Penertiban penting, tetapi belum cukup
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah layanan makan di sekolah yang bertujuan memperbaiki pemenuhan gizi dengan menjangkau penerima manfaat melalui dapur pelayanan di berbagai daerah. Pemerintah memperketat pengawasan program MBG dengan menutup 1.288 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memberhentikan 353 kepala, dan menyebut Rp311 miliar telah kembali ke negara. Langkah ini patut didukung: dapur yang melanggar standar tak boleh terus beroperasi hanya demi mengejar perluasan cakupan. Namun, angka penindakan bukan ukuran keberhasilan dengan sendirinya. Publik perlu tahu pelanggaran apa yang ditemukan, bagaimana dana dipulihkan, dan apakah perbaikan mencegah masalah serupa. Tanpa keterbukaan itu, penutupan bisa terlihat tegas tetapi tidak membuktikan bahwa makanan yang sampai ke anak lebih aman atau bahwa belanja program digunakan lebih tepat.
Skala layanan membuat pengawasan mendesak. Badan Gizi Nasional mencatat 57,8 juta penerima manfaat pada 15 Oktober 2026, dilayani lebih dari 26 ribu SPPG; realisasi anggaran mencapai Rp153,2 triliun dari pagu efektif Rp229 triliun per 9 Oktober 2026. Karena itu, pembenahan tata kelola SPPG harus menjadi rutinitas, bukan sekadar reaksi terhadap temuan. Penutupan dapur, pengembalian dana, perubahan skema insentif, dan pembatalan pengadaan yang dilaporkan adalah alat kendali. Hasil akhirnya tetap harus dinilai dari ketepatan sasaran, mutu dan keamanan makanan, ketepatan distribusi, serta efektivitas penggunaan dana.
Ekspansi bertemu ruang fiskal yang menyempit
Ketegangan kebijakan muncul ketika program pusat terus meluas sementara daerah diminta menjaga efisiensi. Kritik yang beredar menyoroti ketimpangan antara belanja ekspansif pusat dan ruang fiskal pemda yang tertekan. Dalam RAPBN 2026, transfer ke daerah disebut turun dari Rp919,9 triliun menjadi Rp650 triliun, atau 29,34 persen. Di Papua, realisasi transfer pada 2026 dilaporkan Rp6,55 triliun, setara 18,04 persen dari pagu Rp36,30 triliun. Angka-angka ini tidak otomatis membuktikan bahwa MBG menjadi penyebab tunggal pemangkasan layanan daerah. Namun, ketika ruang fiskal menyusut, tambahan kewajiban dan biaya pendukung program pusat dapat memperberat pilihan anggaran yang harus dibuat pemerintah lokal.
Dampaknya terasa jauh dari tabel anggaran. Di Merauke, kritik terhadap pemotongan dana daerah menyebut ruang untuk infrastruktur dasar, jalan, dan layanan kesehatan ikut terdesak. Pada saat yang sama, pelaksanaan MBG di wilayah terpencil menghadapi ongkos logistik, kondisi geografis, infrastruktur transportasi, dan ketersediaan tenaga kerja yang dapat menghambat distribusi. Jika beban operasional jatuh pada daerah tanpa kepastian pendanaan, sekolah berisiko menerima layanan yang tidak konsisten, sementara pemerintah daerah harus memilih antara kebutuhan setempat dan dukungan bagi program nasional. Pendanaan MBG daerah harus dibahas secara terbuka; efisiensi tidak boleh menjadi nama lain bagi pemindahan beban tanpa sumber daya yang cukup.
Keberlanjutan perlu aturan dan dana yang jelas
Perluasan belum berhenti: 480 SPPG diaktifkan pada 2 Oktober dan 980 lainnya pada 14 Oktober 2026, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Cakupan 57,8 juta penerima setara sekitar 77,5 persen dari target tahunan 74,54 juta. Mengejar sisa target tanpa memastikan kesiapan dapur, pasokan, tenaga kerja, dan pengawasan justru berisiko mengubah perluasan menjadi sumber masalah baru. Di wilayah 3T, standar yang sama perlu disertai penyesuaian terhadap akses dan rantai pasok lokal. Pengadaan bahan pangan setempat, keterbukaan sumber pasokan, standar gizi, serta pelaporan insiden keamanan pangan dapat membuat pengawasan lebih dekat dengan warga dan membantu uang program menggerakkan ekonomi lokal.
Keberlanjutan MBG menuntut dua keputusan yang tak bisa dipisahkan: benahi pelaksanaan dan pastikan siapa membiayainya. Kritik yang dimuat dalam sumber kedua mengusulkan agar anggaran MBG memiliki pos tersendiri, tidak menempel pada dana pendidikan maupun Dana Otonomi Khusus. Usulan itu patut menjadi bahan pembahasan, terutama agar pendanaan layanan makan tidak mengaburkan kewajiban membiayai pendidikan. Pemerintah juga perlu menerbitkan data rutin tentang alokasi, hasil audit, mutu menu, dan kinerja setiap SPPG. Tanpa batas tanggung jawab fiskal yang jelas, pengawasan ketat hanya menertibkan dapur, bukan menyelesaikan ketegangan anggaran.
Tegas mengawasi, adil membiayai
Penutupan SPPG dan pengembalian dana menunjukkan bahwa pengendalian dapat dilakukan, tetapi skala penindakan tidak boleh menutupi pertanyaan tentang mutu layanan dan pembagian beban. MBG akan berkelanjutan bila pemerintah pusat menjaga akuntabilitas belanja sekaligus memastikan daerah tidak harus mengorbankan layanan dasar untuk mendukung ekspansi. Ukur keberhasilan bukan hanya dari jumlah dapur aktif atau penerima, melainkan juga dari makanan yang aman dan bergizi, distribusi yang teratur, serta pembiayaan yang tidak menggerus prioritas lokal. Sikap yang tepat bukan menolak program makan di sekolah, melainkan menuntut tata kelola yang transparan dan pendanaan yang adil. Tanpa keduanya, penertiban berisiko menjadi tambal sulam, sementara tekanan fiskal terus berpindah ke daerah.






