Pembongkaran mendadak memutus kegiatan pedagang
Penghentian aktivitas UMKM di Teras Samarinda adalah keputusan yang menghentikan pedagang berjualan di ruang usaha yang telah disewa, sekaligus menuntut pemerintah menjelaskan dasar dan prosedurnya. Pada 26 September 2026, sejumlah lapak di Teras Samarinda I, Jalan Gajah Mada, dibongkar ketika sebuah acara sedang berlangsung, setelah pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut. Bagi pelaku usaha kecil, pembongkaran saat acara bukan sekadar soal penataan kawasan: kesempatan berdagang yang sudah direncanakan lenyap mendadak. Komisi II DPRD Samarinda mulai menelusuri persoalan setelah menerima keluhan dan surat aduan dari para pedagang terdampak. Perhatian dewan tepat sasaran, sebab persoalan ini menyangkut kepastian kerja sama dan perlakuan terhadap UMKM Teras Samarinda. Jika izin dan sewa sudah berjalan, pemerintah semestinya menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang jelas, bukan membuat pedagang menebak-nebak alasan penghentian.

Kerugian nyata bagi 76 pelaku usaha
Dampaknya menjangkau 76 pelaku usaha: 51 lapak bertenda dan sekitar 25 pedagang tanpa tenda terdampak penertiban. Perwakilan UMKM menyebut kerugian material tiap pelaku ditaksir lebih dari Rp1 juta. Angka itu memperlihatkan bahwa pembongkaran bukan gangguan kecil, terlebih ketika pedagang telah menyiapkan barang dan kebutuhan untuk berjualan selama acara. Pemilik Juragan Entertainment, Rodi Arianto, menyebut alasan yang disampaikan pemerintah saat penertiban adalah persoalan estetika kawasan. Estetika tentu dapat menjadi pertimbangan pengelolaan ruang publik, tetapi alasan tersebut perlu disampaikan sebelum acara dan disertai aturan yang konsisten. Pedagang juga meminta agar pemerintah mengganti pengeluaran yang telah mereka keluarkan. Tanpa penyelesaian yang terbuka, lapak UMKM Samarinda berisiko dipandang sebagai fasilitas yang dapat ditutup sewaktu-waktu, bukan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi.

DPRD menuntut dasar keputusan yang terang
Dalam rapat dengar pendapat pada 27 Oktober, pembahasan awal DPRD mengungkap bahwa instruksi pembongkaran tenda disampaikan secara lisan; pihak pemberi instruksi dan dasar pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi. Komisi II menilai perintah lisan tanpa kejelasan administrasi bermasalah, terlebih para pedagang dan penyelenggara acara disebut telah memiliki kontrak serta menyewa tempat melalui Perumda Varia Niaga Samarinda. Di sinilah DPRD Samarinda harus meminta lebih dari sekadar kronologi: publik perlu mengetahui siapa yang mengambil keputusan, ketentuan apa yang digunakan, dan bagaimana kontrak yang telah berjalan diperlakukan. Iswandi juga mempertanyakan mengapa kegiatan dihentikan, sementara acara lain yang melibatkan UMKM sebelumnya berlangsung di lokasi itu. Konsistensi bukan tuntutan berlebihan. Bila estetika menjadi alasan, pemerintah perlu menunjukkan standar yang berlaku dan menjelaskan mengapa standar itu tidak diterapkan sejak awal.
Pemanggilan lanjutan perlu berujung pada kepastian
Rapat dengar pendapat belum menghasilkan keputusan akhir karena pejabat yang dinilai dapat menjelaskan keputusan tidak hadir. Komisi II merencanakan pembahasan lanjutan dengan menghadirkan Asisten II Sekretariat Daerah, Direktur Perumda Varia Niaga, pihak penyelenggara, perwakilan pedagang, dan instansi terkait. Langkah itu penting, tetapi nilainya ditentukan oleh hasil: kejelasan dasar penghentian, status kerja sama, serta kemungkinan penyelesaian kerugian. Pemerintah kota juga perlu menetapkan aturan yang dapat dipahami pedagang sebelum acara berlangsung, agar keputusan soal penggunaan ruang tidak berubah mendadak. Teras Samarinda semestinya menjadi tempat kegiatan ekonomi warga, bukan ruang usaha yang kepastiannya bergantung pada instruksi lisan. Kesimpulannya, aktivitas UMKM dihentikan tanpa penjelasan yang memadai menurut informasi awal rapat; kini Pemkot harus menjawab pertanyaan DPRD secara terbuka dan memastikan kejadian serupa tidak berulang.






