Pasar besar, manfaat belum tentu merata
Rantai pasok MBG adalah jaringan pengadaan yang menghubungkan kebutuhan pangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan UMKM, petani, peternak, koperasi, dan BUMDes sebagai penyedia maupun penyalur bahan makanan. Angka pemasok menunjukkan peluang pasar yang luas, tetapi belum membuktikan bahwa nilai ekonomi program terbagi adil. Per 9 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional mencatat 63.608 pemasok di 37 provinsi; sebanyak 52.689, atau 82,83 persen, merupakan UMKM. Jumlah itu adalah tanda bahwa usaha kecil telah menjadi bagian besar dari pelaksanaan program, bukan bukti bahwa setiap pemasok memperoleh pesanan rutin, harga wajar, atau pembayaran tepat waktu. Kepala BGN Sudaryono menyatakan MBG juga diarahkan memberi manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan produsen pangan daerah. Agar arah itu menjadi kenyataan, ukuran keberhasilan harus mencakup siapa yang menerima kontrak dan berapa banyak hasil usaha yang tersisa bagi pemasok lokal MBG.
Peluang bagi petani dan koperasi
Kemitraan program mencakup UMKM, petani, peternak, koperasi, dan BUMDes, dengan peran yang dapat saling melengkapi. Petani dan peternak menyediakan hasil produksi; koperasi dapat menghimpun produk anggota agar pasokan lebih teratur; UMKM dan BUMDes dapat membantu penyediaan serta distribusi. Bagi petani mitra MBG, permintaan dari dapur SPPG berpotensi memberi akses pasar yang lebih terukur daripada mengandalkan pembeli yang berubah-ubah. Di Jawa Timur, misalnya, SPPG diwajibkan membeli telur dari peternak lokal tiga kali seminggu. Bahan BGN menyebut harga acuan sekitar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak dan perkiraan penyerapan 8–10 persen dari produksi telur provinsi tersebut. Contoh ini memperlihatkan peluang nyata, tetapi juga batasnya: satu skema pembelian belum tentu menjangkau seluruh peternak atau menjamin kesinambungan pesanan di daerah lain.
Titik rawan ada pada akses dan margin
Besarnya jumlah UMKM pemasok MBG tidak boleh menutupi pertanyaan tentang siapa yang menguasai hubungan dengan dapur dan bagaimana margin dibagi. Laporan mengenai pelaksanaan di sejumlah daerah menggambarkan pengadaan bernilai besar yang dapat diwarnai permainan keuntungan, pemotongan komisi, dan dominasi jaringan perusahaan pengelola dapur swasta. Jika perantara menentukan akses pesanan atau menekan harga, petani dan usaha kecil mungkin tercatat sebagai pemasok tetapi hanya menerima bagian tipis dari nilai rantai pasok. Itu sebabnya prioritas bahan pangan setempat perlu disertai aturan pengadaan yang transparan, harga yang wajar, dan pembayaran tepat waktu. Koperasi dapat memperkuat posisi tawar dengan menggabungkan hasil anggota, tetapi manfaat itu bergantung pada keterbukaan kontrak dan akses langsung ke penyelenggara. Tanpa pengawasan, perluasan jaringan pemasok berisiko memperbesar jumlah peserta di atas kertas tanpa memperbaiki pendapatan produsen.

Ukuran keberhasilan harus sampai ke produsen
MBG menghubungkan pemenuhan gizi dengan pemberdayaan ekonomi, sehingga kebijakan pasokannya perlu menilai keduanya sekaligus. Usulan Bulog untuk memasok beras premium dapat menjadi alternatif ketika stok daerah tidak mencukupi, tetapi bahan setempat semestinya tetap menjadi prioritas. Pilihan itu masuk akal jika pasokan lokal memang terbatas; ia menjadi masalah bila pemasok kecil tersisih tanpa alasan yang jelas. Berikutnya, kemitraan berkelanjutan perlu dibangun dengan produsen dan pelaku usaha daerah, bukan hanya lewat pencatatan pemasok. Pemerintah dan pengelola SPPG sebaiknya membuka informasi tentang asal bahan, proses pemilihan pemasok, jadwal pesanan, standar mutu, kewajaran harga, dan ketepatan pembayaran. Kesimpulannya, puluhan ribu UMKM yang telah terlibat adalah awal yang menjanjikan, bukan hasil akhir. Peluang MBG baru layak disebut berpihak pada ekonomi lokal ketika petani, peternak, koperasi, dan UMKM memperoleh akses pasar sekaligus bagian yang adil dari nilai rantai pasok.






