Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Stigma hingga Aksi: Mengakhiri Pemasungan dan Memulihkan Hak ODGJ

Dari Stigma hingga Aksi: Mengakhiri Pemasungan dan Memulihkan Hak ODGJ
Minat|Kesehatan Mental

Kesehatan jiwa: fondasi pembangunan, bukan urusan pinggiran

Stigma gangguan jiwa adalah pola pikir kolektif yang menganggap orang dengan gangguan jiwa sebagai aib, berbahaya, atau kurang bernilai sehingga keluarga dan masyarakat merasa wajar mengasingkan, menyembunyikan, bahkan memasung mereka alih-alih membawa ke layanan kesehatan yang tepat. Di Kabupaten Banjar, persoalan ini bukan lagi abstrak: Dinas Kesehatan mencatat 1.153 orang mengalami gangguan kejiwaan dan angka ini diduga masih lebih besar karena tidak semua kasus terlaporkan. Fakta ini menampar cara kita melihat pembangunan. Jalan mulus dan jembatan megah kehilangan makna ketika warganya hidup dalam ketakutan, dipasung di belakang rumah, dan kehilangan hak untuk berobat. Kesehatan jiwa bukan pelengkap; ia adalah fondasi kualitas hidup dan produktivitas daerah.

Dari Stigma hingga Aksi: Mengakhiri Pemasungan dan Memulihkan Hak ODGJ

Rapat kerja TPKJM: dari kata-kata ke arah aksi

Rapat Kerja Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di sebuah hotel di Kecamatan Gambut menjadi momen yang, suka atau tidak, memaksa pemerintah daerah menatap masalah kesehatan jiwa secara langsung. Di forum itu, Wakil Bupati Habib Idrus menegaskan: gangguan jiwa yang tidak tertangani adalah beban sosial yang menaikkan risiko kemiskinan dan menghambat pembangunan manusia. Ini pernyataan keras yang layak dijadikan tolok ukur kebijakan. Ia juga mengakui tantangan terbesar bukan soal kurangnya gedung atau obat, melainkan stigma yang menganggap gangguan jiwa sebagai aib yang harus disembunyikan, bukan diobati. Ketika seorang pejabat daerah berani menyebut stigma sebagai musuh utama, rapat kerja semacam ini tidak lagi sekadar administrasi; ia menjadi deklarasi politik bahwa ODGJ bukan aib.

Dari Stigma hingga Aksi: Mengakhiri Pemasungan dan Memulihkan Hak ODGJ

Mengakhiri pemasungan: deteksi dini, bukan rantai di kaki

Kebijakan paling berani yang disuarakan adalah perintah tegas agar tidak ada lagi pemasungan ODGJ maupun ODMK di Kabupaten Banjar. Pemasungan bukan sekadar pelanggaran hak; ia adalah simbol kegagalan sistemik—kegagalan layanan kesehatan, kegagalan dukungan sosial, dan kegagalan negara melindungi warganya. Pemerintah daerah diminta hadir sejak awal melalui deteksi dini kesehatan mental, pendampingan, pengobatan, dan memastikan ketersediaan obat di puskesmas. Artinya, rantai di kaki ODGJ harus diganti dengan jejaring layanan yang memadai: skrining di desa, rujukan cepat ke rumah sakit, dan pendampingan setelah pulang. Jika pemerintah sungguh konsisten, setiap kasus pemasungan akan dianggap keadaan darurat, bukan urusan domestik keluarga.

Dari Stigma hingga Aksi: Mengakhiri Pemasungan dan Memulihkan Hak ODGJ

Stigma sebagai aib: akar yang menyeret ODGJ ke jurang kemiskinan

Selama gangguan jiwa diperlakukan sebagai aib, ODGJ akan selalu datang terlambat ke layanan kesehatan atau tidak pernah datang sama sekali. Stigma gangguan jiwa memutus jalur pertolongan: keluarga malu melapor, tetangga memilih diam, dan penderita akhirnya dikucilkan atau dipasung. Padahal data yang disampaikan pemerintah jelas: gangguan jiwa yang tidak tertangani menaikkan risiko kemiskinan, menurunkan produktivitas, merusak ketahanan keluarga, dan menghambat indeks pembangunan manusia. Program rehabilitasi dan dukungan komunitas ODGJ setelah perawatan diperlukan agar mereka bisa kembali beraktivitas dan berdaya di lingkungan sosialnya. Lebih dari itu, kampanye “ODGJ bukan aib” seharusnya diterjemahkan menjadi perubahan perilaku: berhenti menyebut mereka gila, berhenti mengurung, dan mulai mengantar mereka ke puskesmas.

Dari Stigma hingga Aksi: Mengakhiri Pemasungan dan Memulihkan Hak ODGJ

Multi-sektor dan hak asasi: menghitung ODGJ sebagai warga, bukan beban

Kesehatan jiwa tidak akan membaik jika dibiarkan menjadi urusan tunggal dinas kesehatan. Pemerintah daerah menegaskan perlunya sinergi lintas sektor: dinas sosial, pendidikan, kecamatan, desa, aparat keamanan, hingga unsur masyarakat harus terlibat dalam dukungan komunitas ODGJ. Tim kesehatan jiwa bahkan melibatkan banyak unsur, dari lembaga perencanaan, tokoh agama, hingga aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar koordinasi teknis; ini pengakuan bahwa hak asasi penyandang gangguan jiwa adalah mandat bersama. Penderita harus mendapat hak pelayanan kesehatan, pendampingan, dan perlakuan manusiawi. Ke depan, pemerintah merencanakan penguatan pendataan hingga tingkat desa, jalur rujukan yang lebih rapi, dan rehabilitasi pascaperawatan yang efektif. Jika rencana itu betul dijalankan, ODGJ akhirnya akan dihitung sebagai warga penuh, bukan beban yang disembunyikan belakang rumah.

Dari Stigma hingga Aksi: Mengakhiri Pemasungan dan Memulihkan Hak ODGJ

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!