Peluang pasar besar, manfaatnya harus sampai ke daerah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program penyediaan makanan bergizi yang menghubungkan kebutuhan pangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan pemasok dan produsen di daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku lokal. Hingga 9 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 63.608 pemasok di 37 provinsi; 52.689 di antaranya merupakan UMKM, setara 82,83 persen. Besarnya angka ini menandakan bahwa UMKM pemasok MBG bukan pelengkap: mereka mengisi sebagian besar rantai pasok. Namun, jumlah pemasok yang terdaftar belum membuktikan bahwa peluang tersebar merata atau kemitraan berjalan adil. Nilai program akan terlihat ketika permintaan makanan sekolah berubah menjadi pesanan yang konsisten bagi pelaku setempat, bukan hanya angka partisipasi. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan semata berapa banyak UMKM masuk, melainkan siapa yang memperoleh akses dan apakah hubungan pasoknya berkelanjutan.
Petani, peternak, koperasi, dan BUMDes punya peran nyata
Rantai pasok MBG dapat memberi ruang lebih luas daripada penyediaan makanan siap saji. Petani dan peternak dapat memasok hasil panen serta ternak, koperasi dapat menghimpun produk anggotanya, sementara UMKM dan BUMDes dapat membantu penyediaan maupun distribusi bahan pangan. Data BGN mencatat 9.388 pemasok dari koperasi, 1.105 dari BUMDes, dan 426 dari Koperasi Desa Merah Putih. Angka tersebut menunjukkan adanya kanal untuk produsen kecil, tetapi peluang itu hanya berguna jika persyaratan mutu, jadwal, volume, dan pembayaran dapat dipenuhi tanpa menutup akses usaha berskala kecil. Contoh dari Jawa Timur memberi gambaran konkret: SPPG diwajibkan membeli telur dari peternak lokal tiga kali seminggu, dengan harga acuan sekitar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak dan perkiraan penyerapan 8–10 persen dari produksi telur provinsi itu.
Kebijakan memprioritaskan bahan pangan setempat patut dipertahankan, dengan pasokan dari luar daerah menjadi pilihan saat ketersediaan lokal tidak mencukupi. Dengan begitu, petani program MBG dapat memperoleh pasar yang lebih pasti tanpa mengabaikan kebutuhan layanan. SPPG menjadi penghubung penting: pengadaan lokal berpotensi menciptakan pasar di sekitar wilayah layanan dan menjaga kesinambungan permintaan. Kemitraan pengadaan MBG perlu dirancang agar koperasi mampu menggabungkan hasil anggota dan pemasok kecil dapat memenuhi kebutuhan secara teratur, bukan hanya mengikuti pesanan sesekali. Ini juga menjelaskan mengapa MBG, dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, diposisikan sebagai penghubung agenda pemenuhan gizi dan pemberdayaan ekonomi.

Tanpa keterbukaan, angka pemasok belum menjamin pemerataan
Besarnya jaringan pemasok tidak otomatis menjamin bahwa pelaku lokal mendapat kesempatan yang setara. HMI Cabang Kota Bogor mengingatkan bahwa dukungan terhadap MBG perlu disertai tata kelola yang baik, pengadaan transparan, dan keberpihakan kepada usaha daerah. Sorotan ini tepat: informasi tentang proses pemilihan pemasok, standar keamanan pangan, kebutuhan tiap SPPG, serta pelaksanaan kontrak perlu mudah diperiksa. Keamanan bahan makanan tetap menjadi syarat, tetapi standar harus diterapkan secara jelas dan konsisten agar menjadi perlindungan bagi penerima manfaat, bukan hambatan yang berubah-ubah bagi pemasok kecil. Pengawasan juga semestinya memastikan apakah bahan benar-benar berasal dari daerah ketika pasokan tersedia, dan apakah pembayaran serta distribusi berjalan sesuai kesepakatan. BGN menyebut perbaikan pelayanan dan penguatan pengawasan sebagai bagian dari transformasi tata kelola yang diharapkan membuat program lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemitraan berkelanjutan menjadi ukuran keberhasilan
Tahap berikutnya bukan sekadar menambah jumlah pemasok, melainkan membangun hubungan usaha yang dapat diandalkan antara SPPG, UMKM, petani, peternak, koperasi, dan BUMDes. Permintaan program bisa menjadi pasar yang berarti jika jadwal kebutuhan diketahui, mutu dijelaskan sejak awal, dan pemasok lokal memiliki kesempatan yang wajar untuk memenuhi pesanan. Kemitraan yang berkelanjutan dengan produsen dan pelaku usaha daerah berpotensi memperluas manfaat ekonomi, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada cara pengadaan dijalankan di lapangan. Karena itu, transparansi dan pengawasan bukan urusan administratif belaka: keduanya menentukan apakah perputaran ekonomi menjangkau masyarakat yang memasok pangan atau berhenti pada segelintir pelaku. Kesimpulannya, 52.689 UMKM yang tercatat sebagai pemasok adalah pijakan besar, bukan bukti keberhasilan akhir. MBG layak disebut penggerak ekonomi lokal hanya bila akses terbuka, kemitraan berlangsung adil, dan manfaatnya dapat ditelusuri.






