Dari Pasung ke Perawatan: Inti Perubahan di Banjar
Pemasungan ODGJ adalah praktik mengekang atau mengurung orang dengan gangguan kesehatan jiwa menggunakan rantai, kayu, ruangan tertutup, atau pembatasan ekstrem lain atas nama keamanan, yang mencabut hak dasar mereka atas kebebasan, perawatan medis layak, dan martabat sebagai manusia. Di Kabupaten Banjar, keberanian politik untuk menyebut pemasungan ODGJ sebagai praktik yang harus diakhiri mengubah diskusi kesehatan jiwa dari urusan keluarga menjadi tanggung jawab publik. Pemerintah daerah memperkuat penanganan setelah mencatat 1.153 warga mengalami gangguan kejiwaan, dengan pengakuan jujur bahwa angka ini kemungkinan lebih tinggi karena banyak kasus belum terlaporkan. Langkah pertama yang diambil bukan sekadar rapat seremonial, tetapi penegasan moral: ODGJ bukan aib, dan pasung tidak boleh lagi menjadi pilihan kebijakan maupun pilihan keluarga.

TPKJM: Mesin Penggerak Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat
Perubahan tidak akan terjadi tanpa struktur. Di sinilah Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) menjadi kunci. Rapat kerja TPKJM yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar di Hotel Grand Tan, Kecamatan Gambut, pada Rabu (9/9/2026), dirancang sebagai forum menyatukan berbagai unsur untuk menangani kesehatan jiwa masyarakat secara terkoordinasi. TPKJM bukan sekadar panitia; ini adalah mesin koordinasi yang menghubungkan puskesmas, rumah sakit, dinas sosial, dinas pendidikan, camat, hingga aparat desa. Dalam konteks layanan kesehatan jiwa masyarakat, forum ini penting karena menggeser pendekatan dari kasus individual menjadi sistem komunitas. Tantangan terbesar yang mereka akui secara terbuka adalah stigma kesehatan mental yang menganggap gangguan jiwa sebagai aib; TPKJM diposisikan sebagai agen perubahan yang secara sistematis mengikis stigma itu melalui edukasi dan layanan nyata.

Deteksi Dini: Menghentikan Pasung Sebelum Terjadi
Kebijakan “stop pasung” tanpa sistem deteksi dini gangguan mental hanya akan berakhir sebagai slogan. Pemerintah Kabupaten Banjar memilih jalur berbeda: menghadirkan negara sejak gejala awal. Mereka menegaskan bahwa penanganan ODGJ harus dimulai dari deteksi dini, dilanjutkan pendampingan, pengobatan, hingga rehabilitasi, sambil memastikan ketersediaan obat di puskesmas. Ini bukan detail teknis belaka; inilah jembatan antara teori hak asasi dan praktik di lapangan. Dengan memperkuat pendataan penderita gangguan jiwa di setiap desa, pemerintah mengakui bahwa banyak kasus selama ini tersembunyi, bahkan di balik pintu rumah yang masih melakukan pemasungan. Pernyataan dapat dikutip: “Berdasarkan data terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, terdapat 1.153 orang yang mengalami gangguan kejiwaan, namun jumlah tersebut berpotensi lebih besar karena belum seluruh kasus terlaporkan”.
Menyerang Stigma: ODGJ Bukan Aib, Pemasungan Bukan Solusi
Keberanian paling signifikan dari kebijakan ini adalah menyentuh akar masalah: stigma kesehatan mental. Wakil Bupati secara lugas menyatakan bahwa ODGJ bukan aib dan memerintahkan penghentian pemasungan terhadap ODGJ maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) di wilayah Banjar. Pesan ini penting karena selama ini pasung kerap dibenarkan dengan alasan “menjaga malu keluarga” atau “keamanan lingkungan”. Pemerintah malah membalik logika tersebut: gangguan jiwa adalah penyakit yang bisa diobati dan dikendalikan, bukan alasan untuk mengucilkan manusia dari kehidupan sosial. Stigma tidak hanya melukai penderita, tetapi juga menghancurkan produktivitas keluarga dan komunitas; warga yang sehat secara jiwa dinilai lebih mampu bekerja, membangun keharmonisan keluarga, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Dari Rapat ke Realitas: Tantangan dan Harapan ke Depan
Pertanyaannya sekarang: apakah rapat kerja TPKJM akan berujung pada perubahan nyata, atau berhenti di notulen? Pemerintah menyatakan harapan agar forum ini melahirkan langkah konkret: memperkuat pendataan di setiap desa, memperbaiki koordinasi rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, memperluas edukasi publik, serta memastikan program rehabilitasi pascaperawatan berjalan sehingga ODGJ dapat kembali berdaya di tengah masyarakat. Ini menunjukkan pergeseran yang jelas dari budaya menyembunyikan ODGJ di kamar gelap menuju pendekatan kesehatan berbasis komunitas. Namun, keberhasilan akan sangat ditentukan oleh konsistensi: apakah camat dan aparat desa mau aktif, apakah obat tetap tersedia, dan apakah keluarga merasa didukung, bukan dihakimi. Jika Banjar mampu menjaga sinergi lintas sektor yang telah ditekankan berkali-kali, target “tidak ada lagi pemasungan” tidak sekadar ideal moral, tetapi peta jalan menuju peningkatan kualitas hidup seluruh warga.






