Pemasungan ODGJ Bukan Solusi, Melainkan Kegagalan Sistem
Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah praktik mengurung, mengikat, atau membatasi kebebasan penderita gangguan jiwa di rumah atau lingkungan sekitar, yang muncul karena kombinasi rasa takut, minimnya akses pelayanan kesehatan jiwa komunitas, serta stigma gangguan jiwa sebagai aib keluarga dan beban sosial yang memalukan bagi masyarakat. Di Kabupaten Banjar, persoalan ini akhirnya ditarik ke pusat panggung kebijakan. Dalam rapat kerja Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang digelar pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan di Kecamatan Gambut pada Rabu pagi, Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi menegaskan bahwa kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan sampingan pembangunan fisik seperti jalan atau jembatan. Pesannya jelas: pemasungan ODGJ bukan solusi darurat, tetapi bukti bahwa sistem perlindungan dan perawatan kita selama ini gagal menjangkau orang yang paling rentan.

Angka 1.153 ODGJ: Data, Underreporting, dan Bayang-Bayang Stigma
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar mencatat 1.153 warga mengalami gangguan kejiwaan. Angka ini mengkhawatirkan bukan hanya karena besar, tapi karena diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya; masih ada penderita yang belum terdata maupun belum mendapatkan pelayanan akibat keluarga menutup diri dan lingkungan yang menghakimi. Menyebut gangguan jiwa sebagai "aib" bukan sekadar pilihan kata, tapi tembok penghalang deteksi dini kesehatan mental. Stigma gangguan jiwa membuat keluarga enggan melaporkan, menunda pemeriksaan, bahkan menyembunyikan anggota keluarganya dari tatapan warga. Ironisnya, ketika jumlah kasus terdata meningkat, publik sering panik dan menganggap situasi memburuk. Padahal, sebagaimana disampaikan pemerintah daerah, peningkatan data bisa menjadi tanda positif bahwa sistem pelaporan dan skrining mulai bekerja lebih baik, bukan bahwa tiba-tiba semua orang "menjadi gila".
Strategi Banjar: Deteksi Dini dan Layanan Jiwa Berbasis Komunitas
Kabupaten Banjar memilih jalur yang lebih manusiawi: membangun pelayanan kesehatan jiwa komunitas yang terintegrasi lintas sektor. Melalui TPKJM, pemerintah tidak lagi mengandalkan puskesmas sendirian, tetapi menghubungkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pendidikan, aparat kecamatan dan desa, keamanan, hingga unsur masyarakat dalam satu jaringan kerja. Di atas kertas, ini adalah program deteksi dini kesehatan mental dan pendampingan ODGJ: menemukan kasus sejak awal di desa, melakukan skrining, memastikan pengobatan, lalu memantau setelah perawatan. "Tidak boleh ada lagi kasus pemasungan. Pemerintah harus hadir melalui deteksi dini, pendampingan hingga memastikan ketersediaan obat di puskesmas," tegas Habib Idrus. Pernyataan ini penting karena menggeser fokus dari tindakan hukuman terhadap keluarga pelaku pemasungan menuju kewajiban negara menyediakan sistem yang membuat pemasungan tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya jalan.
Sinergi Lintas Sektor: Dari Puskesmas ke Keluarga dan Desa
Satu hal yang membedakan pendekatan Banjar adalah pengakuan bahwa gangguan jiwa bukan semata urusan medis. Dinas Kesehatan berperan dalam skrining dan pengobatan, tetapi ketika menyentuh pendampingan sosial, perlindungan, pemberdayaan, dan dukungan keluarga, instansi lain wajib ikut turun. Wakil Bupati menolak kerja sektoral dan menuntut TPKJM menjadi wadah koordinasi yang betul-betul bekerja di lapangan, bukan hanya ruang rapat dan lembar administrasi. Pendampingan ODGJ berarti memastikan mereka minum obat teratur, dibantu menjalani aktivitas sehari-hari, serta perlahan kembali ke peran sosial di keluarga dan lingkungan. Dampaknya bersifat praktis: masyarakat yang sehat secara jiwa lebih mampu bekerja produktif, membangun keluarga harmonis, dan aktif dalam kehidupan sosial. Tanpa pendampingan berkelanjutan, ODGJ berisiko kambuh dan kembali dikurung, mengulang siklus pemasungan yang hendak dipatahkan.
Mengganti Aib dengan Empati: Banjar sebagai Model Gerakan Anti-Stigma
Inti dari semua langkah ini bukan semata soal teknis layanan, melainkan perubahan cara pandang: mengganti aib dengan empati. Pemerintah daerah secara terbuka menyebut stigma gangguan jiwa sebagai tantangan terbesar dalam penanganan kesehatan mental. Edukasi harus menjangkau hingga tingkat desa, mengajarkan keluarga cara mengenali gejala, dimana mencari bantuan, dan mengapa pemasungan ODGJ melanggar hak dasar manusia. Rapat kerja TPKJM dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat pendataan, mempercepat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, dan memperluas sosialisasi untuk mengikis stigma terhadap ODGJ. Jika Banjar konsisten, daerah ini berpotensi menjadi model: bukan hanya menurunkan angka pemasungan, tetapi membangun budaya baru di mana gangguan jiwa dipandang sebagai penyakit yang bisa diobati dan dikendalikan, sementara masyarakat punya tanggung jawab bersama untuk merawat, bukan mengurung. Kesimpulannya, perang melawan pemasungan dimulai dari keberanian mengakui bahwa rasa malu keluarga lebih berbahaya daripada penyakit itu sendiri.






