Transparansi pengelolaan sampah sebagai inti keadilan layanan publik
Transparansi pengelolaan sampah adalah prinsip tata kelola yang menuntut keterbukaan penuh atas arus keuangan, mekanisme operasional, dan pembagian peran kelembagaan dalam layanan persampahan sehingga warga mengetahui dengan jelas bagaimana retribusi dipungut, dikelola, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Di Desa Sidokerto, TPST tata kelola yang tertutup selama tujuh tahun menjadi bukti bahwa prinsip itu masih jauh dari kenyataan: retribusi sampah dipungut secara rutin, namun laporan arus keuangan dan biaya operasional tidak pernah dipublikasikan secara sistematis kepada warga. Ketika pengelolaan fasilitas publik berlangsung tanpa akuntabilitas retribusi sampah, masalah yang muncul bukan sekadar soal sampah yang diangkut atau tidak, melainkan krisis kepercayaan terhadap governance sampah lokal. Inilah akar kegelisahan warga yang kini mengemuka dalam suara protes dan tuntutan keterbukaan.

Sidokerto: tujuh tahun pengelolaan TPST tanpa akuntabilitas yang jelas
Kasus Sidokerto memperlihatkan bagaimana ketertutupan informasi keuangan bisa menggerus legitimasi pemerintah desa. Selama kurang lebih tujuh tahun, pengelolaan sampah beralih dari Kelompok Swadaya Masyarakat ke tangan perangkat desa tanpa penjelasan yang tuntas kepada publik. Warga seperti Khusen menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar siapa pengelola TPST, melainkan ketiadaan transparansi: “Kami sebagai warga tidak mengetahui hasil retribusi itu digunakan untuk apa. Selama itu juga tidak ada pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat”. Pengalihan kewenangan yang dinilai sepihak meminggirkan peran KSM dan mengabaikan hak warga untuk mengawasi layanan yang mereka biayai. Ketika status KSM tak pernah dijelaskan, serta tidak ada laporan rutin tentang pemasukan dan pengeluaran, pengelolaan TPST Sidokerto berhenti menjadi program pemberdayaan dan berubah menjadi arena kecurigaan kolektif.

Peminggiran KSM dan kaburnya batas kekuasaan desa
Salah satu kegagalan utama governance sampah lokal di Sidokerto adalah hilangnya kejelasan kelembagaan. KSM yang sebelumnya dibentuk secara sah untuk mengelola persampahan mendadak tak lagi difungsikan setelah pergantian kepala desa. Anggota KSM seperti Gatot mempertanyakan ketiadaan prosedur resmi, termasuk tidak adanya SK pembubaran, saat pengelolaan sampah beralih ke perangkat desa. Situasi ini memperlihatkan kecenderungan kekuasaan desa menyerap peran masyarakat tanpa mekanisme akuntabilitas. Ketika perangkat desa menjadi pengelola sekaligus penarik retribusi, tetapi tidak menyediakan laporan terbuka, terjadi konflik kepentingan yang merusak kepercayaan. Warga menuntut penjelasan atas sistem, besaran dana yang terkumpul, hingga arah penggunaan sisa anggaran. Tanpa batas peran yang jelas antara pemerintah desa dan lembaga masyarakat, tata kelola TPST mudah berubah menjadi praktik pengelolaan tertutup yang menyalahi semangat partisipasi.

Sampok Pati: demonstrasi TPS warga sebagai alarm keras bagi pemerintah
Jika Sidokerto memperlihatkan krisis transparansi arus keuangan, Desa Sampok di Pati menunjukkan dampak langsung tata kelola yang abai terhadap kualitas lingkungan. Puluhan warga mendemo dan memblokade TPS Sampok, memutus akses truk dan armada pengangkut sampah sebagai bentuk protes terhadap keberadaan TPS yang mereka nilai lebih banyak merugikan daripada menguntungkan. TPS ini menampung sekitar 20 ton sampah per hari dari tiga kecamatan sebelum dibuang ke TPA Sukoharjo, dan berlokasi di jalan poros desa yang padat aktivitas. Bau menyengat, sampah yang meluber ke jalan raya, serta ketiadaan pagar permanen yang membuat sampah berterbangan, menciptakan gangguan kenyamanan dan rasa aman pengguna jalan. Demonstrasi TPS warga di Sampok memperlihatkan bahwa ketika aspirasi diabaikan, jalur protes menjadi satu-satunya mekanisme koreksi terhadap governance sampah lokal yang gagal memenuhi standar kelayakan.
Dari Sidokerto ke Sampok: pola berulang dan tuntutan jalan keluar
Sidokerto dan Sampok berbagi pola yang serupa: warga yang merasa diabaikan, tata kelola persampahan yang tertutup, dan respons pemerintah yang lamban. Di Sidokerto, dugaan kelalaian tata kelola dan tertutupnya arus keuangan TPST memicu keresahan, memunculkan tuntutan transparansi penggunaan dana retribusi dan perbaikan sistem pengelolaan. Di Sampok, warga memblokade TPS sampai dinas kebersihan menyatakan siap merespons aspirasi mereka secara bertahap, setelah kesepakatan warga membuka blokade dan meminta komitmen tindak lanjut. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa transparansi pengelolaan sampah bukan isu teknis semata, melainkan fondasi relasi sehat antara pemerintah dan warga. Tanpa laporan keuangan terbuka, mekanisme partisipatif, dan penataan TPS yang menghormati kenyamanan sekitar, fasilitas sampah mudah berubah menjadi sumber konflik. Jalan keluar hanya mungkin jika pemerintah desa dan kabupaten menjadikan akuntabilitas retribusi sampah dan pelibatan warga sebagai standar, bukan pengecualian.






