Selisih harga menguji tujuan program
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) adalah beras program pemerintah yang disalurkan untuk membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau dan menjaga kestabilan pasokan. Dugaan bahwa beras ini dikemas ulang lalu dijual sebagai premium karena itu bukan sekadar pelanggaran tata niaga: praktik tersebut menggerus tujuan bantuan sejak beras meninggalkan jalur distribusi resmi. Di Jakarta Timur, beras SPHP yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram diduga dikemas ulang dan dipasarkan sekitar Rp17.000 per kilogram. Selisih Rp4.500 per kilogram memberi insentif untuk menyamarkan asal barang, sementara konsumen kehilangan pilihan beras yang semestinya lebih terjangkau. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan penyalahgunaan itu dalam inspeksi mendadak di Rumah Beras Kayumanis, Matraman, pada 28 Oktober 2026. Harga beras premium yang lebih tinggi tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengubah komoditas program.

Modus dan dampak bagi konsumen
Dugaan pengoplosan beras berawal dari pembelian SPHP melalui jalur resmi Bulog. Setelah pembelian, beras disebut dikeluarkan dari kemasan asli, dipindahkan ke karung lain, lalu sebagian dicampur atau dipasarkan sebagai beras premium. Modus ini menunjukkan bahwa kepatuhan transaksi di awal belum cukup untuk menjamin barang sampai kepada pembeli sesuai tujuan program. Amran menyebut informasi awal menunjukkan barang bukti sekitar 600 ton, dengan kemungkinan jumlah terkait mencapai ribuan ton; perkiraan tersebut masih harus dipastikan melalui penyelidikan. Bagi rumah tangga, persoalannya bukan hanya label yang menyesatkan. Beras yang disalurkan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bisa berakhir pada harga lebih tinggi, sehingga manfaat program menyusut dan kepercayaan terhadap distribusi publik ikut terancam. Karena itu, penelusuran asal beras dan rantai penjualan sama pentingnya dengan mengungkap pelaku di titik pengemasan.
Pencopotan pejabat belum sama dengan pembuktian
Sebagai respons, Andi Amran Sulaiman, yang juga memimpin Badan Pangan Nasional, mencopot delapan pejabat di lingkungan Bulog dan Bapanas terkait dugaan tersebut; dua pejabat lainnya menerima surat peringatan. Enam pejabat Bulog dinonaktifkan selama pemeriksaan, sementara dua pejabat Bapanas dicopot. Penonaktifan, menurut penjelasan Bulog, dimaksudkan untuk menjaga proses pemeriksaan dan bukan bukti bahwa para pejabat itu telah terlibat. Pembedaan ini penting: tindakan administratif dapat menunjukkan keseriusan, tetapi tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Seorang mitra Rumah Pangan Kita disebut menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara pemeriksaan atas kemungkinan keterlibatan pejabat masih berlangsung. Kepolisian diminta menelusuri asal beras, jalur distribusi, dan pihak yang diduga terlibat sampai tuntas. Penindakan akan lebih meyakinkan bila hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka, baik ketika menemukan pelanggaran maupun ketika dugaan terhadap seseorang tidak terbukti.
Pengawasan harus mengikuti beras hingga tujuan
Bulog menyatakan memperketat pengawasan SPHP dan membentuk Satuan Tugas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk memantau jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra, serta mencegah penyimpangan sedini mungkin. Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan dan menerbitkan surat edaran pencegahan, sementara Bulog menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pegawai internal. Pengawasan Bulog akan berarti jika tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau mitra, melainkan memastikan kemasan, harga jual, dan tujuan penyaluran sesuai aturan. Langkah serupa telah dilakukan Bulog Belitung, yang menertibkan distribusi dan mengevaluasi mitra, termasuk Rumah Pangan Kita. Skala penyaluran membuat pengawasan berkelanjutan mendesak: Bulog Madiun mencatat telah menyalurkan sedikitnya 11.951 ton beras SPHP melalui saluran resmi pada Maret hingga Oktober 2026. Satgas dan sanksi harus menghasilkan penelusuran nyata, bukan sekadar respons sesaat.







