Pemkab Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita dampingi pengobatannya.” Pernyataan itu menetapkan arah yang benar, tetapi pendampingan perlu diterjemahkan menjadi pemantauan rutin, koordinasi rujukan, dan dukungan bagi keluarga. Tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab setelah pasien kembali ke lingkungan asal, skema bapak asuh berisiko berhenti sebagai janji. Sasaran akhirnya bukan hanya bebas pasung, melainkan kehidupan yang aman dan layak.
Penolakan keluarga menjadi ujian
Tidak semua proses berjalan lancar. Dua ODGJ yang memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak bisa berjalan belum dirujuk karena keluarga menolak pengiriman ke tempat rehabilitasi. Situasi ini memperlihatkan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan target pembebasan: keluarga mungkin memiliki kekhawatiran atau kendala merawat, sementara pasien tetap memerlukan penanganan yang sesuai. Penolakan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendekatan, tetapi juga tidak semestinya dihadapi dengan pemaksaan tanpa dialog. Petugas perlu menjelaskan pilihan rehabilitasi ODGJ, kebutuhan medis, dan dukungan yang tersedia secara langsung serta berulang. Angka 15 orang yang telah dibebaskan adalah kemajuan penting, namun dua keluarga yang menolak menunjukkan bahwa kepercayaan dan komunikasi merupakan bagian inti program. Pendamping lintas OPD dapat menjembatani kebutuhan itu dengan melibatkan tenaga kesehatan, pekerja sosial, pemerintah desa, dan keluarga dalam rencana perawatan yang realistis.
Keberlanjutan menentukan hasil
Sisa 11 warga direncanakan dilepaskan bertahap dan dirujuk ke lokasi berbeda. Rencana yang diberitakan mencakup rujukan ke RSJ Menur dan fasilitas rehabilitasi di Sidoarjo bagi sebagian pasien, serta Pondok Rehab Jiwa di Balen bagi lainnya; dua orang lainnya dijadwalkan dikirim ke Balen pada 30 Oktober. Untuk jangka panjang, Pemkab Bojonegoro menyiapkan penguatan fasilitas layanan kesehatan jiwa di Kalitidu pada 2027. Rencana fasilitas daerah dapat memperkuat akses, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan perawatan individual dan pemantauan setelah rehabilitasi. Praktik pasung melanggar hak asasi manusia sekaligus menghambat pemulihan medis; maka pembebasan harus dipandang sebagai awal proses, bukan garis akhir. Program Bapak Asuh OPD akan dinilai dari kemampuannya menjaga kesinambungan layanan, mengatasi hambatan keluarga, dan memastikan pasien tidak kembali terisolasi. Bojonegoro dapat bergerak menuju bebas pasung jika setiap pembebasan disertai tanggung jawab jangka panjang.






